info polisi

Oktober 6, 2024 11:47 pm
Berita Pilihan
Pidana

Pengadilan Militer Sidang Ke- 4 Kasus Dugaan Tindak Pidana Yang Menyeret Mantan Danramil Jatinangor

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Kasus dugaan tindak pidana dengan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM yang menyeret Danramil Jatinangor pada hari ini memasuki sidang ke-4 (empat) di Pengadilan Militer II-09, Kota Bandung, Kamis, 3 Oktober 2024.   Dalam sidang tersebut Pengadilan Militer II-09, Kota Bandung menghadirkan salah satu saksi berinisial R yang saat ini divonis pidana selama 18 bulan penjara di Lapas Kelas II B Sumedang melalui zoom meeting.   Usai mendengarkan kesaksian dari R, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Senin 7 Oktober 2024 mendatang.   Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk Abdul Gani, S.Si., S.H., M.H, saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pada persidangan yang ke-4 (empat) kali ini menghadirkan saksi yang ke-11 (sebelas).   “Pada hari ini kita melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindakan terdakwa. Kesimpulannya, kami sudah memeriksa perkara ini dan akan menilai keterkaitan dan kesesuaian kesaksian yang sudah diperiksa dengan tindak pidana yang disangkakan pada terdakwa,” katanya.   Selanjutnya, sidang ditunda dan akan kembali dilakukan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jadi keterangan terdakwa akan kita dengarkan dari awal sampai akhir yang mana akan kita kaitkan dengan keterangan para saksi dan bukti yang nantinya akan kita nilai, apakah terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak. Kalau memang terbukti maka akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan kalo tidak tentunya akan di bebaskan,” tandasnya.   Ditempat yang sama Oditur mengatakan, “Karena perkara ini masuk keranah hukum biarkan berjalan apa adanya. Pokoknya kita serahkan kepada hakim, kita berharap dan percaya bahwa hakim dapat memutuskan yang terbaik,” tegasnya.   Sementara itu, korban (SF) saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, “Perkara ini sudah berlangsung cukup lama hingga 9 (sembilan) bulan, saya selaku korban tentunya menuntut agar keadilan dapat ditegakkan sehingga terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ucapnya mengakhiri. (Red)

Read More »

KPK Resmi Tahan Ema Sumarna dan 3 tersangka Kasus Korupsi Smart City

INFOPOLISI.NET – Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari ini, Kamis 26 September 2024. Ema Sumarna ditahan terkait kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan jasa internet dalam program Bandung Smart City yang digulirkan Pemerintah Kota Bandung. KPK mengumumkan penahanan Ema Sumarna sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa Bandung Smart City sekira pukul 19.30 WIB.   Selain Ema Sumarna, ada tiga orang lainnya yang ditahan dalam kasus ini. Tiga orang yang ikut ditahan yakni berinisial RI, AH, FCR.   Tiga orang tersebut yang ikut ditahan bersam Ema Sumarna merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).   “Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City,” papar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.   KPK juga menyatakan bahwa akan ada satu orang lagi yang bakal ditahan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program Bandung Smart City.   Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, penahanan terhadap empat tersangka ini dimulai per hari ini. “Kita melakukan penahanan hari ini,” tuturnya. (Red)

Read More »

4 Tersangka Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Sidang perdana dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang menyeret 4 (empat) orang tersangka pada hari ini digelar di Pengadilan Negeri kls 1 Bandung Jl. LLRE Martadinata, Rabu 11 September 2024.   Dengan agenda Pembacaan Dakwaan, sidang tersebut dihadiri oleh ke-4 tersangka yaitu mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan ASN Majalengka Maya.   Setelah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu mendatang.   Sementara itu, Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui awak media usai persidangan. Mempertanyakan terkait status Maya kenapa tidak dilakukan penahanan. Namun enggan memberikan komentar.   Ditempat yang sama, Ketua tim Penasehat Hukum Irfan Nur Alam Adv. Roy Jansen Siagian, S.H., mengatakan,”Dakwaan dan sesuai dengan yang kita bacakan begitulah kira-kira yang diikuti oleh teman teman media, semoga memberikan pemberitaan yang berimbang, bahwa ada kejadian kejadian yang kita ragukan, apakah itu jujur penegakan hukum,” ungkapnya.     Ketika ditanya apakah akan mengajukan eksepsi, Adv. Roy Jansen Siagian, S.H., mengatakan, “Kita percaya diri pada pokok perkara, sebagaimana dakwaan tadi kan sudah dinyatakan bahwa yang menerima uang itu bukan Irfan justeru yang dikatakan adalah menguntungkan orang lain kira – kira begitu, silahkan aja diikuti selanjutnya nanti kita akan berikan pandangan,” katanya usai mengikuti sidang.   Selanjutnya awak media menghubungi via WhatsApp dan berhasil mendapat keterangan tambahan, “Untuk sidang tadi baru pembacaan dakwaan saja dan belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Terhadap dakwaan tersebut kami tidak akan mengajukan eksepsi namun kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.   “Permohonan ini harus kami ajukan dikarenakan penahanan yang dilakukan selama ini menurut hemat kami sangat tidak adil dan sangat tidak beralasan dikarenakan klien kami selama ini selalu kooperatif dan tentunya tidak akan melarilan diri,” katanya dalam pesan singkat WhatsApp.   “Klien kami juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah disita Jaksa penuntut umum, selain itu klien kami pun tidak mungkin melakukan tindak pidana karena klien kami sudah dinonaktifkan sebagai PNS di Pemkab Majalengka,” ucapnya mengakhiri. (Mustopa – Tim Korwil Jabar)

Read More »
Hukum

Kasatreskrim Polres Kediri Periksa Saksi-saksi Korban Pembunuhan Pria di Kediri

INFOPOLISI.NET | KEDIRI Polisi Kota Kediri memeriksa 7 orang saksi. Ini untuk menangkap pelaku pembunuhan DD, pria di Kota Kediri yang tewas dengan luka di kepala.   Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin membenarkan bahwa anggotanya langsung melakukan olah TKP sejak korban atas nama DD (34), warga Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri, Sabtu (28/9/2024) ditemukan tewas.   “Pasca kejadian kemarin malam, kami telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Totalnya 7 orang baik dari pihak keluarga korban, dan tetangga sekitar TKP dan perangkat desa,” Kata Fathur Rozikin.   Saat ditanya soal penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, dia membantahnya “Tidak benar jika ada yang menjelaskan dan menyebutkan di berita bahwa pelaku telah ditangkap. Saya tidak pernah menyebutkan hal tersebut. Kami masih memburu dan menyelidiki pelaku pembunuhan. Pelaku masih kabur. Sementara dalam pencarian,” tandasnya.   Sebelumnya suasana di kawasan Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, yang semula tenang berubah ramai. Itu setelah warga sekitar menemukan mayat pria di sebuah lorong 23.45 WIB, Sabtu (28/9/2024)   Mayat pria tersebut berinisial DD ditemukan di lorong Gang 5 RT 9 RW 3. Di kepalanya terdapat luka diduga akibat pukulan benda tumpul.   Diduga korban tewas gegara dipukul. DD meninggal akibat dipukul di bagian kepala oleh terduga pelaku.   Dari hasil olah TKP yang sudah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, kami mendapatkan hasil bahwa korban dengan inisial D telah meninggal dunia dengan kondisi luka di kepala akibat benda tumpul,” kata Kasatreskrim Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin. (Yuli Subianto)

Read More »

BNN Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8573,76 gram

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram, hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024.   Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2024).   Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, amanah Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 91 ayat 2.   “Dalam hal ini dijelaskan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan setempat,” ucapnya.   Ia terangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024 dan telah diamankan tersangka atas nama CU (33) Sedangkan tersangka lainnya dengan inisial AW masih dalam pengejaran atau DPO.   “Barang bukti dalam ungkap kasus ini dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium dan penelitian laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” kata Djatiutomo.   Lanjut Djatiutomo sampaikan bahwa kasus ini terungkap bedasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika ke Betung Kabupaten Banyuasin dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.   “Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Brantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan tersangka CU beserta barang bukti diantarannya kendaraan mobil Daihatsu Calya warna orange Matalic dengan Nopol A1710YF dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram di Jalan Raya Palembang Sungai Lilin Kabupaten Muba” ujarnya.   Lebih lanjut dia ungkapkan berdasarkan keterangan tersangka CU yang merupakan kurir bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada Anton Widodo (AW) di Betung Kabupaten Banyuasin dan tim langsung bergerak kerumah AW, namun AW sudah tidak ada.   “Berdasarkan pengakuan tersangka CU, mendapatkan upah Rp 100 juta untuk mengantarkan barang tersebut kepada AW yang saat ini DPO. Dari janji  tersebut tersangka CU baru mendapat Upah Rp 30 juta,” ungkap Djatiutomo.   Terakhir Djatiutomo menghimbau kepada masyarakat Sumsel, agar menjauhi dan hindari narkoba serta perkuat ketahanan diri agar tidak tergoda dengan narkoba, karena biasanya narkoba ini tergoda karena pergaulan.   “Kepada masyarakat yang pernah memakai narkoba, jangan sungkan-sungkan lapor ke BNN, karena BNN tidak akan memproses hukum apabila benar-benar pemakai.   Di BNN untuk rawat jalan rehabilitas gratis walaupun anggarannya terbatas.   Tetapi jika untuk rawat inap BNNP Sumsel akan merekomendasikan kebeberapa balai atau pusat rehabilitasi,” pungkasnya Djatiutomo. (Kadim/rills)

Read More »

Polisi Tangkap Pemuda Tulung Selapan OKI, Retas Data Polsek Setiabudi dan Aplikasi Pembayaran

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Pemuda asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel, berinisial KTD (22), meretas data Polsek Setiabudi.   Mengubah alamatnya menjadi SDN 95 Cipete Utara, dan nomor telepon polsek menjadi nomor handphone (hp) miliknya.   “Tersangka KTD meretas alamat Polsek Setiabudi melalui bug google,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.   Dia telah memantau situasi error atau bug google bisnis pada 11-12 Agustus 2024, dan memanfaatkan situasi tersebut, dengan mengubah Google Business Profile data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.   Setelah itu, tersangka KTD kemudian mengubah alamat Polsek Setiabudi ke SDN 05 Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.   Kemudian mengganti kontak Google Business Polsek Setiabudi, menjadi nomor hp milik tersangka KTD.   Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor hp, WhatsApp, email dan alamat website.   “Tersangka KTD lalu mengaku anggota polisi, mengarahkan korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkannya,” ungkapnya.   Tidak hanya itu, tersangka KTD juga menghubungi nomor-nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. Dia lalu mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.   “Kami masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut,” ulasnya.   Selain meretas data Google Business Profile milik Polsek Setiabudi, dia melakukan hal yang sama terhadap Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan.   Kemudian juga meretas sejumlah perbankan dan aplikasi pembayaran sebagai targetnya.   Antara lain, Call Center FIFAstra, Call Center PinjamDuit, dan Call Center Traveloka. Ada juga Call Center Mega Auto Finance, Call Center Agoda, Call Center LinkAja, Call Center Bank Mandiri, Call Center BRI, Call Center Citibank, Call Center BNI, dan Call Center Bank Permata.   Tersangka KTD ditangkap di kampungnya, 12 September 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Tim dari Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.   “Tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis pengubah data Google Business Profile milik instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online,” bebernya.   Terpisah, Kapolsek Tulung Selapan AKP Budhi Santoso SH, membenarkan ada penangkapan satu orang warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada 12 September 2024 lalu.   “Dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, berjumlah lebih kurang enam orang personel,” ujarnya, Sabtu, 21 September 2024.   Pihaknya dari Polsek Tulung Selapan, hanya mem-back up di lapangan.  Karena setelah dilakukan penangkapan terduga peretas data google Polsek Setiabudi itu, langsung dibawa ke Jakarta menggunakan mobil.   “Tidak lagi menumpang pemeriksaan di Polsek Tulung Selapan,” imbuhnya. (Kadim/rill)

Read More »
Peristiwa

Polres Ogan Ilir Amankan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung Yang Berlokasi di Pasar Indralaya

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Pada hari Rabu, 07 Agustus 2024, bertempat di Pasar Indralaya LK 1, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, telah dilaksanakan kegiatan eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI.   Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.Sesuai dengan surat Nomor 593/ KPN.W6. U2/HK.2.4/VII/2024. tentang bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi.   Eksekusi ini melibatkan pemohon, almarhum Sdr. Usman bin Rohani, dan pihak termohon, Sdr. Aidil Fitri bin almarhum A. Wahab, serta Lurah Indralaya Mulya. Tanah yang dieksekusi merupakan hak milik Rohani bin Sarim, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 1960 oleh Kerio Indralaya dengan surat sertifikat tahun 2018.   Sekitar pukul 14.00 WIB, dilaksanakan apel persiapan eksekusi dimako Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, dan DiPasar Indralaya. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung, Bpk. Abu Nawas, S.H., M.H., beserta staf, Wakapolres Ogan Ilir Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Kusyanto, S.H., dan sejumlah pejabat serta personel terkait lainnya.   Kemudian Sekitar pukul 15.40 WIB, kegiatan dilanjutkan di Pasar Indralaya dengan pembacaan berita acara penetapan oleh pihak Pengadilan Kayu Agung.   Pada pukul 16.00 WIB, setelah dibacakannya keputusan dan ketetapan kemudian dilakukan pembongkaran dan pengosongan rumah termohon oleh pihak pemohon secara manual, yang dibantu oleh sekitar 15 orang pekerja.   Dan setelah pengosongan lahan serta lokasi pada Pukul 17.30 WIB, dilakukan pemasangan pagar atau pembatas dari seng dengan ukuran panjang sekitar 15 meter dan tinggi 2 meter, serta pemasangan papan plang besi yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris,hal tersebut penting dilakukan untuk menandai batas lahan.   Kegiatan eksekusi berakhir pada pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.,tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan eksekusi ini atas kerjasama dan koordinasi yang baik pada semua pihak yang terlibat,sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Kadim/rill)

Read More »

Tragis!! Siswa SMA 1 Sukamulia Tewas, Jatuh Di Sumur Dibelakang Sekolahnya

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR Seorang anak laki laki asal Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur, terperangkap disebuah sumur dan dinyatakan meninggal dunia.   Lalu Rifqi Rahdian Sinale dinyatakan meninggal setelah Tim Rescue Damkar (TRD) Lombok Timur berhasil mengangkat korban.   Menurut keterangan tim rescue damkar lotim, korban terjatuh ke dalam sumur di belakang sekolah SMA 1 Sukamulia, pada selasa, 6/8/24.   Kronologi kejadian tim rescue menindak lanjuti laporan pihak sekolah SMA N 1 Sukamulia yang datang ke pos Mako meminta tolong untuk mengevakuasi salah satu siswa yang terjatuh ke dalam sumur warga yang berada di belakang sekolah.   “Team rescue tiba di TKP langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah sambil mempersiapkan peralatan untuk evakuasi.   Rescuer berhasil mengevakuasi korban jatuh pada pukul 13.16 Wita dalam keadaan lemas.   Proses evakuasi berjalan lancar dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, dibantu 1 mobil panther rescue, 2 sepeda unit sepeda motor, dibantu 6 tim rescue, provos dan 4 Srikandi.   Pada saat korban berhasil diangkat, didampingi langsung pihak sekolah untuk dilarikan ke Puskesmas Dasan Lekong.   Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kesehatan setempat dan korban dinyatakan pita hitam/meninggal dunia.   Sehingga berita ini terbit, wartawan infopolisi.net masih melakukan pendalaman dan konfirmasi terkait penyebab jatuhnya korban ke dalam sumur. (MDN)

Read More »

1 Tewas – 2 Luka di Pontianak, Akibat Tertimpa Gedung Bangunan Kosong 3 Lantai

INFOPOLISI.NET | PONTIANAK Sebuah bangunan kosong 3 lantai di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) roboh dan menimpa 3 pekerja yang sedang melakukan pembongkaran. Atas kejadian ini satu orang dinyatakan tewas dan dua pekerja lainnya mengalami luka berat.   “Korban atas nama Yusuf (36) ditemukan meninggal dunia di bawah puing-puing reruntuhan,” ujar Kasi Operasi dan Siaga Basarnas Pontianak Eryk Subariyanto melalui keterangannya, Minggu (4/8/2024).   Peristiwa itu terjadi di Gang Kamboja, Jalan Tanjungpura Pontianak pada Sabtu (3/8) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu Yusuf bersama dua rekannya, Harfiansyah (51) dan Hamzah (41) hendak membongkar bangunan kosong tersebut.   “Para korban sebelumnya melakukan pekerjaan pembersihan gedung kosong ini, untuk dua korban lain sempat menyelamatkan diri,” terangnya.   Eryk mengatakan korban baru ditemukan setelah dilakukan pencarian selama 2 hari. Sebab pihaknya sempat mengalami kendala untuk mengangkat puing-puing bangunan.   “Dalam pelaksanaan pencarian ini terdapat beberapa kendala yaitu terbatasnya peralatan ekstrikasi, melihat tebalnya puing-puing reruntuhan bangunan dan terbatasnya peralatan ekstrikasi membuat proses pencarian menjadi sedikit terhambat,” jelasnya.   Terpisah, Ketua Relawan Peduli Kemanusiaan Kalbar Eddy Zukarnaen menuturkan 2 korban yang selamat dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak. Mereka mengalami cedera serius.   “Korban satunya patah kaki, satunya lagi cedera pinggang atau punggung karena tidak bisa baring,” ungkap Eddy.   Lanjut Eddy, berdasarkan keterangan para korban yang selamat, awalnya korban Yusuf sempat mengantarkan material ke mobil. Namun saat kembali ke bangunan saat itu pula bangunan semi permanen itu runtuh.   “Itu bangunan semi permanen 3 lantai, katanya korban (Yusuf) sempat antar material ke mobil langsung masuk lagi dan roboh. Karena posisinya dia tidak jauh dari (pintu) depan (saat ditemukan),” tuturnya.   Sementara dua korban berhasil selama sebab posisinya berada di bagian terluar. Sehingga saat kejadian langsung bisa dievakuasi warga sekitar.   “Entah untuk posisinya seperti apa, yang jelas saat dua korban (selamat) langsung bisa dievakuasi oleh warga karena berada di pinggir,” kata dia.   Saat ini kedua korban selamat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan korban Yusuf sudah dimakamkan oleh pihak keluarga kemarin siang. (Korwil Kalbar Teguh)

Read More »

Solverwp- WordPress Theme and Plugin