INFOPOLISI.NET | BEKASI – Hilangnya enam sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Islam Al Binaa menjadi perhatian. Berdasarkan surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani Ketua Yayasan Islam Al Binaa, H. Sofyan Toha, pada 15 Oktober 2026, terdapat enam sertifikat tanah wakaf yang dinyatakan hilang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dokumen penting tersebut diketahui tidak ditemukan sejak Mei 2024. Hingga saat ini, pihak yayasan disebut belum membuat laporan resmi kehilangan kepada pihak kepolisian.
Belum diketahui secara pasti penyebab hilangnya dokumen tersebut. Muncul dugaan bahwa sertifikat-sertifikat itu mungkin terselip, terlupakan, atau tidak diketahui keberadaannya akibat persoalan penyimpanan maupun administrasi internal yayasan. Namun, hal tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Adapun enam sertifikat tanah wakaf tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 48.003 meter persegi, dengan nomor sertifikat 83, 85, 86, 87, 88, dan 90.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kronologi tidak ditemukannya dokumen sejak Mei 2024, upaya pencarian yang telah dilakukan, serta alasan laporan kehilangan kepada pihak kepolisian belum ditempuh.
Mengingat tanah wakaf merupakan aset yang memiliki kepentingan sosial dan keagamaan, kejelasan administrasi serta perlindungan status hukumnya menjadi hal yang sangat penting.
Pihak Yayasan Islam Al Binaa diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan keamanan serta mengurus kembali dokumen sertifikat tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Yayasan Islam Al Binaa maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun sebagai informasi awal berdasarkan dokumen yang diperoleh. Dugaan sertifikat terselip atau terlupakan masih memerlukan konfirmasi. Pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan adanya penyalahgunaan, penggelapan, maupun pengalihan aset tanah wakaf. (DG)



