info polisi

Juli 25, 2024 1:50 am

Kategori: Sorotan

Terbukti Banyak Kecurangan LBP2 Akan Gugat Puluhan Sekolah Favorit dan PTUN-Kan Pergub

Terbukti Banyak Kecurangan LBP2 Akan Gugat Puluhan Sekolah Favorit dan PTUN-Kan Pergub

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ternyata berbuntut panjang. Selain terus diwarnai aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang protes karena banyaknya pelanggaran dan kecurangan, tampaknya pelaksanaan PPDB akan berakhir di ranah hukum.   Hal ini terlihat dari rencana Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) yang akan menggugat puluhan SMA favorit di Jawa Barat.   ”Berbagai sekolah favorit ini diduga terlibat kecurangan dalam proses seleksi PPDB,” ungkap Ketua LBP2, Asep Buhori Kurnia atau Aa Maung, Selasa 23 Juli 2024.   Menurut Aa Maung, dirinya memperoleh banyak pengaduan dari masyarakat mengenai kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia PPDB di berbagai sekolah favorit di Jawa Barat.   Selain itu, Aa Maung juga menilai ada unsur kelalaian dan juga kesengajaan dari panitia PPDB di tingkat satuan pendidikan yang tidak menanggapi berbagai pengaduan mengenai kecurangan Calon Peserta Didik (CPD).   ”Akibatnya banyak CPD yang lebih layak diterima, menjadi tersingkir oleh oknum CPD yang berbuat curang,” ungkap Aa Maung.   Menurut Aa Maung, diumumkannya 200-an CPD yang dianulir karena terbukti melakukan kecurangan dalam seleksi PPDB hanyalah tindakan formalitas saja.   ”Kalau mah dibongkar secara serius, jumlahnya bukan ratusan, tapi ribuan dan tersebar di berbagai sekolah favorit, bukan hanya di Bandung atau Depok saja,”kata Aa Maung.   Gugat Pergub PPDB   Selain menggugat puluhan sekolah favorit, LBP2 juga berencana untuk mendaftarkan gugatan atas Pergub No 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.   Menurut Aa Maung, pelaksanaan PPDB Jabar 2024 cacat hukum.   ”Hal ini dikarenakan saat awal pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini tidak memiliki payung hukum,”ungkap Aa Maung.   Padahal, kata Aa Maung, pembentukan panitia PPDB mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat satuan pendidikan harusnya dipayungi oleh landasae hukum berupa peraturan gubernur.   Bahkan, kata Aa Maung, hingga awal pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1, peraturan gubernur yang menjadi pedoman dan juklak juknis panitia itu masih berupa rancangan Pergub.   ”Hingga pelaksanaan PPDB Jabar tahap 1, Pergub masih berupa rancangan dan belum ditandatangani oleh PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin,”jelas Aa Maung.   Hal ini, kata Aa Maung, selain membuktikan adanya maladministrasi, juga membuktikan bahwa Pemprov dan Disdik Jabar tidak siap untuk menyelenggarakan PPDB Jabar 2024.   Akibatnya, kata dia, pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini jadi carut marut.   Dengan adanya gugatan perdata atas Pergub No 9 Tahun 2024 tentang Juklak Juknis PPDB, Aa Maung akan menuntut supaya hasil PPDB Jabar 2024 dibatalkan.   ”Kami siap membuktikan mengenai maladministrasi dan pelanggaran hukum administrasi dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2024 kemarin,” pungkas Aa Maung.   Pergub No 9 tahun 2024   Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jabar 2024 mulai dibuka pada Senin, 3 Juni 2024 untuk tahap pertama. Pendaftaran tahap pertama ini akan berlangsung pada 3-7 Juni 2024. Dan pengumuman peserta PPDB yang lulus akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.   Tapi, kami mendapati bahwa aturan untuk memayungi pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini masih berupa rancangan peraturan gubernur karena belum ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin,”tegas Aa Maung.   Karena panitia PPDB Jabar pun diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur yang didasari oleh Pergub,”tandas Aa Maung. Tokoh Pendidikan Jawa Barat ini berharap persoalan ini tidak dipandang sebelah mata. Pasalnya, kata dia, banyak sekolah orang tua siswa yang paham mengenai hukum administrasi tata negara. (Red Tim)

Oknum Kepala Sekolah SDN Cijeruk 1 Bojongsoang Akui Dirinya Melakukan Pungli?

Oknum Kepala Sekolah SDN Cijeruk 1 Bojongsoang Akui Dirinya Melakukan Pungli?

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG Beredarnya informasi terkait dugaan pungutan liar yang berdalih sumbangan di SDN Cijeruk 1 Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, sejumlah awak media mendatangi Betty Heryati selaku Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan.   Sebelumnya, dari surat edaran pemungutan sejumlah biaya kurang lebih Rp. 50.000,-/siswa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Cijeruk 1 terdapat 3 poin yang menjadi sorotan awak media, diantaranya;   1. Pembelian dan pemasangan tralis besi untuk keamanan ruanganan labolatorium. 2. Penambahan MBPS Wifi dari 75 MBPS menjadi 150 MBPS 3. Penambahan daya listrik dari 900watt menjadi 1200watt Saat dikonfirmasi, Betty Heryati selaku Kepala Sekolah mengakui bahwa hal itu merupakan kesalahannya, dirinya mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan segera melakukan rapat bersama komite dan korlas.   “Iya betul itu kesalahan saya, waktu dekat, kami akan segera melakukan rapat bersama komite dan korlas, ” Ujarnya.   Namun, secara kebetulan, di waktu yang sama Kepsek kedatangan Siti Laela Hayu selaku pengawas Disdik Kabupaten Bandung wilayah Bojongsoang.   “Kebetulan kami saat ini sedang menindaklanjuti pemberitaan dugaan pungutan liar di SDN Cijeruk 1 Desa Bojongsari, setelah lima hari lalu kami meminta klarifikasi terhadap kepala sekolah, ” Terang Siti.   Siti juga menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sudah menegur dan memerintahkan pihak sekolah untuk mengembalikan uang pungutan tersebut.   “Saya disini untuk kembali mempertanyakan uang pungutan yang harus dikembalikan pihak sekolah kepada orang tua siswa. Ternyata sampai lima hari ini dengan sejumlah alasannya belum dikembalikan oleh pihak sekolah” Tambahnya.   Kendati demikian, meskipun uang dikembalikan, tindakan pungutuan liar yang sudah terjadi dan diakui oleh yang bersangkutan, tidak bisa menggugurkan konsekwensi hukum yang berlaku, dengan begitu awak media akan meminta mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terkait sangsi apa yang akan diberikan kepada pihak sekolah.   “Kalau untuk terkait sangsi apa yang akan diberikan, saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan, ” Pungkas Siti.   Hingga berita ini terbit, awak media akan mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Bale Bandung terkait dugaan pungutan liar tersebut sesuai apa yang diakui oknum kepsek. (Tim)

Calon Walikota Bandung H. Erwin Bertemu H. Edwin, Apakah Pertanda PKB dan Golkar Berkoalisi!

Calon Walikota Bandung H. Erwin Bertemu H. Edwin, Apakah Pertanda PKB dan Golkar Berkoalisi!

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Kang Erwin yang diketahui maju sebagai Calon Walikota Bandung merealisasikan acara silaturahmi bersama Partai Golkar di Jl. Pelajar Pejuang 45 No.113, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Minggu 21 Juli 2024.   Dalam paparannya Kang Erwin mengatakan, “Alhamdulillah, acara silaturahmi dengan Golkar yang merupakan partai legend atau partai tertua pada hari ini terlaksana. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada partai Golkar khususnya kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Kang Edwin Sanjaya yang sudah menerima kami dengan hangat dan begitu menyenangkan,” katanya. Dalam silaturahmi kali ini, lanjutnya, “Kita ada persamaan visi dan misi bahwa kita harus nasionalis dan religius. Contohnya seperti tadi, Ketua DPD Partai Golkar dan saya sepakat, bahwa Bandung ini bukan hanya darurat sampah tapi juga darurat miras,” ujarnya.   Saat ditanya silaturahmi tersebut apakah ada hubungan dengan majunya Kang Erwin sebagai Calon Walikota Bandung dalam mencari pasangan, dirinya menegaskan bahwa keputusan sebagai calon walikota ada di DPP. “Yang penting kita sudah berkomunikasi dan DPP yang memutuskan. Intinya saya siap ditugaskan menjadi apapun,” katanya.   Sementara itu Edwin Senjaya selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung menilai positif kegiatan tersebut, “Kita melihatnya dari sisi positif. Dengan demikian, suara Golkar menjadi lebih besar. Kita juga menerima silaturahmi dari partai dan kandidat lain. Intinya tidak apa apa untuk meramaikan kota Bandung karena itu membuktikan bahwa makin banyak orang orang dan pihak pihak yang memiliki kecintaan besar terhadap Kota Bandung,” ujarnya.   “Terkait Pilkada, Koalisi kita sudah terbentuk, tapi ini bukan berarti menutup kemungkinan dengan partai partai lain untuk bisa bergabung. Intinya kita membangun komunikasi dengan partai manapun. Namun yang jelas, hingga sore hari ini kita masih belum melihat partai yang menentukan pasangannya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung.   “Kota Bandung kompleks dengan segala masalah bahkan kenyataan yang memprihatinkan bahwa kepala daerah tersangkut masalah, ini tentunya menjadi perhatian kita semua. Mudah mudahan siapapun yang terpilih menjadi Walikota Bandung bisa menyelesaikan masalah masalah itu,” ucapnya mengakhiri. (Tim)

Beredar Video Warga Keluhkan Lampu PJU Padam Kurang Lebih 20 Tahun di Exit Tol Cileunyi

Beredar Video Warga Keluhkan Lampu PJU Padam Kurang Lebih 20 Tahun di Exit Tol Cileunyi

Foto: jalan menuju Exit Tol Cileunyi, tepatnya di Kampung Sindangsari, Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung. lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tak berfungsi       INFOPOLISI.NET | BANDUNG Telah beredar sebuah video berdurasi kurang lebih 2 menit, 25 detik yang berisi seorang warga mengeluhkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga padam tak berfungsj selama kurang lebih 20 tahun, Selasa (16/7/2024).   Di dalam video tersebut seorang warga mengatakan bahwa posisi lampu PJU yang pada selama 20 tahun itu terletak di jalan menuju Exit Tol Cileunyi, tepatnya di Kampung Sindangsari, Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung.   “Posisi dari ujung ke ujung menuju Exit Tol Cileunyi, ” Ujar warga dalam video.   Dirinya juga mengatakan bahwa di jalan tersebut sering terjadi kecelakaan dikarenakan gelap.   Selain itu, nampak warga tersebut mempertanyakan kewenangan dan tanggung jawab siapa atas PJU tersebut. Sebab sebagian menyala hanya sampai exit tol Cileunyi tidak sampai ujung jalan persimpangan.   “Tidak tersambung kesini, hanya sampai exit tol, ujungnya tidak jelas ini siapa yang bertanggung jawab, apakah dari Jasa Marga ataupun Dishub Provinsi,  ataupun PUPR pusat? Entah siapa?, ” Pungkasnya di akhir video.   Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. (Red) 

Aksi Demo Ormas TENGAH IMAH Terkait Proses PPDB 2024

Aksi Demo Ormas TENGAH IMAH Terkait Proses PPDB 2024

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Ratusan orang anggota Ormas yang tergabung dalam TENGAH IMAH kembali menggelar Aksi demo di Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jl. Dr. Rajiman No.6 Kota Bandung, Selasa 16 Juli 2024.   Aksi tersebut dilakukan kembali karena kekecewaannya atas proses berjalannya PPDB yang sekarang sudah selesai dilaksanakan dan pengumuman serta pemeriksaan keabsahan penerima siswa baru telah usai. Dalam tuntutannya TENGAH IMAH menyampaikan 4 (empat) point diantaranya;   1. Meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama sama perwakilan Tengah Imah untuk memverifikasi data ke tiap tiap SMAN yang ada di Kota Bandung dan di kawal oleh pihak aparat dan media;   2. Badan Komunikasi Tengah Imah meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengagendakan untuk melakukan verifikasi ke semua SMAN yang ada di Kota Bandung khususnya, umumnya yang ada di Jawa Barat yang terkena dampak atas aturan pelaksanaan PPDB;   3. Meminta kepada dinas pendidikan Provinsi Jawa barat untuk menindak dan memproses hukum apabila ditemukan penyelewengan;   4. Apabila Verifikasi tidak dilaksanakan dan ditemukan adanya penyelewengan dalam PPDB maka akan melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk kegagalan dalam melaksanakan pengawasan fakta Integritas.   Selanjutnya, perwakilan aksi masuk untuk menyerahkan surat tuntutan yang diwakili oleh beberapa pendemo kepada pihak Disdik Jabar sekaligus meminta jawaban.   Dari pertemuan tersebut Awan Suparwan selaku Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar menerima pernyataan sikap dari ormas/okp Tengah Imah dan akan mendiskusikan dengan semua unsur pimpinan serta akan menjawab pernyataan sikap dari ormas paling lambat pada hari Senin 22 Juli 2024.   Sementara itu ormas/okp yang tergabung di FORUM TENGAH IMAH menegaskan bahwa jika dalam waktu yang sudah ditentukan Disdik Jabar tidak menepati janjinya, maka pihaknya akan membongkar kebobrokan dinas Pendidikan Jawa Barat. (Tim)

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Arsan Latif dan Maya Segera Ditahan oleh Kejati Jabar

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Arsan Latif dan Maya Segera Ditahan oleh Kejati Jabar

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi juga bergantung kepada mereka yang mau mengungkapkan kebenaran.   Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka pada Rabu (5/6). Arsan Latif menjadi tersangka hasil dari pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang sebelumnya melibatkan 3 tersangka lainnya.   Lalu kemanakah satu tersangka lagi? M alias Maya adalah tersangka dari ASN yang perannya cukup signifikan dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong tersebut bahkan oleh penasehat hukum AN, yang merupakan pihak swasta Maya berperan menyalurkan uang ke pejabat inisial E. Kami dari masyarakat cinta keadilan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Maya sudah dilakukan satu tahun yang lalu, dan tahap 2 sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi jawa barat. Menurut kami bahwa Maya sendiri sebenarnya sudah ditetapkan setahun yang lalu bersama dengan AN. “Maya yang selama ini masih tetap santai melenggang diluar dan tidak ditahan, dan perlu diketahi bahwa Maya yang sudah beberapa tahun ditetapkan tersangka belum juga ditahan”.   Pada Pemeriksaan ketika itu, ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini. “Kami berharap agar Ibu Kejati Jabar memerintahkan kepada Aspidsus segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Maya dan Arsan Latif) tersebut”.   Tuntutan yang hendak disampaikan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa sebagai berikut :   1. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka pada Rabu (5/6). Arsan Latif menjadi tersangka hasil dari pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majengka yang sebelumnya melibatkan 3 tersangka lainnya 5 Jun 2024.   2. Lalu kemanakah satu tersangka lagi? M alias Maya adalah tersangka dari ASN yang perannya cukup signifikan dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong tersebut bahkan oleh penasehat hukum AN yang merupakan pihak swasta Maya berperan menyalurkan uang ke pejabat inisial E.   3. Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi mengklarifikasinya bahwa pemeriksaan terhadap Maya akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian Maya akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.   4. M sendiri sebenarnya sudah ditetapkan setahun lalu bareng bersama AN, namun pemeriksaan mereka mandeg namun pada Maret 2024 tiba tiba INA ditetapkan menjadi tersangka.   5. Seperti diketahui Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) akhirnya ditahan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung.   6. INA didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung   7. Arsan Latif dan Maya, Mereka harus ditahan .! Karena selama ini Arsan Latif sama Ema berada diluar.   8. Agar ibu kajati Jabar memerintahkan kepada aspidsus segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.   9. Apabila dalam Jangka 2 minggu Arstian Latif dan Maya tidak ditahan kami akan melakukan Aksi demo yang lebih Besar lagi.   Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perillhya katili ucapkan terima kasih. Ricky Arif Pratama Ari Kharisma (Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Kota Bandung). Tanggapan dari Kasiepenkum Kejati Jabar Nur Cahya Widjaya dalam keterangannya menyatakan,” terkait unjuk rasa Aliansi Pemuda dan mahasiswa menuntut kinerja yang maksimal dari Kejati Jabar   Hasil dari audiensi tadi bahwa adanya tersangka yang bebas dan menjelaskan terkait Penanganannya 3 tersangka cigasong dalam proses untuk mempersiapkan administrasi yaitu surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Bandung, terkait 1 tersangka atas nama Al itu akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka dan ini adalah panggilan yang kedua dari schedule yang Insyaallah akan dilaksnakan pada hari Senin, 15 Juli 2024. Kami akan mengupayakan panggilan paksa kepada yang bersangkutan.   pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan karena bersangkutan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mempunyai peran dalam pengungkapan tindak pidana ini.” Pungkas Nur Cahya.(Tim Jabar)

PEMKAB OKU SELATAN HARAPKAN MAKIN PROFESIONAL DENGAN SAJIAN BERITA YANG AKTUAL DAN FAKTUAL

PEMKAB OKU SELATAN HARAPKAN MAKIN PROFESIONAL DENGAN SAJIAN BERITA YANG AKTUAL DAN FAKTUAL

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Mewakili Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Plt Kepala Dinas Kominfo OKU Selatan, Zakiah, SE., MM., menghadiri acara Peringatan HUT ke-12 tribunsumsel.com yang dikemas dalam acara yang bertajuk ‘Panggung Digital Terbesar 12 di Sumsel Inovasi dan Kreativitas di Bumi Sriwijaya’ yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (09/07/2024).   Atas nama Pemkab OKU Selatan, Kepala Diskominfo OKU Selatan mengapresiasi kegiatan tersebut yang diharapkan dapat menginspirasi perusahaan media lainnya, sebagai motivasi untuk menjadi lebih besar dan profesional. Pemkab OKU Selatan juga menilai kehadiran tribunsumsel.com ini memiliki andil dalam pembangunan daerah melalui peran dan fungsinya sebagai media.   Untuk itu, momentum peringatan HUT ke-12 ini Tribun Sumsel diharapakan dapat kian profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta menyajikan berita-berita aktual dan faktual. Wakil Pemred Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post (Sripo) Prawira Maulana mengatakan, sesuai fakta dan data Tribun Sumsel adalah media massa digital dengan jangkauan paling luas di Sumsel, dan meyakini masyarakat Sumsel yang aktif mengakses internet dan memiliki akun media sosial sering, ataupun selalu terpapar konten dari Tribun Sumsel terutama produk jurnalistik.   “Dengan wadah yang besar itu, Tribun Sumsel menjadikan panggung besar ini sebagai panggung gagasan kreativitas dan inovasi,” jelasnya   Kegiatan ini juga menghadirkan enam narasumber, mulai dari tuan Rumah Tribun Network, pemerintahan, Bisnis, Politik, Sosial, dan akademi.  (Kadim)

Klarifikasi Kapolrestabes Palembang Terkait Video Viral Pelanggaran di Flyover Jakabaring : Tidak Benar Ada Pungli, Tindakan Tegas Demi Keselamatan Masyarakat

Klarifikasi Kapolrestabes Palembang Terkait Video Viral Pelanggaran di Flyover Jakabaring : Tidak Benar Ada Pungli, Tindakan Tegas Demi Keselamatan Masyarakat

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Beredar disalah satu akun media sosial, video pelanggar lalulintas dilakukan tindakan tegas penilangan oleh petugas dari Satlantas Polrestabes Palembang.   Kapolrestabes Palembang Kombes Harry Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menceritakan kronologis kejadian dihari Senin, 1 Juli 2024 sekitar jam 1 siang di traffic light dibawah flyover Jakabaring Palembang tersebut.   Yenni Diarty mengungkapkan saat itu pengendara kendaraan roda empat beridentisat Faudrie Mohamadiva (30 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Leuwianyar Loa Kidul Kota Bandung Jawa Barat, mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih D-1189-ABO warna putih berhenti dilampu merah. Saat traffic light dari arah jalan Gubernur H Bastari sedang menyala hijau dan juga traffic light yang dari arah Jembatan Ampera juga menyalah hijau secara bersamaan.   “Sesuai dengan aturan, kendaraan yang datang dari arah Jakabaring semuanya harus belok kekanan mengarah ke Plaju dan kendaraan yang datang dari arah jembatan Ampera semuanya harus belok kekanan mengarah ke Kertapati secara bersamaan,” terangnya.   “Namun yang terjadi kemudian, ada salah satu kendaraan dengan identitas diatas, datang dari arah jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok kekanan, tetapi justru lurus kearah jembatan Ampera.   Pengemudi ini melanggar arus lalulintas atau melawan arus, datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu,” ujar AKBP Yenni Diarty diruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).   Lanjutnya, petugas dari Sat Lantas yang melihat pelanggaran tersebut sudah memberikan peringatan untuk menepi, namun tidak diindahkan dan pengemudi justru menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.   “Ini ada buktinya dari CCTV yang disalah dari command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih,” jelas AKBP Yenni Diarti.   Akibat perbuatan (pengemudi yang melawan arus) tersebut, membuat para pengendara lain terkaget bahkan hingga membunyikan klakson dan hal tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan.   “Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi kendaraan D 1189 ABO tersebut dan potensi bahayanya. Pengemudipun mengaku mengerti dan paham kesalahannya, namun tidak bersedia untuk ditilang sambil merekam tindakan petugas,” ujarnya.   Mantan Kasubbid Penmas Bidhumas tersebut menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut kategori fatal, karena tidak hanya membahayakan diri saja, namun juga bagi pengendara lain sehingga petugas bertindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.   “Tidak benar ada pungli, petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),” ulasnya.   AKBP Yenni Diarty menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan.   “Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun himbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas.   Tidak mungkin petugas mencari kesalahan, intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan,” tutupnya. (Kadim)

Pengiriman Batu Bara Sumatera Di Duga Ilegal Melintas Masuk Pulau Jawa Tanpa Dokumen

Pengiriman Batu Bara Sumatera Di Duga Ilegal Melintas Masuk Pulau Jawa Tanpa Dokumen

INFOPOLISI.NET | MERAK  Maraknya pengiriman batu bara tanpa dokumen resmi antar pulau sumatera dan Jawa di penyebrangan Bakauheni ke Merak merupakan masalah serius yang melibatkan berbagai aspek, termasuk legalitas, keamanan, dan dampak lingkungan. Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap fenomena ini antara lain Permintaan tinggi di wilayah industri.   Permintaan batu bara yang tinggi, di pulau Jawa Cilegon , Serang ,Tangerang dan sekitarnya baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, mendorong beberapa pihak untuk mencari cara cepat dan murah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selasa (02/07/2024).   Hadi Adhadi Wapres Wakil Ketua Umum Kkpmp ( Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ) Mada Kota Cilegon salalah satu ormas yang memantau dan pengawasan pergerakan lalulalangnya kendaraan truk yang tak dilengkapi surat – surat dokumen secara resmi yang sah , banyak ditemukan kan hampir setiap hari.   “kendaraan truk yang membawa mengangkut batu bara masuk ke pulau Jawa banyak ditemukan contoh di merak dimana mobil truk bermuatan batubara bila malam hari jam 21 :00 s\d 05 :00 Pagi banyak terparkir sepanjang jalan menuju tol merak yang keluar dari pelabuhan hendak menuju Stockpile tempat penyimpanan sementara batubara yang digunakan sebagai penyangga antara pengiriman dan produksi batubara. diwilayah Banten dan sekitarnya yang sangat di sayangkan supir-supir tidak di lengkapi dokumen pengiriman saat membawa batu bara ” ucap nya.   Hadi Adhadi Sangat Menyayangkan”Salah satunya ada sebuahnya CV Laskita Buana yang diduga dan didapati ada 3 truk membawa batu bara tanpa dibekali dokumen yang sah pengiriman dari sumatera ke pulau Jawa hanya berbekal 1 surat pengiriman pengantar batu bara saja tanpa bisa menunjukkan dokumen- dokumen pendukung lain nya ” ujarnya.   Salah satu supir mengatakan bahwa iya hanya ditawarkan oleh rekananya karena truk sedang kosong dan ditawarkan untuk membawa batu bara ke pulau Jawa yang akan dikirim di Stockpile cilegon.   Supir tersebut mengakui tidak membawa dokumen yang sah hanya satu lembar surat ini yang kami bawa dari stokfile Cv.Laskita Buana seperti IUP dari Kementerian ESDM untuk pengiriman ke salah satu stokfile di kota Cilegon yang Hendak Bongkar Batu bara di Pagi hari.   Kami berangkat dari sana hanya di kasih satu lembar surat ini , dan tidak ada dokumen dokumen yang lain , untuk di kirim ke Stockpile Batu Bara yang ada di Cilegon kami hendak bongkar di pagi hari ” ucap sang supir saat ddikonfirmasi awak media.   Di ketahui dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.   juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.   Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik pengiriman batu bara tanpa dokumen lengkap dapat diminimalisir, mendukung industri pertambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan.   Hadi Adhadi menegaskan adanya pengiriman batu bara yang diduga ilegal tanpa surat dokumen yang sah yang diangkut menggunakan truk ,Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang di berbagai titik penyebrangan memungkinkan pengiriman ilegal terjadi.   adanya dugaan Adanya praktik korupsi di beberapa tingkat birokrasi dapat mempermudah keluarnya batu bara tanpa dokumen resmi.   Keuntungan Finansial Pengiriman tanpa dokumen resmi biasanya dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak dan bea lainnya, sehingga meningkatkan keuntungan.   Untuk mengatasi masalah ini Hadi Adhadi berharap perlu ada tindakan tegas dari pemerintah dan pihak terkait dalam bentuk peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang ketat, dan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal juga sangat penting.(Bdi)

Tanah Milik Dedengkot Jurnalis Ozzy Sudiro di Daan Mogot KM 14 Kembali Mencuat, Pertamina Game Over

Tanah Milik Dedengkot Jurnalis Ozzy Sudiro di Daan Mogot KM 14 Kembali Mencuat, Pertamina Game Over

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Perjuangan panjang dalam merebut kembali hak tanah milik keluarga sang maestro Ozzy Sulaiman Sudiro dedengkot jurnalis yang juga pelaku sejarah Majelis Pers dan Ketua Umum KWRI akhirnya mulai memetik hasil. Hal itu dikatakannya melalui pesan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).   Dia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta otentik, tanah di Jalan Daan Mogot Km 14 Jakarta Barat, sudah dibeli oleh keluarga Ozzy Sulaiman Sudiro. Jadi, hak pengolahan atas tanah seluas sekitar 6,2 Ha itu telah diover-alihkan atau dilepaskan kepada Muchtar A.W., keluarga Ozzy, pada 9 Agustus 1972, dengan bukti atas 9 surat girik adat Dalih Cs dan Kwitansi pembayaran di atas materai yang cukup. “Muchtar AW adalah masih keluarga. Saya didaulat untuk ngurus surat 9 Girik itu terdiri dari 66.200 m2 yang terletak di Jl. Daan Mogot Km 14. Beliau ini eks pegawai Deppen, beli dari keluarga Dalih bin Kecil (Cs). Dibeli 1972, “tulis Ozzy kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).   Lebih lanjut Ozzy juga mengungkapkan kala itu, tanah tersebut awalnya mau dibeli oleh PN Pertamina melalui PT Sussam sebagai perpajangan, namun kandas dan batal dibeli, akhirnya tetap tanah itu dijaga dengan patok-patok sampai lama sekali. Hingga dirahun 2016. “Setelah ada pelepasan dari ayah di tahun 2016 lalu, baru saya urus, tanah itu masih kosong. Selama ini digarap oleh Dalih Cs itu, “tegas Ozzy.   Menurutnya, tanah itu selama ini aman-aman saja, karena secara fisik masih dikuasai oleh Dalih Cs. “Saya tingkatkan jadi Sertifikat. Girik ini tercatat (9 girik). Akhirnya lama-lama saya tahu disini ada yang klaim, ternyata yang klaim itu dari Pertamina. Akhirnya saya cari tahu. Sehingga, saya stag lagi 2016, akhirnya saya tanya, ternyata Pertamina sedang dilaporin oleh yang mengatasnamakan keluarga Lie swan Nio,” ujarnya.   Setelah dipelajari lebih jauh lagi melalui data dan berkas yang ada, Ozzy Sudiro baru mengetahui jika atas tanah Daan Mogot Km 14 itu telah diperjual-belikan oleh “mafia tanah, meski yang menguasai Girik atau Letter C itu adalah Dalih Cs. Berdasar data yang ada, kata Ozzy status tanah ini awalnya yaitu tanah Adat (Pertanian Ulayat terhadap hak perorangan/masyarakat). Jenis Alas Kepemilikan/Penguasaan hak atas tanah yaitu Girik /Letter C sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.   Kepemilikan tanah pemilik awal atas tanah adalah Thie Tjoe Nio (WNA – Tionghoa) alas hak Girik/Letter C Nomor 148 seluas sekitar 6,2 Ha.   Pada tanggal 15 Agustus 1941 seluruh tanah tersebut di atas dijual kepada Lie Wie Sie (WNA – Tionghoa) Pemegang alas hak Girik/Letter C Nomor 859. Kemudian tanggal 24 September 1960, Terbit UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.   Pada 8 November 1960, Tanah oleh Lie Wie Sie diwariskan kepada dua orang anaknya: Lie Lai Nio (WNA – Tionghoa) dan Lie Sun Nio (WNA – Tionghoa). Lie Lai Nio mendapat warisan seluas 16.330 m2. Sedangkan Lie Sun Nio seluas 8.320 m2. Bahwa berdasarkan UUPA Nomor 5 tahun 1960 yang disahkan dan diundangkan 24 September 1960 Pasal 9 ayat 1 bahwa “Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa ..dst”.   Di ayat 2: “tiap-tiap Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun Wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah…dst”. Pasal 2 ayat 1 “hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.   Dengan demikian, lanjut Ozzy Sudiro, sesuai dengan Ayat 2, orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan.   Demikian pula Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaranya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraannya itu.   “Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung, “jelas Ozzy.   Karena hak milik tersebut tidak dilepaskan selama jangka waktu satu tahun oleh Lie Lai Nio dan Lie Sun Nio, maka terhitung sejak 10 November 1961 status tanah Jalan Daan Mogot Km 14 menjadi tanah negara, yang mana hal ini dapat dubuktikan dengan surat jawaban Kelurahan Cengkareng Barat Nomer: 252/1.711.1 tanggal 17 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Raden Ilham Agustian Lesmana, S.IP, Lurah Cengkareng Barat.   Bahwa perihal: Jawaban Surat Permohonan Informasi Girik C Nomer 1198 atas nama Lie Thay Nio dan Girik C Nomer 1199 atas nama Lie Swan Nio yang ditujukan kepada Napal Januar Sembiring yang isinya sebagai berikut:   Menindaklanjuti surat Saudara Nomer 11/NJSP/V/2021, tanggal 10 Mei 2021 Perihal Permohonan Informasi Girik C Nomer 1198 atas nama Lie Thay Nio dan Girik C Nomer 1199 Atas nama Lie Swan Nio apakah benar terdaftar dan tercatat di buku Letter C Kelurahan Cengkareng Barat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:   “Berdasarkan Surat Kelurahan Cengkareng Barat Nomer 131/1.711 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani dan stempel, dan setelah kami lakukan pengecekan terhadap uku Catatan Daftar C, Kelurahan Cengkareng Barat bahwa Girik C Nomer 1198 tercatat atas nama Lie Thay Nio, namun terdapat coretan yang kami tidak memahami dan mengetahui arti dan maksudnya, “paparnya.   Lebih rinci, Raden Ilham Lurah Cengkareng Barat saat itu membeberkan adanya data kepemilikan serta peralihan hak yang tidak tercatat di dalam buku Catatan Daftar C, “maka itu diluar sepengetahuan kami ya, kami pun tidak mengetahui tentang lokasi dan obyek tanah yang dimaksud, “jelas Raden Ilham Agustian Lesmana, kala itu.   Menyikapi persoalan tersebut, disini Ozzy Sudiro mencatat dalam pembuktiannya bahwa benar atas Girik C Nomer 1198 dan Girik C Nomer 1199 sudah dihapus atau gugur karena Undang-Undang yang berlaku, maknanya dalam Girik tersebut sudah dicoret sesuai dengan data Kelurahan,” tegas Ozzy Sudiro.[Red]

Solverwp- WordPress Theme and Plugin