TERUNGKAP! Hakim Kaget Soal Menpora Terima Rp27 M, Komisi I DPR Rp70 M & BPK RI Rp40 M Kasus Tipikor Exs Menkominfo
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Terungkap! Hakim Ketua pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Fazhal Hendri terkejut saat mendengar nama Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Dito Ariotedjo terima uang Rp 27 Miliar, untuk amankan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Selain itu juga Hakim Fahzal, kaget sambil mengebrak meja usai dengar keterangan saksi Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan soal aliran uang Rp 40 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin yang disebut selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
`
Adapun selain dari dua ungkapan uang puluhan miliaran tersebut tak kalah terkejutnya dengan terungkapnya fakta baru yang dikutip #BITV, adanya aliran uang korupsi yang mencapai Rp70 miliar menuju ke Komisi I DPR.
Dalam persidangan itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri terus melakukan pemeriksaan saksi terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengenai pemberian uang tersebut. Windi mengakui bahwa uang itu diberikan kepada seseorang yang bernama Nistra Yohan, diduga sebagai staf ahli di Komisi I DPR.
Pasalnya dari pengungkapan soal Menpora Dito Ariotedjo, terima uang Rp 27 Miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilansir medan.tribunnews.com, yang disampaikan langsung oleh saksi mahkota selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Selain itu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ia selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama juga mengungkapkan soal aliran uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin selaku perwakilan BPK RI.
Dito Ariotedjo, merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut. Dari keterangan saksi selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Hakim Ketua Fahzal Hendri, dari pengungkapan itu lantas mencecar saksi dengan mempertanyakan secara tegas siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan. Lalu kemudian saksi Irwan, mengetahui belakangan bahwa sosok yang dimaksud Dito adalah Dito Ariotedjo. Atas ungkapan tersebut, Hakim Ketua Fahzal kemudian sedikit terkejut.
Sebelumnya menurut informasi dari berbagai sumber yang dikutip pada 13 Juli 2023 lalu, Menpora Dito Ariotedjo mengklaim bahwa dirinya tak tahu soal uang dugaan hasil korupsi sebesar Rp 27 miliar yang diserahkan kembali oleh Maqdir Ismail kepada Kejagung.
Kali ini dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G (Bakti) Kemenkominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) kini mulai terungkap fakta baru. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kedua saksi mahkota yang terdiri selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, serta kesaksian dari
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Mereka menjadi saksi atas terdakwa mantan (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dalam sidang itu Hakim Ketua Fahzal Hendri, mencecar pertanyaan terhadap satu persatu saksi mahkota tersebut diantaranya kepada Irwan Hermawan, dalam kesaksiannya menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. “Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” kata Irwan saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Irwan lalu mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022. Irwan, kemudian menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang itu kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.
Resi tersebut merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Sedangkan dari jawaban Windi Purnama, atas pertanyaan Hakim Ketua Fahzal soal aliran uang Rp 40 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin yang disebut selaku perwakilan dari BPK RI. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
“Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal,” kata Windi.
“Berapa?” kata hakim Fahzal.
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
“Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia,” kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang. “BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?” kata hakim Fahzal menegaskan.
“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” kata Windi kepada hakim Fahzal.
Windi lalu menyampaikan, uang tersebut diberikan kepada Sadikin di tempat parkir salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
•
(Red)
Tinggalkan Balasan