Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polresta Bandung Tindak 1.589 Motor Knalpot Brong dalam Sebulan

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 3, 2026
in TNI/POLRI
0
Polresta Bandung Tindak 1.589 Motor Knalpot Brong dalam Sebulan

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak 1.589 pelanggaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penindakan dilakukan selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Penindakan tersebut dilakukan Satlantas Polresta Bandung di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Bandung. Kegiatan dilakukan melalui razia stasioner, patroli hingga hunting system yang menyasar lokasi-lokasi prioritas.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Ega Prayudi, S.I.Kom., S.H., M.H. mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ega.

Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung, sebanyak 528 pelanggaran ditindak pada periode 9-18 Juli 2026.
Kemudian pada periode 19-25 Juli 2026, petugas menindak 472 pelanggaran. Sedangkan pada periode 26 Juli hingga 3 Agustus 2026, jumlah pelanggaran yang ditindak mencapai 589.
Jika dijumlahkan, terdapat 1.589 pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditindak selama periode tersebut.

Kabag Ops Polresta Bandung menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis. Polresta Bandung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi ketentuan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Ega mengatakan tingginya jumlah pelanggaran yang ditemukan menjadi indikator bahwa kesadaran sebagian masyarakat terkait penggunaan knalpot sesuai ketentuan masih perlu ditingkatkan.

“Kami akan terus melakukan penindakan yang diimbangi dengan kegiatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.

Satlantas Polresta Bandung pun memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.(GHS)

Previous Post

Serah Terima Jabatan Kapolres Cimahi Berlangsung Khidmat, AKBP Moh. Faruk Rozi Resmi Gantikan AKBP Niko N. Adi Putra

Next Post

Sambut Hari Kemerdekaan, Majelis Adat Sunda Akan Berikan Anugerah Award Kebudayaan Kepada Kabid Humas Polda Jabar

Next Post
Sambut Hari Kemerdekaan, Majelis Adat Sunda Akan Berikan Anugerah Award Kebudayaan Kepada Kabid Humas Polda Jabar

Sambut Hari Kemerdekaan, Majelis Adat Sunda Akan Berikan Anugerah Award Kebudayaan Kepada Kabid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Hoaks

Tingkatkan Layanan dan Keselamatan, Ditlantas Polda Jabar Luncurkan Aplikasi Jawara dan E-Ramcek

Kelurahan Cigereleng lMenealisasikan Bantuan Komputer untuk Posyandu di 12 RW, Dukung Pelayanan 6 SPM

Polda Jabar Terjunkan 2.025 Personel Gabungan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Bandung

Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Sukabum Ikuti Touring Baksos Rangkaian HJKS Ke 156 “Ngalongok Dulur di Lembur”

  TRENDING
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Hoaks September 22, 2026
Tingkatkan Layanan dan Keselamatan, Ditlantas Polda Jabar Luncurkan Aplikasi Jawara dan E-Ramcek September 22, 2026
Kelurahan Cigereleng lMenealisasikan Bantuan Komputer untuk Posyandu di 12 RW, Dukung Pelayanan 6 SPM September 22, 2026
Polda Jabar Terjunkan 2.025 Personel Gabungan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Bandung September 21, 2026
Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026 September 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.