BNN Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8573,76 gram
INFOPOLISI,NET | PALEMBANG
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram, hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2024).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, amanah Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 91 ayat 2.
“Dalam hal ini dijelaskan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan setempat,” ucapnya.
Ia terangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024 dan telah diamankan tersangka atas nama CU (33) Sedangkan tersangka lainnya dengan inisial AW masih dalam pengejaran atau DPO.
“Barang bukti dalam ungkap kasus ini dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium dan penelitian laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” kata Djatiutomo.
Lanjut Djatiutomo sampaikan bahwa kasus ini terungkap bedasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika ke Betung Kabupaten Banyuasin dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Brantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan tersangka CU beserta barang bukti diantarannya kendaraan mobil Daihatsu Calya warna orange Matalic dengan Nopol A1710YF dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram di Jalan Raya Palembang Sungai Lilin Kabupaten Muba” ujarnya.
Lebih lanjut dia ungkapkan berdasarkan keterangan tersangka CU yang merupakan kurir bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada Anton Widodo (AW) di Betung Kabupaten Banyuasin dan tim langsung bergerak kerumah AW, namun AW sudah tidak ada.
“Berdasarkan pengakuan tersangka CU, mendapatkan upah Rp 100 juta untuk mengantarkan barang tersebut kepada AW yang saat ini DPO. Dari janji tersebut tersangka CU baru mendapat Upah Rp 30 juta,” ungkap Djatiutomo.
Terakhir Djatiutomo menghimbau kepada masyarakat Sumsel, agar menjauhi dan hindari narkoba serta perkuat ketahanan diri agar tidak tergoda dengan narkoba, karena biasanya narkoba ini tergoda karena pergaulan.
“Kepada masyarakat yang pernah memakai narkoba, jangan sungkan-sungkan lapor ke BNN, karena BNN tidak akan memproses hukum apabila benar-benar pemakai.
Di BNN untuk rawat jalan rehabilitas gratis walaupun anggarannya terbatas.
Tetapi jika untuk rawat inap BNNP Sumsel akan merekomendasikan kebeberapa balai atau pusat rehabilitasi,” pungkasnya Djatiutomo. (Kadim/rills)
Tinggalkan Balasan