Foto/Dok: Kepemimpinan PERMAHI yang baru harus mewujudkan Organisasi yang Berintegritas, Progresif, dan Berkomitmen pada Supremasi Hukum serta Demokrasi Konstitusional.
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Tanggal 12 Oktober tidak hanya menjadi momentum bagi PERMAHI untuk melakukan rekonsolidasi dan regenerasi kepemimpinan.
Tanggal tersebut juga bertepatan dengan peringatan tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002, salah satu peristiwa terorisme paling mematikan dalam sejarah Indonesia yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan lainnya.
Dua puluh empat tahun setelah tragedi tersebut, ingatan terhadap para korban tetap menjadi pengingat bahwa kekerasan ekstremis meninggalkan dampak kemanusiaan yang jauh melampaui lokasi terjadinya serangan.
Peringatan ini tidak semestinya berhenti pada seremoni mengenang korban. Ia juga perlu menjadi ruang refleksi mengenai bagaimana negara, masyarakat, dan generasi muda menjaga kehidupan bersama dari ancaman kekerasan yang berupaya merusak rasa aman, persatuan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan pandangan, keyakinan, maupun kepentingan harus dikelola melalui cara-cara yang sah dan damai.
Kekerasan terorisme, sebaliknya, menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung akibat dari tindakan yang mengabaikan hak hidup dan keamanan publik. Karena itu, penolakan terhadap terorisme harus berjalan seiring dengan penguatan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan upaya pencegahan yang berlandaskan hukum.
Bagi organisasi mahasiswa hukum, momentum ini memiliki relevansi tersendiri. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami hukum sebagai seperangkat norma, tetapi juga perlu mengembangkan kepekaan terhadap kondisi sosial yang dapat memengaruhi ketahanan masyarakat dan kehidupan demokrasi.
Sikap kritis terhadap persoalan kebangsaan perlu disertai kemampuan membaca informasi secara cermat, membedakan fakta dari dugaan, serta menolak penyebaran stigma terhadap kelompok masyarakat yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Kasus Antapani dan Pentingnya Kewaspadaan yang Berlandaskan Hukum
Refleksi atas tragedi Bom Bali menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan perkembangan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terorisme di Jawa Barat.
Pada 2 Oktober 2026, Detasemen Khusus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Berdasarkan pemberitaan detikJabar pada 4 Oktober 2026, penggeledahan tersebut dilakukan setelah petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat jaringan terorisme di lokasi berbeda.
Sejumlah barang elektronik, termasuk telepon genggam dan media penyimpanan, dilaporkan turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
Informasi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih harus dipahami sesuai perkembangan penyidikan dan pembuktian masing-masing perkara.
Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman terorisme, sekaligus mengingatkan bahwa penanganannya membutuhkan kerja aparat penegak hukum yang profesional, dukungan masyarakat yang bertanggung jawab, serta penyampaian informasi yang tidak menimbulkan kepanikan atau prasangka yang tidak berdasar.
Kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak yang dijamin oleh hukum.
Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran identitas, informasi, maupun tuduhan yang belum terverifikasi, karena informasi yang keliru berpotensi memperkeruh situasi dan merugikan pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.
Dalam konteks ini, supremasi hukum bukan hanya berarti negara bertindak tegas terhadap ancaman terorisme, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang sah, dilakukan secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa Hukum di Antara Kewaspadaan, Kebebasan, dan Tanggung Jawab Konstitusional
Kasus dugaan terorisme di Bandung dan peringatan Bom Bali menghadirkan pertanyaan yang lebih luas:
Bagaimana masyarakat demokratis menjaga keamanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum?
Demokrasi konstitusional menghendaki keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Negara harus mampu merespons ancaman nyata secara efektif, tetapi respons tersebut tetap harus berada dalam batas kewenangan dan prosedur yang ditentukan oleh hukum.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan, dan mengkritisi kebijakan secara damai. Disinilah peran mahasiswa hukum menjadi penting.
Mahasiswa perlu mengambil posisi yang jelas dalam menolak kekerasan terorisme, tanpa kehilangan sikap kritis terhadap proses penegakan hukum.
Kewaspadaan terhadap ancaman tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan diskriminasi, sedangkan penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak boleh ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan kekerasan.
PERMAHI sebagai organisasi mahasiswa hukum memiliki ruang untuk memperkuat pendidikan hukum, diskusi mengenai terorisme dan konstitusionalisme, literasi digital, serta pemahaman mengenai pencegahan radikalisasi yang berorientasi pada hak dan tanggung jawab warga negara.
Upaya tersebut dapat menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam membangun masyarakat yang tangguh, kritis, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, rekonsolidasi internal PERMAHI juga perlu dibaca sebagai bagian dari pembentukan budaya demokrasi.
Organisasi yang membiasakan dialog, menghormati perbedaan, menaati aturan, dan menyelesaikan konflik tanpa intimidasi sedang membangun praktik demokrasi dalam lingkup yang paling dekat dengan para kadernya.
Meneguhkan Kepemimpinan yang Berintegritas di Tengah Tantangan Kebangsaan.
Konferensi Cabang Ulang DPC PERMAHI Bandung–Jawa Barat pada 12 Oktober 2026 dengan tema
“Rekonsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan PERMAHI.
Mewujudkan Organisasi yang Berintegritas, Progresif, dan Berkomitmen pada Supremasi Hukum serta Demokrasi Konstitusional”
Dengan demikian memiliki ruang refleksi yang lebih luas daripada sekadar pergantian kepemimpinan.
Peringatan Bom Bali mengingatkan tentang besarnya dampak kekerasan terhadap kehidupan manusia dan masyarakat.
Sementara itu, perkembangan penanganan dugaan tindak pidana terorisme di Bandung menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan yang disertai penegakan hukum secara profesional.
Keduanya menegaskan bahwa keamanan, kebebasan, dan keadilan tidak dapat dipisahkan dari komitmen terhadap hukum.
Namun, nilai-nilai tersebut harus terlebih dahulu tercermin dalam kehidupan organisasi. Proses regenerasi perlu berlangsung sesuai aturan, memberikan kesempatan yang adil kepada kader, dan menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi.
Perbedaan pandangan harus dikelola melalui mekanisme yang disepakati, bukan melalui tekanan atau tindakan yang meniadakan hak pihak lain.
Pada akhirnya, organisasi mahasiswa hukum tidak cukup hanya menyuarakan supremasi hukum di ruang publik.
PERMAHI juga perlu membuktikan komitmen tersebut melalui tata kelola internal yang demokratis, kaderisasi yang berkelanjutan, dan sikap yang bertanggung jawab dalam merespons persoalan kebangsaan.
Mengenang tragedi Bom Bali bukan sekadar melihat kembali masa lalu, dan menanggapi dugaan terorisme di Bandung bukan sekadar mengikuti perkembangan penegakan hukum.
Keduanya menjadi pengingat bahwa kehidupan demokratis hanya dapat dijaga ketika keamanan diperjuangkan tanpa meninggalkan hukum, perbedaan dikelola tanpa kekerasan, dan kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab.
Dari momentum inilah rekonsolidasi dan regenerasi PERMAHI seharusnya memperoleh maknanya:
“Membangun organisasi yang berintegritas di dalam, progresif dalam gerakan, serta konsisten memperjuangkan supremasi hukum dan demokrasi konstitusional”. (Mustopa)



