info polisi

Kategori: Sorotan

Dugaan Keterlibatan Lurah Antapani Kulon Dengan Mafia Tanah

Dugaan Keterlibatan Lurah Antapani Kulon Dengan Mafia Tanah

INFOPOLISI.NET |BANDUNG Menanggapi laporan pengaduan terkait dugaan penyerobotan tanah oleh Nyonyo Wibisana yang juga diketahui pemilik Hotel Al Queby. Tim Awak Media yang tergabung di Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan dengan mendatangi kediamannya di sekitar Antapani Kota Bandung, Senin, 10 Februari 2025.   Namun yang bersangkutan enggan untuk menemui awak media maupun korban, selaku ahli waris. Yang ada pada saat itu diketahui hanya istri dan anaknya. Ahli waris meminta nomer yang bersangkutan namun tidak diberikan akan tetapi menyimpan nomor telp ahli waris kepada istrinya.   Singkatnya, ahli waris dari H. Satibi (pemilik tanah berdasarkan Surat Keterangan C Desa  Kohir 913 Persil 3a. SII) yang dimana objek tanah terletak di Kampung Sukanegla Blok Lenghoy Rt 7 Rw 1, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, kembali merebut hak nya yang diketahui selama puluhan tahun diduduki atau diserobot oleh Nyonyo dengan cara menduduki. Namun, untuk diketahui bersama, bahwa lokasi objek tanah tersebut telah diduga dikomersilkan oleh penyerobot (Nyonyo) dengan cara dibangun sejumlah kontrakan yang telah terisi beberapa keluarga rumah tangga (sebagian besar karyawan Hotel Al Queby). Anehnya, di hari ketiga perebutan kembali hak ahli waris pada Kamis, 13 Februari 2025 datang sejumlah anggota polisi dari Polsek Antapani ke lokasi tanah yang diduga akan mengintimidasi pihak ahli waris, terbukti dengan kedatangan mereka yang tidak jelas dasar pelaporan. Dan memerintahkan pihak ahli waris memindahkan mobil yang diparkir di tanah hak nya dengan nada tinggi.   Menurut salah satu polisi, ketika ditanya awak media mereka datang berbondong-bondong kelokasi tanah berdasarkan pengaduan masyarakat di telp 110 mendapat informasi bahwa terjadi penggembokan pagar objek tanah.   Padahal, sebelumnya pihak ahli waris telah memberitahukan kepada ketua RT RW hingga Polsek Antapani akan melakukan penggembokan tersebut.   “Kami datang berdasarkan telp command center 110 bahwa di lokasi ini terjadi penggembokan pagar, jadi warga gak bisa masuk ke kontrakan nya, ” Ujarnya.   Di tempat yang sama, pihak ahli waris ketika ditanya media menegaskan bahwa warga yang mengontrak rumah di tanah milik ahli waris masih bebas akses keluar masuk.   “Sebetulnya itu kan hak kami kalau mereka diusir pun, mereka penyewa kontrakan yang bayar kepada penyerobot bukan ke kita, ” Tegasnya. Anehnya lagi hanya hitungan menit, setelah polisi datang, tiba tiba muncul Lurah Antapani Kulon Diah Kusumaningtyas dan Ketua RW setempat seperti sudah di-skenariokan?   Pihak ahli waris menjelaskan semua kronologis, kepada semua pihak yang hadir termasuk kepolisian dan lurah serta meminta untuk dimediasi namun mereka tidak mampu menghadirkan terduga pihak penyerobot.   Diduga kuat ada kongkalikong Lurah Diah dengan pihak penyerobot Nyonyo Wibisana untuk bermain tanah alias mafia tanah, terbukti ada koordinasi komunikasi antara Lurah Diah dan Nyonyo namun Lurah Diah tidak mampu menghadirkan Nyonyo di forum.   Untuk diketahui juga bukti penyerobotan yang dilakukan Nyonyo Wibisana adalah plang yang dipasang di objek tanah  berjumlah 4 nomor sertifikat tidak satu hamparan alias berbeda alamat dan titik objek bahkan ada yang berbeda kelurahan setelah dicek di Aplikasi resmi Kementerian ATR BPN Sentuh Tanahku.   Lagi lagi dengan pembenaran nya, Lurah Diah menuding bahwa Aplikasi Sentuh Tanahku belum valid data.   Hingga berita diterbitkan, Nyonyo Wibisana maupun kepanjangan tangan nya yang menerima uang sewa kontrakan tempat tinggal dan parkiran mobil belum juga muncul. (Tim) 

Meski Sudah dilakukan Pengukuran Warga Sesalkan Belum Juga ada penanganan TPT di Peusar

Meski Sudah dilakukan Pengukuran Warga Sesalkan Belum Juga ada penanganan TPT di Peusar

Foto/Dok: Tembok Penahan Tebing (TPT) tidak kunjung di perbaiki oleh UPTD PUTR Kab. Sumedang      INFOPOLISI.NET | KAB SUMEDANG Warga sesalkan lambannya penanganan tembok penahan tebing (TPT) yang ada di dusun Peusar RT 02/05 Desa Baginda yang tidak kunjung juga diperbaiki. Tembok penahan tebing setinggi 2 Meter dan panjangnya 30 Meter yang kerap menimbulkan banjir itu, salah satunya karena sistem drainase yang buruk.   “Warga terutama yang ada dibagian bawah jalan sering harus berjibaku mencari jalan keluar air yang tumpah dari jalan,” ujar Je Warga RT 02/05 Desa Baginda yang juga pemilik bengkel tidak jauh dari dari lokasi kepada INFO POLISI.NET, Rabu, 12 Pebruari 2025.   Menurutnya jika musim hujan, warga selalu was-was khawatir air meluap masuk ke pemukiman warga. ” Sehingga saya memberitahukan halnya ke pemerintahan setempat, dan diteruskan ke desa dan pemerintahan di kota.” Ujarnya.   Pernah Direspon Pihak Pemerintah   Lambannya penanganan pihak pemerintah, warga mendatangi pihak UPTD PUTR Sumedang Kota mendatangi lokasi, dan melakukan pengukuran.   ” Namun semenjak itu tidak ada juga kunjung ada perbaikan, sehingga warga yang terkena dampak langsung melakukan perbaikan seadanya, hal itu dilakukan warga untuk meminimalisir dampak air yang tumpah dari bahu jalan tersebut,”ujar Je.   Hal itu dibenarkan oleh sang pemilik rumah yang posisinya tepat berada di bawah jalan dan halaman rumahnya berhadapan dengan tebing tersebut.   “Saya melakukan perbaikan seadanya, minimal air tidak masuk ke halaman rumah, dan tidak terlalu mengkhawatirkan jika air masuk. Namun tetap saja tidak maksimal karena beban air yang meluap terlalu besar, tetap saja harus berjibaku jika hujan turun lebat,” ujar Jamaludin, yang sehari-hari kerja di salah satu media masa.   Pihaknya berharap, pihak pemerintah segera melakukan perbaikan mengingat kondisi tersebut sangat Mengkhawatirkan.   Ketua RT 02 akan mencoba kembali melakukan pendekatan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PU Sumedang untuk merespon keluhan warga tersebut.   “Saya akan mencoba menyampaikan keluhan warga tersebut, karena memang sudah sangat lama, hal ini tidak mendapat respon dari pemerintah.”pungkasnya. (Zey/ Sep/ Tri)

Kmp Suki II Naikan kedaraan di dek atas kaoal Pengawasan Lemah, Pelanggaran di Pelabuhan Merak Terjadi

Kmp Suki II Naikan kedaraan di dek atas kaoal Pengawasan Lemah, Pelanggaran di Pelabuhan Merak Terjadi

INFOPOLISI.NET | MERAK Menjelang arus mudik beberapa bulan ke depan, Pelabuhan Merak diprediksi akan kembali dipadati pemudik yang hendak menyeberang ke Sumatra. Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menemukan indikasi lemahnya pengawasan keselamatan pengguna jasa, salah satunya terkait Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.   Senin (10/2), Awak Media menemukan adanya kendaraan yang diparkir di luar geladak di salah satu kapal RoRo, KMP Suki II. Padahal, regulasi yang berlaku mewajibkan seluruh kendaraan berada di dalam geladak untuk memastikan keselamatan dan stabilitas kapal.   Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, whatsapp Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Banten enggan memberikan komentar.   Sementara itu, Kepala Cabang Suki II Andi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prosedur sesuai aturan.   ” Pada dasarnya kapal sudah melakukan prosedur keselamatan seperti lashing dan ganjal sesuai laporan nakhoda. Penumpang maupun sopir juga diarahkan agar tidak berada di dalam kendaraan saat kapal berlayar,” ujar Andi.   Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2016, kendaraan harus ditempatkan di dalam geladak untuk menghindari risiko jatuh ke laut akibat ombak atau guncangan kapal.   Selain itu, PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan juga mengatur kewajiban penyediaan titik pengaman (securing point) serta larangan bagi penumpang untuk tetap berada di dalam kendaraan selama pelayaran.   Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran keselamatan pelayaran. Jika terbukti melanggar, operator kapal dapat dikenakan sanksi dari otoritas terkait, termasuk Syahbandar dan Kementerian Perhubungan.   Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Banten belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. (Bdi)

DPD Paskibar Kota Bandung Soroti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Se-Kota Bandung

DPD Paskibar Kota Bandung Soroti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Se-Kota Bandung

Foto/Dok: Audiensi Dinas Cipta Bintar dan SKPD lain bersama DPD PASKIBAR Kota Bandung, pada hari kamis 6 Februari 2025     INFOPOLISI.NET |BANDUNG Setelah DPD Paskibar Kota Bandung beraudiensi dengan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, dan melakukan Konferensi Pers pada hari Kamis tanggal 6 februari 2025.   Dalam Konferensi Pers tersebut Ketua DPD Paskibar Kota Bandung Kang Asep Marshal memaparkan kepada awak media,” bahwa PASKIBAR sebagai Perwakilan Masyarakat akan konsisten dan fokus pada Pengawasan Bangunan Gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Bandung,” ujarnya   Seperti yang sedang kami soroti sekarang ini adalah Bangunan Gedung Rusunami The Jarrdin di Cihampelas yang belum memiliki SLF, tetapi sudah memanfaatkan Bangunan Gedungnya.” Imbuhnya   Mengacu pada amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Pasal 282 ayat (2) “Untuk percepatan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan MASYARAKAT, terkait Bangunan Gedung melakukan upaya :   A. Pendataan Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki SLF;   B. Peningkatan kesadaran Pemilik untuk melakukan proses SLF;   C. Pelopori pengurusan penerbitan SLF Bangunan Gedung yang menjadi tanggung jawabnya.   “Maka DPD Paskibar Kota Bandung akan mendata, meningkatkan kesadaran pemilik dan mempelopori kepengurusan SLF Bangunan Gedung di Kota Bandung.” Jelasnya.   Kami sudah melayangkan surat ke beberapa Hotel dan Mall, bahkan kami telah menyurati Sekolah Swasta yang mana memiliki bangunan gedung besar dan bertingkat tapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).” Sorot Asep Marshal.   “Asas hukum menyatakan Keselamatan Rakyat adalah Hukum tertinggi (Salus populi Suprema Lex Esto), maka dari itu setiap bangunan gedung wajib mengurus SLF demi keselamatan konsumen, Pengunjung, murid dan orang tua siswa, yang pada intinya demi keselamatan warga Kota Bandung.” Jelas Ketua Paskibar Kota Bandung   Jika setelah di himbau dan diberikan surat edaran wajib SLF para pemilik bangunan gedung masih tetap membandel, maka akan kami adukan dan tekankan agar dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Cilta Bintar, yaitu teguran, Penutupan, Penyegelan, sampai dengan Pencabutan IMB/PBG.” Tandasnya   Diakhir keterangannya kang Asep marshal menghimbau kembali kepada seluruh Pemilik Bangunan Gedung untuk sadar hukum dan aturan, serta keselamatan, demi terciptanya Bangunan Gedung yang andal, nyaman, dan aman.” Pungkasnya (Mustopa)

Masih Belum Tersentuh Perbaikan Akibat Longsor, Areal Makam Pangeran Rangga Gede Mengkhawatirkan

Masih Belum Tersentuh Perbaikan Akibat Longsor, Areal Makam Pangeran Rangga Gede Mengkhawatirkan

Foto/Dok: Jono Juru Kunci Pangeran Rangga Gede (Pangeran Kusumah Dinata IV) tengah menunjukkan areal longsor di sisi timur tebing di Kompleks Makam pangeran Rangga Gede (Pangeran Kusumahdinata IV), Kamis, 6 Februari 2025)     INFOPOLISI.NET | KAB SUMEDANG Jono Juru Kunci Makam Pangeran Rangga Gede (Pangeran Kusumah Dinata IV) Bupati/wedana Se-Priangan tahun 1625 – 1633 yang berlokasi di Lingkungan Panday kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang keluhkan belum adanya perbaikan setelah areal tebing sebelah timur itu mengalami longsor.   “Saya berharap ada pihak-pihak yang peduli memperbaiki areal tebing yang langsung berhadapan dengan sungai Cipeles tersebut,” ujar Jono, Kamis, 6 Pebruari 2025.   Menurut Juru Kunci yang mengaku telah menjalani profesinya sejak tahun 1995, menggantikan ayahnya yang telah meninggal dunia tersebut sebelumnya Tanah di samping makam di bawahnya ini, sudah kami pasang bambu dijejerkan, tujuannya agar bisa menahan tanah itu. Namun, ini hanya penahan sementara saja dan tentunya tidak akan tahan lebih lama, jangan sampai menunggu dulu kejadianya baru di perbaikan”,ujar Jono.   Namun Longsoran yang terjadi di areal makam itu, sambung Jono, dikarenakan intensitas hujan akhir-akhir ini. Adapun bambu yang dipasang berjejer untuk menahan agar tidak terjadi longsoran lebih parah.   Zaytun (58), salah satu pemangku adat dari Keraton Sumedang Larang, Warga Gang Empang Kecamatan Sumedang Selatan, yang ditemui INFO POLISI.NET, Kamis 6 Pebruari 2025 mengatakan, makam Pangeran Rangga Gede (Pangeran Kusumah Dinata IV) pernah direnovasi pada tanggal 18 Juli 1970, namun kini sudah rusak akibat longsor. “Oleh karenanya kami mohon kiranya pihak-pihak yang bantu terutama pemerintah maulid dinas budaya dan pariwisata Kabupaten Sumedang agar melakukan renovasi sebelum hal-hal terjadi diinginkan,” ujarnya.   Longsoran tersebut, lanjut Zaytun sepanjang 40 Meter, “Apabila tidak diantisipasi bukan tidak mungkin bisa berdampak pada masyarakat sekitar, Meski demikian tidak berdampak pada pemakaman, namun tetap saja bila dibiarkan bulan tidak mungkin bisa berdampak pada makam,”ujar Zaytun.   Untuk mengantisipasi bencana lebih parah lagi pihaknya berupaya melakukan perbaikan seadanya dengan mengumpulkan uang yang berasal dari peziarah. Namun menurutnya uang yang dikumpulkan tidak mencukupi sementara ia khawatir bencana terus berlanjut.   Dikatakan Zaytun, kerugian ditaksir makam yang merupakan cagar budaya dan tinggalan sejarah tersebut mengalami kerugian kurang lebih 50 Jutaan.   Makam Pangeran Rangga Gede (Pangeran Kusumah Dinata IV) ini adalah salah satu aset budaya yang harus dilestarikan, selain untuk mengenang jasa-jasanya terhadap nusa dan bangsa di Kabupaten Sumedang, Jika tidak diantisipasi jika hujan tetap lebat dan segera ada perbaikan khawatir debit air tetap meninggi, dan menggenangi areal makam sehingga pada gilirannya bisa membahayakan peziarah. (Zey)

DPD Paskibar Kota Bandung Mendesak Dinas-Dinas Untuk “TURUN GUNUNG” Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran di Rusunami The JARRDIN

DPD Paskibar Kota Bandung Mendesak Dinas-Dinas Untuk “TURUN GUNUNG” Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran di Rusunami The JARRDIN

INFOPOLISI.NET | BANDUNG DPD Paskibar Kota Bandung gelar audiensi dengan dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Kamis tanggal 6 februari 2025.   Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Perwakilan DPMPTSP, Perwakilan DPKP, Perwakilan Bagian Hukum, dan Perwakilan Satpol PP Kota Bandung, serta Perwakilan PPPSRS The Jarrdin.   Ketua DPD Paskibar Kang Asep Marshal dalam audensi nya mengungkapkan,” bahwa dari hasil investigasi kami ada beberapa pelanggaran terkait Bangunan Gedung Rusunami The Jarrdin tersebut,” ucapnya.   Dugaan-dugaan Pelanggaran antara lain, Garis Sempadan Sungai, Dugaan Pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan, Dugaan Koefisien Lantai Bangunan, dan Dugaan Koefisien Dasar Hijau atau RTH.” Jelas Asep Marshal.   Lanjut Kang Asep Marshal memaparkan, bahwa mengacu pada Pasal 44 angka 4 UU Ciptaker “Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung sesuai dengan Fungsi dan Klasifikasi”. Sementara fungsi dan Klasifikasi Rusunami The Jarrdin adalah fungsi Hunian, namun banyak sekali ditemukan aktifitas usaha sewa-menyewakan unit atau kamar hal ini diduga melanggar fungsi bangunan atau melawan hukum karena fungsi Rusunami The Jarrdin adalah hunian, bukan fungsi usaha.” Ujarnya   Menurut Kang Asep Marshal bangunan Gedung Rusunami The Jarrdin dari semenjak berdiri sampai dengan saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal ini bertentangan dengaan Undang-undang Bangunan Gedung Jucnto PP 16 Thn 2021 Jucnto Perwal 129 tentang Tatacara Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.” Tandas Ketua DPD Paskibar Kota Bandung Kang Asep Marshal.   Dan keberadaan aktifitas Open BO di Rusunami The Jarrdin membuat resah serta malu, karena aktifitas open BO Tersebut terkenal hingga ke luar daerah Kota Bandung.” Imbuhnya.   Ditempat yang sama Perwakilan PPPSRS The Jarrdin Toni mengatakan,” Bahwa kami adalah korban dari Pengembang Properti, dan kami tidak tahu menahu terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kami hanya kumpulan warga yang mengelola Rusunami tersebut dikarenakan Pemrakarsa PT Kagum Karya Husada dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan.   “Adapun permasalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kami mengakui memang belum punya, namun kami pada saat ini sedang melakukan tender untuk pengkaji dan Konsultan SLF peruntukan Bangunan Gedung Rusunami The Jarrdin.” Ucapnya   Pimpinan Rapat perwakilan dari Dinas akan melakukan pengecekan Lokasi (ceklok) dan dan akan meninjau kesesuaian antara IMB dan Eksisting Bangunan Gedung, jika terdapat pelanggaran maka Dinas Cipta Bintar akan melakukan Sanksi Sesuai Regulasi.   “Sementara dari Perwakilan DPMPTSP menyatakan Bahwa SLF itu menjadi keharusan untuk memanfaatkan bangunan gedung.   Perwakilan dari Dinas Cipta Bintar dalam keterangannya menambabkan, bahwa fungsi Rusunami The Jarrdin adalah Hunian, jadi tidak bisa jika di sewa-sewakan, terkecuali fungsi bangunannya adalah usaha. Dan ini adalah bentuk pelanggaran.   Perwakilan dari Satpol PP menyatakan bahwa terkait diduga adanya aktifitas esek-esek yang ada di Rusunami The Jarrdin sudah sering di lakukan Razia Penertiban, namun kembali lagi muncul seolah-olah main kucing-kucingan dengan petugas.   Diakhir penutupan audensi Ketua Paskibar Kota Bandung Asep Marshal kembali menegaskan, pengajuan Penanganan Pengaduan ini sudah lama dari tahun 2024, maka kami mendesak agar Dinas Cipta Bintar segera :   1. Melakukan Penyegelan serta menghentikan aktivitas Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung The Jarrdin yang belum memiliki SLF.   2. Melakukan Pembongkaran Terhadap Banguan Gedung the Jarrdin yang Berada Pada Sempadan Sungai.   3. Melakukan penyelidikan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rusunami The Jarrdin.   4. Memulihkan Ruang atau Upaya rehabilitasi Ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR.   5. Mengenakan Sanksi Pidana mengacu pada UU No 26 Thn 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mana diubah dengan UU No 6 Thn 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Pasal 69 Ayat (1) “Setiap Orang yang tidak menaati Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf A yang mengakibatkan fungsi Ruang dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 tahun dan Pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” Juncto Pasal 70 Juncto Pasal 71.   Terkait dugaan Pelanggaran Rusunami The Jarrdin diharapkan ada Penyelesaian atau upaya tegas dan tuntas dari Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, atau DPD Paskibar Kota Bandung akan meningkatkan Eskalasi.” Pungkas Kang Asep Marshal.   Dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 pasal 328 Bahwa “Dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ormas/LSM, Media dan Warga masyarakat sebagai sosial control dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian, maupun pembongkaran bangunan Gedung. Maka jika menemukan Pelanggaran atau ketidaksesuaian masyarakat bisa melakukan Pengaduan Kepada Dinas terkait. (Mustopa)

Tersangka Pencabulan Tak Lagi Jabat Sebagai Ketua DPD Gelora Lombok Utara

Tersangka Pencabulan Tak Lagi Jabat Sebagai Ketua DPD Gelora Lombok Utara

INFOPOLISI.NET | NTB Pelaksana Tugas Ketua DPW Gelora NTB, Lalu Pahrurrozi, angkat bicara terkait LJ (34) yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.   Menurut Pahrurrozi, LJ sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Gelora KLU. Jadi, segala aktivitasnya tidak dapat disangkutpautkan dengan partai. “Kepengurusan Gelora seluruh Provinsi NTB, termasuk kepengurusan di KLU, sudah demisioner sejak 31 Desember 2024,” ujarnya, Selasa (4/1). Untuk di KLU telah ditunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPD atas nama Abdul Kadir dan Hendra sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 003/SK/DPP-GLR/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024.   Kepengurusan definitif akan menunggu pengesahan struktur DPP pasca-Munas akhir Desember 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi, perilaku pribadi yang bersangkutan (LJ) kami harapkan tidak dikaitkan dengan Partai Gelora,” ungkapnya.   Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Gelora KLU, Hendra, menambahkan bahwa pergantian pengurus dilakukan jauh hari sebelum kasus ini bergulir. Jadi, bukan karena adanya kasus ini kemudian langsung dilakukan pergantian. “Pengurus yang didemisionerkan itu seluruh Indonesia, bukan di KLU saja,” ujarnya.   Setelah ada pergantian pengurus ini, lanjut Hendra, maka LJ tidak lagi masuk dalam struktur kepengurusan Gelora KLU. Oleh sebab itu, kata dia, LJ sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Gelora. Termasuk upaya bantuan hukum juga tidak akan diberikan oleh Gelora karena kasus yang menjerat LJ termasuk kasus berat. “Jadi, kita serahkan proses hukum yang berjalan di kepolisian. Kita tidak mau intervensi,” ucapnya.   Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutaean, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan LJ ke tahap penyidikan. Itu setelah hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana. LJ diduga telah mencabuli siswi kelas 1 SMP, sebut saja Bunga (12).   Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku, yang merupakan seorang duda, dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan aksi bejat tersebut. “Pelaku melakukan pencabulan dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025. Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum dan itu sebagai alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku,” ujar Punguan.   Setelah gelar perkara, pihaknya memutuskan kasus ini ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan pelaku LJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Utara.   Pelaku LJ disangkakan dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (EH)

Ratusan Warga Yang Tergabung Dalam “Forum Warga Sukahaji Ngahiji” Akan Aspirasikan Perlindungan Hukum ke DPRD Kota Bandung

Ratusan Warga Yang Tergabung Dalam “Forum Warga Sukahaji Ngahiji” Akan Aspirasikan Perlindungan Hukum ke DPRD Kota Bandung

Foto/Dok: Warga Masyarakat yang tergabung dalam “Forum Warga Sukahaji Ngahiji”      INFOPOLISI.NET | BANDUNG Warga masyarakat yang tergabung dalam “Forum Warga Sukahaji Ngahiji” gelar pertemuan untuk menyuarakan aspirasinya, pertemuan yang berlokasi di jalan Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, 2 Februari 2025.   Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu para Ketua RW 01, 02, 03, 04., para Ketua RT., para Koordinator-Koordinator yang tergabung di Forum Sukahaji Ngahiji, dan ratusan warga masyarakat.   Dari pertemuan tersebut yang menjadi perwakilan di setiap RW yaitu sebagai bentuk aspirasi dari warga masyarakat di 4 RW yang sudah tinggal bertahun-tahun di “Tanah Terlantar”, kata salah satu koordinator. “Lahan Terlantar” yang berlokasi di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, sudah sudah bersengketa selama bertahun-tahun, dan tanah yang bersengketa tersebut status pemilik nya yaitu Perumahan Sakura Indah.   Koordinator-kordinator warga dari setiap RW yang tergabung di Forum Warga Sukahaji Ngahiji selain memberikan aspirasinya juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dan kesepakatan. Warga Masyarakat di setiap RT yang termasuk ke wilayah RW 01, 02, 03, 04 Kelurahan Sukahaji kurang lebih berjumlah 2000 KK yang tinggal di lokasi “Tanah Terlantar”.   Warga masyarakat yang telah tinggal bertahun-tahun di tahan tersebut siap dan akan menerima seperti apa kesepakatannya, kalau tanah tersebut betul sebagai pemiliknya yaitu Perumahan Sakura Indah, silahkan buktikan dasar kepemilikan yang sah, dan buatkan kesepakatan warga masyarakat dengan Perumahan Sakura, apakah bentuk kompensasi atau pergantian lahan buat warga,” ucap salah satu koordinator.     Setelah pertemuan hari ini, akan di lanjut pertemuan selanjutnya untuk menyepakati aspirasi dari semua warga masyarakat dan aspirasi tersebut yang nanti akan di wakili oleh para Koordinator dari “Forum Warga Sukahaji Ngahiji” akan mengajukan Audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk meminta perlindungan hukum sebagai warga masyarakat yang telah tinggal di “Tanah Terlantar” selama 30 Tahun lebih.(MUSTOPA)

Dugaan Rokok LATO Bermasalah di Cilegon, Bea Cukai Didesak Bertindak

Dugaan Rokok LATO Bermasalah di Cilegon, Bea Cukai Didesak Bertindak

INFOPOLISI.NET | CILEGON Peredaran rokok ilegal di Kota Cilegon kembali menjadi perhatian. Investigasi menemukan dugaan distribusi rokok bermerek LATO dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Produk ini ditemukan dijual di berbagai toko kelontong di wilayah Jombang, Kota Cilegon, dengan harga lebih murah dibandingkan produk resmi. Kamis (30//01/25)   Berdasarkan temuan di lapangan, rokok LATO menggunakan pita cukai untuk rokok kretek, tetapi diterapkan pada rokok filter. Selain itu, jumlah batang yang tertera pada pita cukai adalah 12 batang, sedangkan isi sebenarnya mencapai 20 batang. Dugaan kuat pun muncul bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran cukai ilegal.   Saat dipantau awak media, sebuah mobil boks besar terlihat membongkar muatan rokok LATO di sebuah toko di Jl. Jombang Masjid No.4, Jombang Wetan, Kota Cilegon. Seorang sales yang kedapatan tengah memasok rokok tersebut menyebutkan harga jual ke toko-toko kelontong sebesar Rp130.000 per slop, sementara harga jual ke konsumen mencapai Rp135.000 per slop.   Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Bela Negara Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni, turut mengamati pergerakan distribusi rokok merek LATO di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus mendapatkan perhatian lebih dari aparat terkait karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.   “Kami berharap pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, dapat bertindak tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal ini. Selain merugikan penerimaan negara, produk tanpa cukai resmi juga tidak terjamin keamanannya bagi konsumen,” ujar H. Suwarni.   Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal di Indonesia yang mengurangi potensi penerimaan negara dari cukai. Bea Cukai diharapkan semakin memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan perekonomian nasional.   Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai   Pasal 54 UU Cukai: Sanksi bagi yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi   Pasal 56 UU Cukai: Ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan cukai Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk rokok dan memastikan bahwa barang yang dikonsumsi memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan.   Saat dikonfirmasi, Kantor Bea Cukai Merak belum memberikan keterangan terkait peredaran rokok LATO di Cilegon. (Red)

SBMI Kecam Penembakan 5 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia

SBMI Kecam Penembakan 5 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia

INFOPOLISI.NET| LOMBOK TIMUR Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengutuk sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban insiden penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia pada pukul 03.00 waktu setempat, Jumat.   “Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengutuk penembakan yang merenggut nyawa buruh migran dan mendorong pemerintah Malaysia dan Indonesia segera melakukan investigasi menyeluruh demi memastikan keadilan bagi korban dan pelindungan seluruh PMI di luar negeri,” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno.   Melalui siaran pers SBMI di Jakarta, Selasa, Hariyanto mengatakan bahwa langkah diplomatik harus menjadi pintu pembuka bagi aksi yang lebih tegas, yang mendesak tanggung jawab pihak terkait. Disebutkan bahwa penembakan yang dilakukan patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah menewaskan seorang PMI asal Aceh dan menyebabkan empat lainnya mengalami luka serius.   Menurut Hariyanto, kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas hidup dan keamanan, sekaligus membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.   Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia yang meliputi pernyataan sikap, permintaan klarifikasi, protes, atau permohonan tertentu terkait hubungan bilateral.   Hariyanto, mengapresiasi upaya tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelindungan terhadap hak-hak WNI di luar negeri.   Namun, Hariyanto menekankan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan investigasi menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya dan seluruh PMI di Malaysia serta memastikan insiden serupa tidak terulang.   Hariyanto menambahkan bahwa penembakan yang dilakukan terhadap buruh migran, apapun alasannya, adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar standar HAM internasional.   Sebagai negara anggota PBB, katanya, Malaysia memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak setiap individu, termasuk warga negara asing di dalam yurisdiksinya.   Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap PMI menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pelindungan sipil yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), katanya.   Kematian pekerja migran di perairan Malaysia dengan cara ditembak oleh APMM menambah deretan panjang permasalahan terhadap keamanan buruh migran di negara tersebut. Pada 2024 sebanyak 125 PMI asal NTT pulang dengan ‘peti mati’.   Sebelumnya pada 2022, Koalisi Buruh Migran Berdaulat mengungkapkan bahwa 149 buruh migran tewas di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia di Sabah akibat kondisi buruk dan tidak adanya akses kesehatan di dalam tahanan Imigrasi Malaysia.   Kemudian, pada awal tahun ini sudah tercatat lima buruh migran tewas di Malaysia, salah satunya tewas di tangan alat negara Malaysia.   Hariyanto Ketua umum DPN SBMI menilai kondisi hak buruh migran di kawasan Asia Tenggara sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya terkait dengan keamanan dan perlindungan.   Mirisnya keberadaan buruh migran dianggap sebagai ancaman sebuah negara dan belum berorientasi pada keamanan manusianya, sehingga pengakuan hak atas keberadaan buruh migran tergadaikan, kata Hariyanto ketua Umum DPN SBMI.(Z)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin