INFOPOLISI.NET | BEKASI — Pembangunan Jalan Tegal Danas–Batas Karawang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut tercantum berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, dengan nilai anggaran Rp2.214.828.287 dan pelaksana CV Dinara Putri Mandiri.
Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, titik pekerjaan fisik yang dimaksud berada di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Perbedaan keterangan lokasi tersebut menjadi pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Ahmad Patoni, Biro Investigasi JPKP Kabupaten Bekasi, meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan ada kesalahan atau pelanggaran. Tetapi kalau papan proyek mencantumkan Kecamatan Cikarang Timur sementara pekerjaan fisiknya berada di Cikarang Pusat, tentu perlu dijelaskan. Apakah ini kesalahan penulisan papan proyek atau memang lokasi tersebut sesuai dengan dokumen kontraknya?”
Ahmad juga meminta agar informasi pada papan proyek benar-benar sesuai dengan dokumen resmi pekerjaan, termasuk lokasi, nilai anggaran, pelaksana, dan dasar pelaksanaan proyek.
“Proyek ini menggunakan anggaran APBD. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas. Kami meminta Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi atau pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan lokasi yang tercantum dalam kontrak dan dokumen pengadaan sesuai dengan titik pekerjaan di lapangan.
(Redaksi)




