INFOPOLISI.NET | MARGAASIH, KAB. BANDUNG — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan di kawasan Taman Kopo Indah 2, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian keluarga korban. Pasalnya, laporan yang dibuat pada 21 September 2026 tersebut, menurut pihak keluarga, belum menunjukkan perkembangan signifikan yang mereka harapkan.
Peristiwa dugaan kekerasan itu dilaporkan terjadi pada Senin (21/9/2026), sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban berinisial AFN sedang menjaga parkir di depan Rumah Makan KQ5, kawasan Taman Kopo Indah 2.
Berdasarkan tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Margaasih dan dicatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam dokumen itu, pelapor mencantumkan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban Diduga Dipukul hingga Mengalami Luka di Wajah
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban, kejadian bermula ketika korban sedang menjalankan aktivitas menjaga parkir.
Korban kemudian diduga dihampiri oleh seseorang berinisial AS bersama rekannya.
Situasi tersebut disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. Salah seorang yang disebut dalam laporan diduga memukul bagian mulut korban sebanyak satu kali. Rekannya juga diduga melakukan pemukulan ke arah mulut dan hidung sebanyak tiga kali serta menendang ke arah wajah korban satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian mulut dan hidung hingga mengeluarkan darah.
Keluarga korban menyebut telah melengkapi laporan dengan bukti-bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis atau visum.
Gugum Paman Korban Mengaku Menyaksikan Kejadian, yang mengaku sebagai paman korban, menyampaikan bahwa dirinya berada di lokasi ketika dugaan penganiayaan tersebut terjadi.
Menurut Gugum, ia mengetahui kejadian itu secara langsung dan berupaya membantu keluarganya. Ia juga mengaku situasi sempat memanas ketika dirinya berusaha memberikan bantuan kepada korban.

“Waktu pertama kali diduga pelaku melakukan penganiayaan, kebetulan saya ada di sana. Saya berusaha membantu keluarga saya, tetapi situasinya justru memanas dan saya merasa terancam akan dipukul,” ujar Gugum
saat menceritakan kejadian tersebut kepada redaksi.
Keterangan Gugum tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga korban yang masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi dari pihak-pihak lain yang berada di lokasi.
Keluarga Sebut Pernah Ada Persoalan Sebelumnya
Gugum juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa yang dilaporkan pada 21 September 2026, keluarganya pernah mengalami persoalan serupa.
Menurut keterangannya, pada kejadian sebelumnya, seorang anggota keluarganya diduga mengalami pemukulan dan kehilangan tas yang disebut berisi uang tunai, dompet, kartu tanda penduduk (KTP), serta telepon genggam.

Gugum menyebut persoalan tersebut sempat dimediasi di Polsek Margaasih dan berakhir dengan kesepakatan damai.
Namun, sekitar satu minggu setelah kejadian sebelumnya, kembali terjadi dugaan kekerasan terhadap korban yang kali ini disebut melibatkan lebih dari satu orang.
Keluarga juga menduga adanya penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Keluarga Pertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan
Keluarga korban dan berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polsek Margaasih memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Mereka menginginkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, penelaahan bukti, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Harapan kami, pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini. Kami ingin ada kepastian hukum supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik terhadap keluarga kami maupun orang lain,” ungkap Gugum.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Polisi Diharapkan Memberikan Kejelasan
Dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, penyidik perlu menelusuri keterangan korban, saksi-saksi, bukti medis, serta barang bukti lainnya
Secara hukum, Pasal 262 KUHP mengatur kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sementara itu, Pasal 466 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Margaasih mengenai perkembangan penanganan perkara status hukum perkara dan langkah penyidik selanjutnya masih perlu dikonfirmasi. (Redaksi)




