INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Pa KDM, kang dedi mulyadi Gubernur Jabar! SMPN 5 Kota Sukabumi, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp.150.000 Ribu kepada para siswa peserta didik baru Kelas VII tahun ajaran 2026-2027. Pasalnya, pungutan iuran biaya psikotes tersebut dikeluhkan oleh orang tua siswa yang dinilai tidak transparan, dan tidak berdasarkan ketentuan resmi.
Diketahui, SMPN 5 Kota Sukabumi, terletak di Jl. Siliwangi No.57, Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Jawa Barat.
Salah satu orang tua (Ortu) siswa yang tidak mau disebut namanya, mempertanyakan keharusan mengikuti tes psikotes serta urgensi dan mekanisme pelaksanaannya. Ia mengetahui bahwa setiap sekolah negeri yang dinaungi pemerintah indonesia mendapakan atau sudah mendapatkan dana bantuan oprasional sekolah (Bos).
“Katanya wajib ikut tes psikologi dan harus bayar. Tapi kami tidak diberi penjelasan rinci dari pihak sekolah, juga tidak ada surat resmi dari Dinas Pendidikan. Kami sudah jelas mendaftar anak kami melalui perestasi, dan kami ada piagam dan disertai bukti dengan meng”apload bukti-bukti keabsahan’nya. Tetapi, kok ini masih aja ada tes seperti itu, dan bisa dihitung sendiri dengan dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per siswa. Sedangkan SMPN 5 kota sukabumi bisa menampung penerimaan dengan anak didik baru mencapai 400 siswa baru, jumlahnya puluhan juta. Kalau begitu, percuma dong ada BOS,” Terangnya.
Menurut informasi yang dihimpun tim, Jum’at 2/10/2026. Satuan pendidikan SMPN 5 Kota Sukabumi atau melalui komite sekolah, membenarkan biaya psikotes siswa didik baru dengan nominal Rp. 150.000 per siswa dibebankan kepada mereka.
Pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat psikotes siswa seharusnya difasilitasi oleh sekolah, atau dilakukan atas dasar kesepakatan yang sah antara pihak sekolah dan orang tua wali murid anak didik baru dengan landasan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam ulasan penggunaan dana bantuan oprasional sekolah (bos), ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni;
* pengembangan perpustakaan.
* KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU.
* pembelajaran dan ekstrakurikuler.
* ulangan dan ujian.
* pembelian bahan habis pakai.
* langganan daya dan jasa.
* perawatan/rehab dan sanitasi.
* pembayaran honor bulanan.
* pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
* membantu siswa miskin.
* pengelolaan sekolah.
* pembelian dan perawatan komputer dan biaya lainnya.
* Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS.
Dari hasil investigasi tim dilapangan, siswa lama mengatakan bahwa mereka dulu pun ikut serta membayar dengan uang nominal 150 Ribu Rupiah, tapi pelaksanaan kegiatan psikotes tersebut sudah berjalan waktu tiga bulan belajar disekolah. Hal ini sangat janggal, lantaran diduga pihak sekolah melakukan kegiatan pungli sangat teratur.
Dengan adanya dugaan pungli tersebut, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi diminta untuk melakukan investigasi dan memastikan terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah SMPN 5 Kota Sukabumi. Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungli.
Tim Mendorong Pihak Berwenang Turun Tangan.
1. Bahwa pada bulan Agustus 2026, pihak Satuan Pendidikan SMP Negeri 5 Kota Sukabumi mengadakan kegiatan berupa PSIKOTES bagi Murid/Siswa Baru kelas VII Tahun ajaran 2026-2027, yang mana biaya untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.150.000,- di bebankan kepada Wali murid dan/atau orangtua murid masing-masing.
2. Bahwa Pihak Satdik/sekolah SMP Negeri 5 Kota Sukabumi, menunjuk Kepanitiaan/pelaksana kegiatan PSIKOTES yang bertugas menghubungi para wali murid untuk membayar dan/atau melunasi pembayaran melalui Nomor Rekening Pribadi BCA 3770444*** atas nama oknum guru Inisial DH, bahkan untuk Resi Pembayaran di kirim melalui Grup Whatt Up Wali murid yang di buatnya.
3. Bahwa di ketahui penerimaan Jumlah Siswa Baru untuk kelas VII tahun ajaran 2026-2027 mencapai ratusan murid.
Dengan demikian, kuat dugaan pungutan yang dilakukan pihak Satdik SMPN 5 Kota Sukabumi untuk kegiatan/program PSIKOTEST nilainya mencapai Puluh Juta Rupiah.
Berdasarkan hasil Kajian dan Telaahan serta bukti-bukti pendukung yang di peroleh tim, dapat menyimpulkan dan menyakini adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (Actus Reus) yang terjadi di Satuan Pendidikan SMP Negeri 5 Kota Sukabumi.
Jelas, kegiatan tersebut dengan dalih Program ‘PSIKOTEST’ yang diperuntukan untuk ratusan siswa/murid baru kelas VII tahun ajaran 2026-2027.
Pasalnya, metode yang digunakan dalam pungutan tersebut melalui rekening atas nama (red-BANK) pribadi oknum guru untuk menampung dana kegiatan sekolah. (Tim Red)



