INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers di Mapolres Muara Enim terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menggemparkan masyarakat. Konferensi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, SH, MH, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim , Nizarman, S.Sos, Senin (20/1/25). Dalam konferensi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui AKP Darmanson, SH, MH mengungkapkan detail kronologi kasus kekerasan yang melibatkan seorang pria berinisal AJ (33), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. AJ ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan serius terhadap anak kandungnya, P (16), pada Jumat (17/1) pagi. “Tersangka AJ melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban, hingga minyak mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek api gas dan memantiknya, yang menyebabkan api menyambar tubuh korban,” jelas AKP Darmanson. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis. Menurut keterangan tersangka, kejadian ini bermula dari dugaan bahwa korban mengambil uang milik neneknya. “Namun tindakannya mencurigakan untuk menakut-nakuti korban berakhir pada kejadian yang sangat tragis,” tambahnya. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk segera bertindak. Tersangka berhasil diamankan di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik berwarna hijau dan kaos biru yang dikenakan korban. Tersangka AJ kini dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson dalam konferensi pers tersebut. (Kadim)
Kategori: Pidana
Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 9 Tersangka
INFOPOLISI.NET | CIREBON Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan. “Kami juga berhasil mengamankan 4 tersangka kasus curas, 2 tersangka kasus curat, 2 tersangka kasus senjata tajam, dan seorang tersangka kasus penganiayaan. Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/1/2025). Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, 2 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan 4 tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Untuk 2 tersangka kasus senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, nomor tersebut dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan komplain atas penanganan serta tindakan Polri dan Konsultasi Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Samroni)
Polrestabes Bandung Bekuk 5 Tersangka Anggota (GRIB) Jaya Yang Menyerang Kantor Ormas MPW Pemuda Pancasila
INFOPOLISI.NET | BANDUNG Menindaklanjuti kasus penyerangan di kantor ormas MPW Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Polrestabes Bandung berhasil membekuk pelaku anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berinisial MJ, ZM, OP, GS dan FAS. Dalam hal ini tentunya penyidik dari Polrestabes Bandung melakukan penangkapan pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terhadap 5 orang tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (16/1/2025) tengah malam. Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, peran masing-masing tersangka berbeda-beda dalam kasus penyerangan ke kantor Pemuda Pancasila di Jalan BKR Bandung. Pihaknya telah memeriksa saksi yaitu korban dari ormas Pemuda Pancasila yang mengalami kekerasan mulai dari pengrusakan kantor, mobil hingga motor dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota MPM Pemuda Pancasila. Sejumlah alat bukti turut diamankan yaitu rekaman kamera CCTV, satu batang bambu, satu buah bongkahan semen, satu batang besi, dua buah sarung golok. Satu buah ranting kayu serta dua kendaraan mobil yang mengalami kerusakan.” Jelas Abraham Abbas. Lanjut Jules, kelima tersangka dijerat pasal pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dan pengerusakan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.” Tegasnya. Proses penyidikan masih berlangsung termasuk mendalami berapa banyak orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dan pengerusakan di kantor Pemuda Pancasila. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tentu tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan sejauh ini masih dilakukan upaya pengejaran kepada pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan motif penyerangan dan penganiayaan,” kata Kabid. Dalam kasus ini kami dari pihak kepolisian melalui penyidik masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan GRIB Jaya terhadap ormas Pemuda Pancasila. Termasuk untuk memastikan apakah penyerangan tersebut dilakukan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Blora, Jawa Tengah.”ujar Jules. “Jadi sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas tersebut,” kata Jules. Motif yang berawal Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung diduga diserang oleh kelompok tidak dikenal yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) lain pada hari Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, beberapa anggota Pemuda Pancasila mengalami luka-luka dan sejumlah kendaraan yaitu mobil rusak berat. Dengan adanya kejadian penyerangan Kantor MPW Pemuda Pancasila sehingga jajaran anggota Pemuda Pancasila siap siaga di Jalan BKR, Kota Bandung. Puluhan aparat kepolisian dan TNI turut melakukan penjagaan ketat agar tidak terjadi lagi. Mobil jenis Ertiga dengan motif dan gambar Pemuda Pancasila mengalami kerusakan berat. Seluruh kaca mobil pecah dan terdapat batu di bagian kursi tengah. Sedangkan satu mobil lainnya mengalami kerusakan yaitu di bagian kaca pecah. (Mustopa) Humas Polrestabes Bandung
Bravo Polri Presisi 1.146 Butir Ekstasi Siap Edar Jelang Pergantian Tahun Baru di Area Destinasi Wisata Danau Ranau di Gagalkan Satreskoba Polres OKU Selatan
INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Polri di Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 1.146 butir ekstasi berlogo LV warna krem yang diduga akan diedarkan jelang pergantian tahun baru di kawasan objek wisata Danau terbesar kedua di pulau Sumatera Selatan setelah Danau Toba di Sumatera Utara. Seperti diketahui, Dalam operasi ini, Polisi berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial SNF (38), warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), OKU Selatan yang ditangkap saat mengambil paket yang di duga berisi narkotika jenis ekstasi, Selasa (31/12/2024). Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain saat konprensi pers menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal tak terduga tersangka berinisial SNF mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil paket tersebut. Ia menjanjikan imbalan sebesar Rp2,5 juta oleh seseorang yang identitasnya masih kami selidiki,” ujar AKBP Khalid pada Kamis (2/1/2025). “Ribuan butir ekstasi tersebut direncanakan untuk diedarkan di beberapa titik lokasi strategis, terutama di kawasan wisata yang ramai pengunjung. Hal ini yang menjadi perhatian serius kami, karena kawasan wisata seharusnya menjadi tempat hiburan dan relaksasi yang positif, bukan tempat peredaran barang haram” ungkap Kapolres. “Ini adalah langkah nyata kami untuk mencegah peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Apalagi jika diedarkan di kawasan wisata, dampaknya akan lebih luas,” tegas Kapolres menambahkan. Diakuinya, Polres OKU Selatan saat ini tengah memburu pihak-pihak yang diduga menjadi dalang utama dari jaringan narkoba ini. AKBP Khalid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum OKU Selatan. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah wisata yang menjadi ikon daerah,” tambahnya. Terduga pelaku SNF dijerat dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan kepada tersangka SNF adalah penjara minimal 10 tahun, dengan kemungkinan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Mengingat jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan dalam jumlah banyak, 1.146 butir ekstasi Khalid Zulkarnain, Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap jaringan peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. Laporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tutup AKBP Khalid. Saat ini, barang bukti berupa 1.146 butir ekstasi telah diamankan di Polres OKU Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka SNF masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.(Kadim/rils)
Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar
INFOPOLISI.NET | BANDUNG Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar ungkap Tindak Pidana Korupsi dan kasus pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F dan G di RSUD Al-Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp12.823.098.148. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., yang secara langsung, didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., sebagai Kasubdit Tipidkor, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Kamis, 19 Desember 2024. Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam keterangannya, kasus terungkap bermula, kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F dan G, di RSUD Al Ihsan Dinkes Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat T.A. 2019. Peristiwa dugaan kasus Tipidkor tersebut terjadi ketika PT. Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos seleksi pemilihan penyedia barang dan jasa. Lanjut Kabid Humas Polda Jabar, PT. Tersebut ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung RSUD tersebut, serta dibuatkan surat perjanjian (kontrak) dengan nomor : 010/10.15APBD/SP/PPK.GED/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp36.275.342.691,18 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian (kontrak). “Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan, PT. Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan progress 100% sesuai dengan batas waktu berakhirnya surat perjanjian (kontrak) tanggal 28 Desember 2019, progress yang dicapai oleh perusahaan tersebut, hanya dapat menyelesaikan sekitar 65,2562 % termasuk Material On Site (MOS), sehingga terhadap PT. Gemilang Utama Alen hanya dibayar berdasarkan pencapaian progress pekerjaan yaitu sebesar Rp23.578.972.749,24,” jelasnya. Masih kata Jules, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan nomor: 014RSUD/PT.GUA/XII/2019, tanggal 28 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh sdr. Muh Al Amin Radjab, selaku Dirut PT. Gemilang Utama Alen (kontraktor Pelaksana), Sdr. Rianto Priadi selaku tim leader PT. Daya Cipta Dian Rancana (Manajemen Kontruksi) diketahui serta ditandatangani oleh pengelola teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 48/LHP/XXI/09/2023, tanggal 22 September 2023 tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F dan G di RSUD Al Ihsan pada Dinkes Jabar dan instansi terkait lainnya T.A 2019 senilai Rp12.823.098.148,73,” imbuhnya. Jules kembali menjelaskan bahwa, kerugian Negara atas pembayaran progress pekerjaan kepada PT. Gemilang Utama Alen selaku penyedia barang dan jasa disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang, senilai Rp12.117.444.970,85, sementara kerugian Negara atas kelebihan pembayaran kepada PT. Daya Cipta Dian Rancana selaku konsultan manajemen konstruksi disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari progress pekerjaan PT. Gemilang utama Alen, senilai Rp705.653.177, terdapat dugaan kerugian keuangan Negara atas pelaksanaan pembangunan tersebut senilai Rp12.823.098.148. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (1), ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya Ditempat yang sama Wadir Reskrimsus Polda Jabar, Dr. AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya kepada awak media, tersangka yang berstatus ASN merupakan PPK. Dari sebanyak 40 saksi yang sudah diperiksa, kata Maruly, sedang disortir kaitan-kaitan lain yang mungkin bisa berkembang menjadi tersangka baru yang memiliki peran. “Penyidik akan benar-benar mendalami dan terus menilai peran dari para tersangka, dan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan bertambah lagi tersangka baru,” pungkas Dr. AKBP Maruly Pardede.(Mustopa)
Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Pabrik Pupuk Palsu Non Subsidi di Wilayah Cipatat Kab. Bandung Barat
INFOPOLISI.NET | BANDUNG Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast didampingi Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Maruly Pardede menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik yang berlokasi di Cipatat Kabupaten Bandung Barat, di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 22 November 2024. Dalam keterangannya, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa pabrik pembuatan pupuk palsu tersebut dilakukan oleh tersangka (MN) yang mana beroperasi sejak 30 Oktober 2024, dan dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi sebanyak 5 (lima) ton pupuk palsu. Kombes Jules Abraham Abast juga mengatakan bahwa penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan uji laboratorium. Hasilnya, sampel pupuk anorganik yang diproduksi MN menunjukkan isi kandungan pada pupuk tidak sesuai dengan label. “Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Phonska dengan harga Rp. 40.000/karung untuk kemasan 50 kg,” terang Kombes Jules Abraham Abast. Saat ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik siap edar sebanyak 10 ton dan 10 ton pupuk lainnya dalam bentuk bahan baku. “Tersangka dijerat dengan pasal 121 dan 122 UU RI no 2 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 3 miliar,” kata Jules. Ditempat yang sama, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Dr. Maruly Pardede, menambahkan, bahwa dalam seminggu tersangka melakukan penjualan kurang lebih 3 (tiga) Kali, dan telah memproduksi sekitar 252 kali dengan produksi rata-rata 5 ton per hari dengan total 1260 ton pupuk palsu. “Saya menghimbau kepada masyarakat, jika ada informasi silahkan laporkan baik di hotline Dinas Perdagangan, Polda Jabar, Kejaksaan atau ke PT Pupuk Indonesia, intinya semua laporan atau aduan akan kami dalami,” ucapnya mengakhiri. (Mustopa)
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Menangkap 9 Tersangka Pengedar Narkoba di Wilayah Sumsel
INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Setahun melakoni jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Abdullah (54) akhirnya berurusan dengan polisi setelah ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar Palembang beberapa hari yang lalu. Dari tangan Abdullah warga Jalan Demang VI Palembang ini polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati. Tidak hanya Abdullah polisi juga meringkus temannya bernama Budi dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh cina. Dihadapan polisi Abdullah mengaku ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Agar tidak diketahui sabu dan pil ekstasi ditanam di bawah rumah kebetulan rumahnya rumah panggung. “Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” ujarnya sambil menunjuk temannya Budi. Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli. “Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, ” katanya. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang,SH mengatakan Budi ditangkap disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar kawasan Ilir Timur I Palembang. “Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram,”kata Harissandi. Tidak berhenti disini anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba. TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan ,” katanya. Harissandi menjelaskan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba. Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Kadim/rill)
Mediasi Kelima di PN Jakpus Tak Terealisasi, Richard William: Ada Kejanggalan Hukum
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Proses mediasi kelima dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat kembali gagal mencapai kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 ini menemui jalan buntu. Hal itu dikatakan Richard William selaku penggugat dari kuasa hukum Slamet Effendy. Dalam pertemuan itu kata Richard, para pihak akan menerima penjelasan dari mediator mengenai hasil dan prosedur mediasi yang akan diumumkan melalui akun masing-masing dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, namun mediator menegaskan bahwa proses mediasi tidak dapat mengubah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami menilai etika mediasi yang terjadi bukan alibi keberatan terhadap isi putusan, melainkan terkait dengan proses yang melandasi keluarnya putusan tersebut. “Ucap Richard melalui keterangan Pers nya di PN Jakpus beberapa hari lalu. Bahkan dia menyebut ada sebuah pertanyaan soal keabsahan putusan yang dihasilkan, karena belum jelas apakah sidang telah dilaksanakan secara sah atau tidak. “Yang kami persoalkan adalah apakah sidang telah dilaksanakan atau tidak. Berdasarkan undang-undang, putusan hanya dianggap sah jika dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, “jelasnya. Dalam perkara yang ditanganinya itu, Richard menduga kuat adanya kesalahan tulis dalam putusan, yang dinilai tidak masuk akal dan memperkuat asumsi adanya kejanggalan dalam proses yang menyebabkan kliennya di tahan. Menurutnya kejanggalan dalam jumlah hakim yang menangani perkara Slamet Effendy tidak sesuai aturan. hakim yang menangani suatu perkara di Indonesia harus dalam jumlah ganjil, seperti 1, 3, 5, atau 9. Namun, dalam kasus kliennya itu telah ditemukan bahwa jumlah hakim ada empat orang, yang dinilai menyalahi prosedur. “Di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), kami temukan ada dua panitera yang menangani perkara, padahal biasanya hanya satu panitera yang bertugas dalam suatu perkara. “Rinci dia. Lebih lanjut, kata dia perkara yang menjerat kliennya semakin rumit dengan adanya pertentangan antara putusan kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, tergugat dinyatakan terbukti bersalah, sementara putusan PK menyatakan sebaliknya. “Saya menilai perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan keabsahan putusan. “Pintanya. Hal yang mendasari dalam putusan terhadap kliennya, dia mengatakan dalam pertimbangan putusan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak pengadilan. Namun, indikasi itu tidak ditemukan bukti kerugian Negara dalam berkas perkara Slamet Effendy. “Jika disebutkan ada korupsi, maka darimana sumber informasi itu? Kami mempertanyakan akurasi dari data tersebut sehingga klien kami terjebak dalam skenario hukum hakim dan jaksa. “Tuding Richard. Dalam proses mediasi, dia membenarkan adanya kendala yang tak terurai. Disituh lanjut Richard adanya pihak tergugat utama, yang terdiri dari tujuh pihak, beserta lima turut tergugat, tidak hadir dalam mediasi. “Sudah sangat jelas loh bahwa Ketidakhadiran mereka, serta tidak adanya alternatif pertemuan virtual, membuat pihak penggugat mempertanyakan itikad baik tergugat untuk menyelesaikan masalah. Disini kami menilai buruknya proses hukum untuk menegakan keadilan di PN Jakpus. “Ujarnya. Dia juga berharap agar proses persidangan dapat lebih terbuka bagi publik, khususnya pada sidang di tingkat banding, kasasi, maupun PK di Mahkamah Agung. “Proses sidang yang terbuka untuk umum seharusnya benar-benar bisa diikuti masyarakat agar putusan tidak keluar tiba-tiba tanpa proses yang transparan, “kritik Richard. Untuk itu, Firma Hukum Richard William and Partner telah mempersiapkan bukti-bukti terkait, termasuk laporan di Polda Metro Jaya adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh enam pejabat Komisi Yudisial (KY) dan tiga hakim. “Masalah ini muncul akibat adanya perubahan tidak sah dari putusan perdata menjadi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Pungkasnya.(Red)
Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakpus: Kuasa Hukum Sebut Tergugat Abaikan Itikad Baik
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Sidang mediasi kembali digelar di PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis (24/10/2024). Proses hasil persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat. Hasilnya menunjukan adanya indikasi Tergugat 1 hingga Tergugat 7 serta Turut Tergugat 1 hingga Turut Tergugat 5 diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pencideraan terhadap prinsip keadilan dan integritas hukum. Kuasa hukum penggugat, Dr. H. Slamet Effendy, M.Kes, yang diwakili oleh Richard William dari Firma Hukum Richard William and Partner sekaligus salah satu pendiri FWJ Indonesia menyatakan kekecewaan terhadap sikap para tergugat yang tidak menunjukkan komitmen atau transparansi dalam proses hukum. Richard juga menekankan bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah berada di tangan para tergugat dan turut tergugat. “Benang merah kasus ini jelas berada pada pihak tergugat dan turut tergugat. Ketidakmauan mereka untuk terbuka justru memperjelas posisi hukum yang mencederai keadilan. Sangat disayangkan bahwa sikap ini malah merugikan proses hukum itu sendiri. “Kata Richard William melalui keterangan Persnya di Jakarta, Sabtu (27/10/2024). Kasus ini mengungkapkan dugaan bahwa para tergugat tidak menjalankan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan masalah sesuai proses hukum. Penggugat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan bahwa para tergugat bersikap kooperatif demi menegakkan prinsip keadilan. Richard William juga menegaskan bahwa jika para tergugat tetap menunjukkan sikap yang tidak kooperatif, maka perkara ini akan dilanjutkan guna memastikan hak-hak klien terlindungi. “Kami menuntut agar para tergugat bertindak sesuai aturan dan prinsip hukum yang ada serta bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mencederai keadilan. “tambahnya. Dalam mediasi yang seharusnya dilakukan secara terbuka melalui pertemuan Zoom antara pihak terkait dan majelis hakim, perwakilan inti dari pihak tergugat dilaporkan tidak hadir. Richard menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan izin dan mengatur pertemuan, termasuk mendapatkan izin dari Kepala Lapas Bekasi, namun pertemuan ini hanya menghasilkan penyampaian simbolis tanpa adanya pembahasan inti dari majelis hakim. “Sangat disayangkan, sidang ini seharusnya bertujuan untuk menelusuri perkara ini dengan jelas, terutama untuk masa depan pihak yang kini berada dalam tahanan. “Tegas Richard. Ia menyebut ketidakjelasan ini tidak hanya merugikan pihak yang ditahan, tetapi juga membebani keuangan negara yang harus menanggung biaya hidup tahanan selama proses hukum yang berjalan lambat ini. Selain itu, Richard menyoroti adanya ketidakjelasan dalam dokumen sidang akibat beberapa kesalahan ketik yang dianggap tidak masuk akal. “Alasan kesalahan ketik sangat tidak logis, terutama ketika ini menyangkut keputusan penting bagi nasib seseorang. “Jelas dia. Para tergugat hingga saat ini belum memberikan tanggapan yang jelas mengenai kesepakatan yang diharapkan dalam proses mediasi. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, mediasi yang digelar seharusnya sah dengan kehadiran mediator atau perwakilan pihak terkait. Namun, ketidakhadiran pihak tergugat inti dalam sidang kali ini dinilai sebagai sikap tidak kooperatif. Proses mediasi selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan harapan agar tanggapan dari para pihak dapat membawa titik terang dalam perkara ini. Jika pada mediasi terakhir ini para tergugat masih tidak menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan damai, pihak yang merasa dirugikan berencana melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya. “Jika mediasi gagal, kami siap untuk melanjutkan perkara ini agar ada kepastian hukum dan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya. “Pungkasnya.(Red)
Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Oditur Militer Menuntut 1 Tahun Kurungan Kepada Terdakwa AJ Mantan Danramil Jatinangor
Foto/Dok: Sidang ke 6 Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Terdakwa AJ Mantan Danramil Jatinangor di tuntut 1 Tahun Kurungan oleh Oditur Militer, Rabu 16 Oktober 2024. INFOPOLISI.NET | BANDUNG Sidang Lanjutan ke 6 perkara tindak pidana pelanggaran Pasal 126 KUHPM dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP terdakwa AJ Mantan Danramil Jatinangor agenda sidang tuntutan oleh Oditur Militer yang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Rabu (16/10/24). Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Sumpena, S.H. dalam tuntutannya sebagai berikut: a) Keprajuritan. dan Delapan wajib TNI butir ke-1 “Bersikap ramah tamah Terhadap Rakyat” butir ke-2 “Bersikap Sopan Santun terhadap Rakyar dan butir ke-7 “tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. b) Perbuatan Terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI AD khususnya di Kesatuan Kodim 0610/Sumedang. c) Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menghambat jalannya persidangan. d) Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak pernah meminta maaf kepada Saksi-1 selaku Korban walaupun Terdakwa telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk meminta maaf namun Terdakwa tetap tidak mau. e) Bahwa Saksi-1 sampai dengan sekarang masih belum bisa memaafkan perbuatan Terdakwa. f) Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sesuai surat Dandim 0612/Tsm Nomor Kep/86/VII/2017 tanggal 30 Juli 2017. Hal-hal yang meringankan: Terdakwa belum pernah dijatuhi Pidana berdasarkan Putusan pengadilan Pengadilan. Tuntutan hukuman kami berdasarkan uraian di atas, menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Militer, yang dengan sengaja menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, sesuatu “, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 126 KUHPM. Dengan mengingat Pasal 126 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dan berkaitan, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa : Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun. Menetapkan barang bukti berupa : 1.Berupa Barang: a. 1 (satu) buah Plashdisk warna hitam Merk V-GEN 32 GB yang berisikan rekaman CCTV di Penginapan Djava/Oyo dan Video amatir serta rekaman suara kejadian di Kantor Koramil 1005/Jatinangor. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah Topi wama hitam bertuliskan 0610 yang digunakan oleh Terdakwa. b. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BALI yang dipakai oleh Terdakwa pada saat kejadian. c. 1(satu) buah celana oblong warna hitam bertuliskan BALI yang di pakai oleh terdakwa pada saat kejadian. d. 1 (satu) buah Celana panjang Blackhawk warna abu-abu yarg dipaka c Terdakwaa pada saat kejadian Dikembalikan kepada Terdakwa 2. Berupa surat: membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000,(dua puluh ribu rupiah). Bertindak sebagai Hakim Ketua Letkol Chk Sudiyo, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sudjana Krida, Hakim Anggota Pengganti (Letkol Chk Abdul Ghani), Kum Betty Nupita, Penasehat Hukum Mayor Chk Renaldo, Penasehat Hukum Serma Asep dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Sumpena. Majelis Hakim Letkol Chk Sudiyo memberikan kesempatan kepada terdakwa AJ apakah akan melakukan pembelaan Terkait tuntutan yang di bacakan oleh oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Sumpena. SH. Terdakwa AJ yang berkomunikasi dengan Penasehat Hukum Serma Asep akan mengajukan pembelaan dan akan di persiapkan pada sidang selanjutnya Minggu depan Rabu 23 Oktober 2024. Dilokasi berbeda, sdr. SF mengatakan, berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya atas apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, karyawan saya dan keluarga saya. “Karna pada dasarnya kasus ini berhubungan dengan kasus kejadian percobaan penusukan yang terjadi pada tanggal 2 desember 2023 yang berlokasi di Jatinangor, itupun 1 pelaku masih DPO sampai sekarang,” ujar SF. Pihaknya berharap, semoga semua fakta yang berkaitan dengan terdakwa akan terungkap semua, karena perilaku terdakwa ini saya, anak, istri, karyawan dan keluarga saya pun jadi korban sehingga menyebabkan trauma. “Tidak sepatutnya seorang anggota TNI berpangkat Kapten melakukan tindakan semena-mena dengan cara mengintimidasi dengan perlakuan kasar bahkan menyentuh fisik, menuduh orang tanpa bukti, memaksa mengaku hal yang tidak kami lakukan dengan kata kata kasar, pengancaman, memukul, menendang, kekerasan terhadap saya, keluarga saya, karyawan saya, maupun masyarakat lain,” tandasnya.(Mustopa)