BANDUNG, JAWA BARAT — Aliansi KETRIGASS 234 menggelar aksi unjuk rasa terkait pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Immanuel (STIKI) di kawasan RT 05/RW 03, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung di Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Selasa (20/10/2026),
Dalam tuntutannya, aliansi mendesak pemerintah daerah membuka informasi perizinan dan mengevaluasi seluruh aspek pembangunan yang menjadi pengaduan masyarakat.
Sorotan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan sejumlah fasilitas pendukung, persoalan akses jalan lingkungan, hingga keluhan warga mengenai banjir dan penyempitan jalan.
Dinas Ciptabintar Sebut Pemeriksaan Telah Dilakukan
Dalam audiensi setelah aksi unjuk rasa, perwakilan Aliansi KETRIGASS 234 diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Jakaria Munajat, S.T., yang akrab disapa Jaka, bersama sejumlah perwakilan instansi terkait, Kesbangpol, lurah Situsaeur, dan camat Bojongloa Kidul.

Dalam pertemuan tersebut, Jakaria menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan pada Juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi, terdapat persoalan terkait pengajuan perizinan bangunan yang menggunakan satu sertifikat, sementara kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan pengajuan. Jakaria juga menyampaikan bahwa tindakan penyegelan telah dilakukan.
Jakaria juga menyampaikan rencana koordinasi dan tindak lanjut dalam waktu dekat.
Topan Tuhaera Pertanyakan Kelengkapan Pemeriksaan
Ketua 234 SC Kota Bandung, Topan Tuhaera, mengkritisi tindakan penyegelan yang menurut pihaknya belum menjawab seluruh materi pengaduan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Dalam surat kami sangat jelas, apa saja yang kami tulis dan kami adukan tidak hanya bangunan mess saja. Di sana terdapat bangunan jembatan, pengeboran sibel, sarana parkir yang kesemuanya itu diduga tidak berizin. Lalu kenapa pihak dinas tidak mengecek? Ada apa dengan pihak Ciptabintar?” kata Topan.
Topan meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan mess, tetapi juga mencakup jembatan layang, fasilitas parkir, sumur bor, serta objek lain yang tercantum dalam pengaduan.
Dugaan Penutupan Tiga Gang Perlu Klarifikasi
Selain perizinan bangunan, Topan menyoroti persoalan akses jalan di kawasan pembangunan. Ia menyebut pihak STIKI telah membeli sepuluh rumah di lokasi tersebut dan menyatakan bahwa tiga gang yang sebelumnya digunakan masyarakat kini disebut telah tertutup atau dibatasi.
Warga Keluhkan Banjir dan Penyempitan Jalan
Ketua Koordinator Aliansi KETRIGASS 234, Dede Supriadi, yang akrab disapa Wandy, turut menyampaikan keberatan mengenai dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
“Sejak pembangunan dilaksanakan, kami tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak STIKI, baik lisan ataupun tulisan. Selain itu, dampak lain yang kami rasakan akibat pembangunan adalah banjir hingga penyempitan jalan,” ujar Wandy.
KETRIGASS 234 Minta Penegakan Aturan
Wandy meminta Dinas Ciptabintar melaksanakan kewenangannya secara menyeluruh dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kami meminta pihak Ciptabintar untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitasnya, dengan tidak hanya melakukan penyegelan saja, tetapi juga membongkar bangunan yang tidak berizin,” tegasnya.
Polemik pembangunan STIKI Bandung kini menuntut tindak lanjut yang terukur dari pemerintah daerah. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, dasar penyegelan, status perizinan fasilitas yang diadukan, serta penanganan persoalan akses jalan dan keluhan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak STIKI belum menyampaikan keterangan resmi terkait persoalan yang diberitakan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan etika jurnalistik, Media SiliwangiPost1.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak STIKI untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi guna melengkapi informasi dan memberikan perspektif yang berimbang kepada publik. (Red)




