Timsus Tetapkan PC Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Polri telah menetapkan PC selaku istri Irjen Pol. FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Tersangka PC dijerat Pasal 340 sub 338 jo 55 jo 56 KUHP selain itu timsus juga telah periksa pernyataan 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah CCTV serta menetapkan 35 terduga pelanggar Kode Etik dari 84 terperiksa.
Selain itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menegaskan tim khusus mengedepankan scientific crime investigation dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Khususnya, tim penyidik terus bekerja maksimal dalam melengkapi berkas perkara yang melibatkan empat tersangka FS, KM, RR, dan RE.
“Kemarin sudah dilaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini. Penyidik, insya Allah, selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Irwasum Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
(Red)
Tinggalkan Balasan