INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pemerintah kota Bandung mendorong penguatan pendidikan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.
Upaya ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dengan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani di Pendopo Kota Bandung, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Farhan menilai Kota Bandung memiliki potensi untuk berkontribusi dalam penyiapan pekerja migran terampil melalui keberadaan perguruan tinggi, politeknik, sekolah vokasi, dan lembaga pendidikan lainnya.
Menurutnya, potensi tersebut perlu dimanfaatkan untuk membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus menyiapkan tenaga kerja yang mampu memenuhi kebutuhan industri di luar negeri.
Farhan juga menyebut pentingnya upaya menyiapkan calon pekerja migran dari berbagai latar belakang, termasuk lulusan pendidikan vokasi dan masyarakat dari keluarga berpendapatan rendah. Langkah ini dapat mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan penurunan tingkat pengangguran di Kota Bandung.
Sementara itu, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menjelaskan, kebutuhan tenaga kerja terampil di sejumlah negara masih membuka peluang bagi pekerja migran Indonesia. Bidang yang membutuhkan tenaga kerja antara lain pengelasan (welder), perawatan lansia (caregiver), manufaktur, dan perhotelan (hospitality).
Negara tujuan yang menjadi peluang penempatan di antaranya Jepang, Korea Selatan, Jerman, serta sejumlah negara Eropa lainnya.
Ia menjelaskan, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi calon pekerja migran melalui pelatihan bahasa, keterampilan teknis, dan sertifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Penyiapan kompetensi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan kemampuan calon pekerja dengan kebutuhan perusahaan di negara tujuan.
Selain peningkatan keterampilan, aspek legalitas dan perlindungan pekerja migran juga menjadi perhatian. Penempatan melalui prosedur resmi diperlukan agar pekerja memperoleh perlindungan dan akses penanganan apabila menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Dalam diskusi tersebut, dibahas juga pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja yang menawarkan penempatan ke luar negeri, serta kendala persyaratan jaminan sosial yang dapat memengaruhi keikutsertaan calon peserta dalam program pelatihan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung bersama perangkat daerah terkait dan tim BP3MI Jawa Barat akan berkoordinasi untuk menyelaraskan rancangan nota kesepahaman.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyiapan calon pekerja migran terampil, pemanfaatan jejaring pendidikan vokasi, serta perluasan akses masyarakat terhadap peluang kerja di luar Negeri. .
(Suhardi Sinaga).



