Terkait Kasus Minyak Goreng, Exs Menteri Perdagangan Akan Diperiksa Kejagung RI
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Masih ingat kasus Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh pihak Penyidik Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Lin Che Wei (LCW) alias WH, salah satu tersangka yang diketahui selaku pihak swasta, yang saat itu diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dalam kasus tersebut.
Kini menurut informasi yang dihimpun, bahwa Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Dikutip iNews – Lutfi diperiksa terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Iya dipanggil besok sebagai saksi CPO,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian 4 tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dari 5 tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MYF
(Red)
Tinggalkan Balasan