Caption foto:
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menginterogasi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).
INFOPOLISI.NET – MAJALENGKA – Seorang guru ngaji berinisial IM (35) diringkus polisi karena diduga mencabuli empat murid perempuannya yang masih di bawah umur di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tersangka diduga memanfaatkan kegiatan mengaji dengan dalih mengajarkan gerakan ibadah untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan memeriksa tersangka serta para korban.
“Polres Majalengka, khususnya Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait dengan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Aldy, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (16/10/2026).
Menurut Aldy, tersangka memanfaatkan perannya sebagai guru ngaji untuk mendekati para korban. Saat kegiatan mengaji berlangsung, tersangka diduga menggunakan alasan mengajarkan gerakan ibadah untuk melakukan tindakan cabul terhadap murid-muridnya.
“Modusnya adalah tersangka mengaku sebagai seorang guru untuk mengajarkan ngaji tapi gadungan,” ujarnya.
Aldy menjelaskan, tersangka diduga meraba bagian dada para korban. Selain itu, salah satu korban juga mengaku dicium oleh tersangka. Keterangan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.
“Kesempatan itulah yang tersangka pergunakan untuk meraba-raba daripada payudara korbannya sampai ada salah satu korban juga yang memang menurut pengakuan dari tersangka dan sinkron dengan korban, yakni dicium,” tutur Aldy.
Aldy menambahkan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sejak awal 2022. Dalam perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka menangani kasus pelecehan seksual dengan empat korban yang seluruhnya masih berusia di bawah umur.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu setel mukena, satu setel pakaian korban, dan satu lembar surat visum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Iwan S)




