INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka Inisial WSD (32) ditangkap di Jalan Jendral H. Amir Machmud Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Tersangka, ditangkap dengan barang bukti berupa 6,20 gram sabu, 1 buah handphone, 1 buah timbangan digital, dan lain-lain. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DERIN (dalam penyelidikan) dan membaginya menjadi paket siap edar,” hal tersebut di atas di sampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, Rabu (01/04/2026)
“Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutur Iptu Reyhan Kusuma.
Sat Res Narkoba Polres Cimahi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tambahnya.
“Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, menyatakan bahwa Polres Cimahi akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Cimahi, kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Iptu Reyhan Kusuma.***



