INFOPOLISI.NET | DENPASAR – Sengketa tanah di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, memasuki persoalan yang semakin kompleks.
Selain dipersoalkan oleh para ahli waris, tanah yang dikaitkan dengan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar tersebut kini juga disebut berkaitan dengan pemanfaatan HGB sebagai jaminan pinjaman kepada pihak perbankan.
Tanah yang menurut keterangan para ahli waris merupakan tanah leluhur dan memiliki sejarah panjang sebelum Indonesia merdeka, kemudian menjadi objek HGB Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani.
Dalam riwayat yang dipersoalkan, penerbitan HGB tersebut dikaitkan dengan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996, yang disebut menjadi dasar penerbitan HGB.
Persoalan semakin serius karena berdasarkan informasi yang disampaikan para pihak, HGB tersebut kemudian disebut dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Pada saat yang sama, terdapat informasi bahwa HGB tersebut diduga tidak dimanfaatkan secara sebagaimana mestinya atau ditelantarkan, namun justru digunakan sebagai jaminan/agunan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari bank.
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana aset tanah yang masih memiliki riwayat sengketa dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan perbankan.
Dari Tanah Leluhur, HGB, hingga Agunan Bank
Rangkaian persoalan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Tanah yang diklaim sebagai tanah leluhur → keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar → SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996 → HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani → disebut beralih kepada PT Kartika Sanur Cemerlang → kemudian diduga dijadikan agunan pinjaman bank.
Rangkaian tersebut membutuhkan penelusuran menyeluruh terhadap warkah pertanahan, akta peralihan, sertifikat HGB terbaru, dokumen pembebanan Hak Tanggungan, serta dokumen kredit dan jaminan pada pihak perbankan.
Pura Dibongkar, Sejarah Dipertanyakan
Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Jl. Kesumasari No. 4, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kedua pura tersebut menurut keterangan para pihak telah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka dan disebut kemudian telah dibongkar atau dirobohkan.
Apabila fakta sejarah tersebut dapat dibuktikan, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai sertifikat dan transaksi bisnis. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yaitu hilangnya jejak sejarah, tempat suci dan bagian dari identitas budaya masyarakat Bali.
“Bandit Bank Berkedok PT?”
Munculnya istilah “bandit bank berkedok PT” dalam sorotan publik tentu harus ditempatkan sebagai pertanyaan kritis, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pertanyaan yang justru harus dijawab adalah:
Apakah HGB tersebut benar masih memiliki dasar hak yang sah ketika dijadikan agunan?
Apakah pihak bank telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, status sengketa, dan legalitas HGB sebelum menerima jaminan?
Siapa yang sebenarnya menjadi pemegang HGB saat agunan diberikan?
Apakah terdapat Hak Tanggungan yang tercatat secara resmi pada Kantor Pertanahan?
Dan yang paling penting:
Jika tanah tersebut masih dipersoalkan oleh para ahli waris dan memiliki sejarah adat serta tempat suci yang telah ada sebelum kemerdekaan, bagaimana aset tersebut dapat dijadikan instrumen untuk memperoleh pembiayaan perbankan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
Sebab, apabila benar terdapat praktik menjadikan tanah bermasalah sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit, maka persoalannya bukan hanya menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga berpotensi membuka persoalan lebih luas mengenai proses due diligence, legalitas jaminan, Hak Tanggungan, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Tanah mungkin dapat berubah menjadi aset perusahaan dan dijadikan jaminan kredit. Tetapi sejarah, adat, dan tempat suci yang telah diwariskan leluhur tidak seharusnya hilang hanya karena perubahan nama dalam sebuah sertifikat. (Redaksi)




