INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadis Kominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menghadiri pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tema “Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan, Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat” yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Sebagaimana informasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama insan pers, Kadis Kominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menegaskan pentingnya penyampaian informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, ditengah derasnya arus informasi melalui berbagai platform digital, masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga benar, akurat, dan bersumber dari kanal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi publik yang benar dan akurat sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan akses informasi dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya,” ujar Yulipri, melalui siaran pers yang diterima oleh awak media dari Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10).

“Website PPID Kabupaten Sukabumi dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kemudahan akses informasi, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan pers memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers perlu terus diperkuat dengan tetap menghormati tugas, fungsi, dan profesionalitas masing-masing. Keterbukaan informasi publik dan komunikasi yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Pemkab Sukabumi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terus mendorong agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan semakin mudah diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang terbuka, maupun informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia mengharapkan agar perangkat daerah responsif terhadap tuntutan akan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Pada akhirnya, informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses akan membantu masyarakat memahami apa yang dilakukan pemerintah sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.
Dalam kegiatan penerangan Hukum tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kehumasan terus berbenah untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dua arah. Terkait penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi maupun kasus sensitif lainnya,
Fahmi, menegaskan bahwa keterbatasan informasi pada tahapan tertentu semata-mata merupakan prosedur teknis guna menjaga integritas dan kerahasiaan proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak Kejari berkomitmen untuk memberikan perkembangan status perkara secara berkala agar masyarakat dan pers mendapatkan kepastian informasi yang akurat. (121ck)



