info polisi

Juli 27, 2024 2:42 pm
Berita Pilihan
Pidana

Kejati Jabar Tahan Tersangka AL Mantan PJ Bupati Bandung Barat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024. Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.     Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim Red)

Read More »

Polda Sumsel Amankan AH, Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri Tahun 2023, Rp 345 Juta

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG  Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, gelar konferensi pers dengan awak media di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (27/6/2024).   Konferensi pers tersebut digelar terkait diamankannya AH (43), pelaku penipuan rekrutmen calon anggota Polri dengan kerugian korbannya mencapai Rp 345 Juta.   Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa terungkapnya kasus penipuan ini, berawal dari laporan Adriyan selaku korban kepada Unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada (30/1/2024) beberapa Bulan lalu.   “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH dijadikan sebagai tersangka. Pada saat menghadiri panggilan penyidik, Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal memerintahkan timnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.   Berdasarkan keterangan tersangka bahwa membenarkan telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang berpangkat Kompol dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.   “Tersangka menjanjikan kepada Korban dapat membantu anaknya lulus dan lolos test menjadi Bintara Polri Tahun 2023, dengan meminta sejumlah uang dengan total mencapai Rp 345 Juta,” ujarnya Anwar.   Lanjut Anwar terangkan bahwa tersangka menjanjikan kepada korban pada, Minggu (16/4/2023) sekira Pukul 15.00 WIB, di perumahan Griya Interbis Indah tahap 4 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.   “Uang yang dipinta oleh tersangka kepada korban, dengan alasan untuk diberikan kepada pimpinan dan karena yakin dan percaya korban menyerahkan uang tersebut secara transfer sebanyak 6 (enam) kali dan cash 1 (satu) kali,” terangnya.   Lebih lanjut dia terangkan, setelah korban mengetahui bahwa anaknya tidak lulus test menjadi Bintara Polri, korban meminta kembali uang tersebut, namun tersangka selalu menghindar, sehingga korban melaporkanya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.   “Tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol hanya untuk melakukan penipuan terhadap korban,” ungkapnya Anwar.   Terakhir Anwar sampaikan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan dikantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.   “Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) Tahun penjara,” pungkasnya Anwar (Kadim).

Read More »

Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta, Eks Kepsek SMAN 10 Bandung di Adili, Pj Gubernur : Kami Akan Awasi

INFOPOLISI.NET | BANDUNG  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memastikan akan turut mempelajari kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung yang kini menyeret tiga orang tedakwa, salah satunya merupakan ASN aktif.   Menurutnya, dana BOS sendiri diberikan dari pemerintah pusat, artinya Pemprov Jawa Barat hanya melakukan pengawasan, dapun hal itu nantinya akan diperketat dengan mempelajari terlebih dahulu dari kasus SMAN 10 Kota Bandung.   “Kalau pengawasan kami akan pelajari celahnya kami akan perbaiki, dan yang pasti kami akan turut melakukan pengawasan ” kata Bey baru-baru ini fi Gedung Pakuan Kota Bandung.   Untuk itu Bey mengingatkan agar semua dana bantuan pendidikan tidak dikorupsi selain itu ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya kasus korupsi ini, meski peristiwanya terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar “Saya menegaskan, seluruh bantuan atau anggaran pendidikan ada baiknya tidak disalahgunakan apalagi dikorupsi, bukan cuma dana BOS tapi juga semua dana jangan dikorupsi,” tegasnya.   Sekedar imformasi, kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Kota Bandung ini menyeret tiga orang tersangka, mereka adalah, mantan kepala sekolah yang kini sudah pensiun, Ade Suryaman (AS).   Kemudian, bendahara sekolah, Asep Nendi (AN) dan pihak swasta, Ervan Fauzi Rakhman (EFR), tiga orang ini sudah didakwa bersalah karena telah melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 664 juta.   Dalam sidang dakwan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslihat Cakra Werdaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (26/6/2024), dalam dakwaan, Asep Nendi mengkorrinir 32 transaksi fiktif kepada lima perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta.   Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi, adapun total kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp 664.(ES/EA)

Read More »
Hukum

HA dan FDDA Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Penyelundup 37.804 ekor BBL jenis pasir di Palembang

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Terkait berhasil gagalkan penyelundupan BBL di Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Senin (22/7/2024) beberapa hari yang lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Gedung konferensi pers Gedung presisi Mapolda Sumsel, Rabu (24/7/2024).   Konferensi pers dipimpin Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti yang didampingi Panit 4 Sundit IV Tipidter Ditreskrimsusu Polda Sumsel dan dihadiri Kaur Pensat Subbid penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Menang S.   Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, Minggu (21/7) akan ada 2 (dua) unit kendaraan akan mengangkut BBL menuju Kota Palembang dari Lampung.   Berdasarkan infomasi tersebut, anggota kita dari unit 4 Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan pada, Senin (22/7) sekira pada pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dengan inisial HA (29) dan FDDA (30) yang berperan sebagai sopir sedang membawa 8 box styrofoam yang berisi 192 kantong BBL, dengan total 37.804 ekor BBL jenis pasir tanpa dokumen,” katanya.   Untuk modus operandinya Ia terangkan bahwa kedua tersangka diperintahkan untuk mengantar mobil yang membawa BBL dari pintu Tol Pematang Panggang menuju TKP oleh saudara IW, yang saat ini dalam proses pengembangan.   “Apabila sudah sampai di TKP, akan ada orang yang akan menggantikan kedua tersangka untuk membawa mobil tersebut dan sistemnya putus disini. Oleh karena itu saat ini kami sedang berusaha mengembangkan dengan melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus ini,” terangnya Bayu.   Lanjut Bayu sampaikan bahwa dari pengakuan kedua tersangka baru pertama kali membawa BBl ini dengan menerima imbalan sebesar Rp 1 (satu) Juta persatu kali antar.   “Jika diperkirakan harga BBL jenis Pasir ini sebesar Rp 150.000 perekor, maka Akibat penyelundupan 37.804 ekor BBL jenis pasir ini diperkirakan kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp 5,6 miliar lebih,” bebernya.   Lebih lanjut dia beberkan, selain 8 box styrofoam yang berisi 192 kantong BBL, barang bukti lain yang diamankan berupa 1 unit mobil minibus merk Suzuki APV dengan Nomor polisi B 9705 UCN dan 1 unit minibus merk Daihatsu Grandmax dengan Nomor polisi F 8701 AU.   Secara prosedur BBL jenis Pasir tersebut sudah kami liarkan bersama teman-teman dari tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan saat ini kami sisihkan barang buktinya sebagai barang bukti untuk di pengadilan,” ungkapnya Bayu.   Terakhir Bayu tambahkan untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2024 tentang perikanan.   “Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” pungkasnya Bayu . (Kadim)

Read More »

Bawa Sabu 3Kg dari Aceh Via Lintas Barat Sumatera, Lima Kurir Ini Disergap di Lubuklinggau

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Sebanyak Tiga kilogram narkoba jenis sabu sabu disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dari dua kelompok kurir sabu yang berjumlah lima orang.   Kelima kurir tersebut membawa sabu dari tujuan Jakarta dan Bengkulu. Kelima kurir yang ditangkap masing-masing Rama Habibi, Mursalin, M Febrian warga Jakarta dan Palembang dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.   Muamar Mirza dan Al Muhajirin warga Aceh dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.   Kelimanya diringkus Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau.  Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kaur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang,SH,MSi menuturkan penangkapan kelima tersangka berawal dari tersangka Rama Habibi yang lebih dulu ditangkap membawa 1 kilogram sabu-sabu di dalam mobil Sigra warna hitam nopol BG 1167 OU.   “Anggota memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau, ” kata Harissandi, Kamis (26/7/2024).   Saat melintas diwilayah Lubuklinggau ada mobil Toyota Innova Reborn nopol BL 1387 IY yang ditumpangi tiga orang melaju dengan kecepatan tinggi.   “Kami mencoba untuk mencegat mobil tersebut dan berniat mencegatnya di wilayah Sarolangun, Jambi kemudian kami minta bantuan Polres Lubuklinggau untuk mencegat-nya di Lubuklinggau,”katanya.   Ditempat yang sama anggota juga mencurigai sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut ditumpangi dua orang Al Muhajirin dan rekannya yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram.   “Akhirnya kedua mobil tersebut berhasil dicegat di Lubuklinggau Utara anggota menggeledah isi mobil ternyata masing-masing ada sabu satu kilo dan satunya lagi bawa sabu-sabu seberat dua kilo,”ungkapnya.   Dari penyerapan didua mobil tersebut anggota mendapatkan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang dibawa berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk yang 1 kilogram dan ke Lubuklinggau untuk yang 2 kilogram.   “Komplotan ini sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur. Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat.   Dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau,” tandasnya.   Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Kadim)

Read More »

Kejati Sumsel Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Batubara

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG  Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam perkara pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Batubara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan lingkungan hidup tahun 2010 hingga 2024.   Adapun keenam tersangka itu adalah ES selaku Komisaris Utama PT Andalas Batubara Sejahtera, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera dan B selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.   Kemudian M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten lahat periode 2010-2015, dan LO selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.   Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 555.000.000.000.   “Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Vanny, Senin (22/7/2024).   Vanny menjelaskan, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.   “Sehingga Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.   Dikatakannya, kelima orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang dan 1 orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.   “Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya. (Kadim)

Read More »
Peristiwa

Tersangka Arsan Latif Didalam Kopernya Ditemukan Senjata Api dan 5 Butir Peluru Saat Penggeladahan di Rutan Kebon Waru

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Kepala rumah tahanan kebon waru Suparman membenarkan terkait ditemukannya senjata api beserta 5 butir peluru dan satu buah handphone saat penyerahan mantan PJ Bupati Bandung Barat Arsan latif dari kejaksaan tinggi jawa barat hal itu di kemukakan kepada awak media Selasa 16 juli 2024 di rumah tahanan kebon waru Bandung.   Suparman mengatakan, senjata api beserta 5 butir peluru dan alat komunikasi handphone di temukan didalam kopernya Arsan latif yang dibawa oleh kuasa hukumnya. Hasil dari penggeladahan barang bawaan ternyata kita dapatkan senjata api beserta 5 butir peluru termasuk juga handphone,”ucap Suparman.   Hasil dari temuan tersebut telah di serahkan ke Polsek Batununggal. Dan tahanan asran latif sedang menjalani karantina di rutan kebon waru dari hari kemarin, dan akan menjalani pemeriksaan.   Arsan latif adalah pejabat di kabupaten bandung barat yang terjaring kasus korupsi revitalisasi pasar Sindang Kasih Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. (Red Tim)

Read More »

1 Medali Emas Dan 2 Perak, Siswa MAN IC OKI Harumkan Indonesia Pada Lomba Riset di Jepang

INFOPOLISI,NET| TOKYO Tiga Tim Riset MAN Insan Cendekia Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berhasil raih 1 medali emas dan 2 medali perak pada ajang Japan Design, Idea, and Invention Exhibition (JDIE).   Kegiatan yang dilaksanakan 5 Juli 2024 ini diikuti 343 peserta dari 25 negara. Presiden WIIPA, Anli Hsieh, dalam closing ceremony menyebut negara partisipan, yaitu  Japan, Thailand, Taiwan, Iran, Vietnam, Malaysia, Indonesia, Saudi Arabia,  Hong Kong,  Macau, Romania, Cambodia, Poland, Philippines, South Korea, United States, Canada, Australia, China, Türkiye, United Kingdom, Mongolia, Singapore, Moldova, dan New Zealand.   MAN Insan Cendekia OKI mengikuti seleksi regional dan berhasil lolos mewakili Indonesia bersama 16 tim lainnya dari Lab School, UGM, Undip, dan Unair.   Tim pertama berhasil meraih medali emas, yaitu Kenta Ahmad Hermansyah dan M Ihsan Ibrahim dengan pembimbing Argita Muryani, S.Pd.Si. Judul riset  Palm Kernel Shell “Activated Carbon” For Reducing Songket Industrial Waste.   Tim ke-2 berhasil meraih medali perak, yaitu Kayla Fazilla Daris dan Nabila Eka Wardani dengan pembimbing, Hendri, M.Pd. berkompetisi dengan karyanya berjudul “Anti-start Technology: Engineering for Safety”   Tim ke-3 juga meraih medali perak, yaitu Ahmad Naufal Fachriyadi dan Qanita Syafika dengan pembimbing Afryansyah, M.Pd. judul penelitian Educating Democratic Voter With a Political Education System Through The SI MOTIC Application.   Kepala madrasah, Hj. Komariah Hawa, Ph.D. yang mendampingi langsung peserta didik pada JDIE mengungkapkan rasa syukur dan kebanggannya.   “Alhamdulillah kerja keras siswa dan pembimbing berhasil harumkan Indonesia di Jepang. Ini riset yang diakui juri sebagai inovasi yang bisa dikembangkan secara ilmiah dan kebijakan”, ungkap Komariah.   Pembina KIR, Afryansyah, mengatakan MAN IC OKI sebagai salah satu madrasah riset terus mendorong siswanya untuk melakukan penelitian dan luarannya berupa kompetisi riset, nasional/international conference, dan publikasi jurnal ilmiah.   “Tahun lalu sudah 3 orang yang berhasil publikasi jurnal terindeks Sinta dan 6 orang jadi pemakalah seminar nasional/internasional. Kita kolaborasi dengan guru-guru agar semuanya nanti punya kesempatan untuk berprestasi dalam bidang penelitian.” Ungkap Afry.(Kadim)

Read More »

3 Rumah di Tulung Selapan Ilir Ludes Dilalap Si Jago Merah

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG 3 rumah di Desa Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hangus dilalap si jago merah, Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.   Dimana asal api belum dapat diketahui secara pasti, namun dugaan sementara dari korsleting listrik.   Lokasi kebakaran ini pun memiliki akses jalan yang sempit, dimana jalannya cor tiang, membuat pemadam kebakaran agak sulit masuk ke TKP.   Namun atas kerja sama masyarakat dan petugas kebakaran yang menggunakan alat pemadam kebakaran mini yang dimiliki oleh pemerintah kecamatan, lebih kurang satu setengah jam api dapat dipadamkan.   Kendati barang berharga dan lainnya tidak dapat diselamatkan. Sementara untuk peristiwa ini tidak memakan korban jiwa.   “Kebakaran ini terjadi di Desa Selapan Ilir RT 09 RW 05, terjadi sekitar pukul 11.30 WIB saat masyarakat ingin sholat Jumat.   Adapun 3 rumah yang terbakar, dan Alhamdulillah tidak memakan korban jiwa,” ungkap Asmara, salah satu anggota Tagana Kabupaten OKI.   Lanjutnya, adapun kejadian kebakaran belum dapat dipastikan dari mana. Namun pihaknya menduga dari korsleting listrik.   “Kami mohon kepada Bapak Bupati, Dinas Sosial dan kecamatan dapat memberikan bantuan kepada korban kebakaran, seperti pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Adapun korban sebanyak 4 kepala keluarga (Las, Iskandar, Edi dan Riska Oktari),” harapnya.   Kepala Desa Selapan Ilir H. Yendi Asmadi membenarkan bahwa telah terjadi kebakaran di wilayahnya, dan untuk korban jiwa tidak ada. (Kadim)

Read More »

Solverwp- WordPress Theme and Plugin