INFOPOLISI.NET | KAB. BEKASI — Kegiatan pekerjaan pengeboran dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah yang berlangsung di empat wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai perhatian dari aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Deden Guntara.
Empat wilayah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut meliputi Desa Karangsari, Desa Jatireja, Desa Jatibaru, dan Kelurahan Sertajaya.
Pekerjaan yang berkaitan dengan proyek Installation 150 kV Underground Cable untuk mendukung kebutuhan jaringan listrik dan data center Jababeka tersebut membutuhkan perhatian serius, terutama menyangkut keselamatan masyarakat, kondisi infrastruktur lingkungan, serta dampak pekerjaan terhadap fasilitas umum.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat adanya penggunaan alat berat pengeboran, material pipa, serta sejumlah titik galian terbuka. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan yang dilakukan di kawasan permukiman maupun sekitar akses masyarakat harus memperhatikan standar keselamatan dan pemulihan kondisi lingkungan setelah pekerjaan selesai.
Deden Guntara menegaskan bahwa pihak pelaksana usaha jangan hanya berorientasi pada target penyelesaian pekerjaan dan keuntungan perusahaan, tetapi juga harus memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Jangan hanya memikirkan bagaimana pekerjaan cepat selesai. Pelaku usaha juga harus memikirkan sebab dan akibat dari pekerjaan tersebut. Bagaimana keselamatan warga, bagaimana kondisi jalan dan fasilitas umum, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan setelah pekerjaan selesai,” tegas Deden Guntara.
Menurutnya, pekerjaan pembangunan infrastruktur memang diperlukan untuk mendukung perkembangan kawasan industri. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan.
LEGALITAS GALIAN DAN PEMANFAATAN RUANG JALAN HARUS JELAS
Deden juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat memastikan legalitas dan perizinan pekerjaan, terutama apabila kegiatan pengeboran dan galian memanfaatkan ruang manfaat jalan maupun ruang milik jalan.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 47, penempatan bangunan utilitas di bawah tanah harus memperhatikan keamanan konstruksi jalan dan memenuhi persyaratan teknis.
Selanjutnya, Pasal 52 mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan di luar peruntukannya wajib memperoleh izin. Pekerjaan tersebut juga tidak boleh mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan maupun membahayakan konstruksi jalan.
Ketentuan teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan juga diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.
Artinya, apabila pekerjaan pengeboran melintasi atau memanfaatkan bagian jalan, pelaksana harus memastikan persetujuan dan izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, disertai dokumen teknis dan metode pelaksanaan yang sesuai ketentuan.
JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN DAN PEMULIHAN LOKASI
Selain persoalan perizinan, JMPD meminta agar pelaksana memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya:
1. Memastikan seluruh perizinan dan persetujuan teknis pekerjaan tersedia.
2. Memasang rambu peringatan dan pengamanan pada setiap lokasi pengeboran serta galian.
3. Memastikan lubang galian tidak membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.
4. Mengantisipasi kerusakan jalan, saluran air, jaringan utilitas, dan fasilitas umum lainnya.
5. Melakukan pemulihan jalan maupun lingkungan yang terdampak setelah pekerjaan selesai.
6. Bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terbukti timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.
Deden menilai koordinasi antara pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta dinas teknis harus berjalan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak pekerjaan, sementara persoalan kerusakan fasilitas umum dan keselamatan lingkungan justru tidak mendapatkan perhatian.
JMPD MINTA DINAS TEKNIS TURUN KE LAPANGAN
JMPD juga meminta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di empat wilayah tersebut.
Dinas teknis diharapkan dapat memastikan kesesuaian lokasi pekerjaan dengan dokumen perizinan, metode pengeboran, standar keselamatan, serta kewajiban pemulihan kondisi lingkungan.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap dokumen persetujuan pemanfaatan daerah milik jalan (DMJ), apabila pekerjaan menggunakan atau melintasi ruang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Deden, pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat bagi kepentingan umum, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
“JMPD bukan menolak pembangunan. Kami mendukung pembangunan, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai, masyarakat yang harus menanggung akibatnya. Perusahaan harus bertanggung jawab dari awal pekerjaan sampai pemulihan lokasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, legalitas perizinan, dokumen teknis, serta langkah pengawasan dan pemulihan di seluruh titik pekerjaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan dinas terkait. (Red)




