Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Pura Bersejarah Dibongkar, Sengketa Tanah Sanur Kian Memanas: Ke Mana Jejak Sejarahnya?

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 13, 2026
in Sorotan
0
Pura Bersejarah Dibongkar, Sengketa Tanah Sanur Kian Memanas: Ke Mana Jejak Sejarahnya?

INFOPOLISI.NET | DENPASAR – Sengketa tanah di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga menyentuh persoalan sejarah, adat, dan keberadaan tempat suci masyarakat Bali.

Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, yang menurut keterangan para pihak telah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka, berlokasi di Jl. Kesumasari Denpasar Selatan, Banjar/Linkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Kedua pura tersebut disebut telah menjadi bagian dari sejarah dan kehidupan masyarakat setempat jauh sebelum terbitnya dokumen-dokumen pertanahan modern. Namun, dalam perkembangan sengketa tanah tersebut, kedua pura tersebut disebut telah dibongkar atau dirobohkan.

Jika keberadaan, usia, serta sejarah kedua pura tersebut dapat dibuktikan melalui bukti adat, dokumen desa, keterangan tokoh masyarakat, dokumentasi lama maupun bukti lainnya, maka pembongkarannya bukan semata-mata persoalan hilangnya sebuah bangunan fisik. Yang dipertaruhkan adalah hilangnya jejak sejarah dan identitas budaya masyarakat Bali.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena tanah yang berkaitan dengan lokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996, yang menurut keterangan para pihak menjadi dasar penerbitan HGB Nomor 70 dan Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari para pihak, HGB tersebut disebut telah dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.

Rangkaian sejarah tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar serta sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat diperhitungkan ketika SK Wali Kota diterbitkan dan HGB kemudian diterbitkan?

Lebih jauh lagi, apabila benar kedua pura tersebut telah berdiri sebelum Indonesia merdeka dan kemudian dibongkar, maka peristiwa itu patut dilihat dari perspektif perlindungan sejarah, adat dan budaya Bali, selain aspek hukum pertanahan.

“Jangan sampai sebuah sertifikat menghapus sejarah. Tanah mungkin dapat berubah status, tetapi sejarah, adat, dan tempat suci yang diwariskan leluhur tidak seharusnya hilang begitu”. (Redaksi)

Previous Post

Bupati OKI Ingin KORMI Hadir hingga Desa, Olahraga untuk Semua

Next Post

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Next Post

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Wujudkan Polri Presisi dan Humanis, Polres Empat Lawang Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Dugaan Bandit Bank Berkedok PT? HGB Tanah Sanur Ditelantarkan dan Dijadikan Agunan Pinjaman Bank Sejak Tahun 1996

Kapolsek Banyuasin I Bersama Damkar PT SAP dan Warga Bahu Membahu Padamkan Karhutla

Gerak Cepat Polres Prabumulih Bongkar Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Cekcok Berujung Maut, Polres OKU Selatan Bergerak Cepat Buru Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

  TRENDING
Wujudkan Polri Presisi dan Humanis, Polres Empat Lawang Bantu Warga Terdampak Kekeringan Agustus 13, 2026
Dugaan Bandit Bank Berkedok PT? HGB Tanah Sanur Ditelantarkan dan Dijadikan Agunan Pinjaman Bank Sejak Tahun 1996 Agustus 13, 2026
Kapolsek Banyuasin I Bersama Damkar PT SAP dan Warga Bahu Membahu Padamkan Karhutla Agustus 13, 2026
Gerak Cepat Polres Prabumulih Bongkar Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Agustus 13, 2026
Cekcok Berujung Maut, Polres OKU Selatan Bergerak Cepat Buru Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Agustus 13, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.