INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Penanganan seorang pemuda bernama Aidil Fitriadi di wilayah hukum Polres Cimahi menjadi sorotan setelah pihak keluarga mengaku Aidil diamankan karena kedapatan membawa dua butir Tramadol. Peristiwa tersebut kini berkembang menjadi polemik setelah keluarga menyatakan adanya pembicaraan mengenai biaya rehabilitasi yang nilainya dinilai tidak mungkin dipenuhi oleh keluarga.
Ibu Aidil, Nelly Widiyanti, diketahui telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., Hugo S. Tambunan, S.H., dan Gatot Suherman untuk memberikan pendampingan hukum terhadap putranya. Selain didampingi tim kuasa hukum, keluarga juga memperoleh pendampingan dari Ucu Supriyatna dalam mengawal proses penanganan perkara.
*Keluarga Mengaku Tidak Mampu Menyediakan Uang Belasan Juta Rupiah*
Berdasarkan dokumen percakapan WhatsApp yang diperoleh awak media terlihat adanya komunikasi antara pihak keluarga dengan seseorang yang pada aplikasi WhatsApp tercantum sebagai “Gilang Aditia Nugraha Serse Narkoba Unit 1 Cimahi”.
Dalam percakapan tersebut, keluarga terlebih dahulu memohon bantuan.
“Mohon dibantu.”
Pihak yang dihubungi kemudian menjawab agar persoalan tersebut terlebih dahulu didiskusikan dengan keluarga.
“Mangga pak didiskusiin dulu sama keluarga aja. Nanti kabarin ya pak gimana-gimananya.”

Pada percakapan berikutnya, pihak keluarga menyampaikan kondisi ekonomi mereka.
“Ini orang tua Aidil sudah berusaha semaksimal mungkin usaha ke sana ke sini, cuma ada rembengannya cuma Rp3 sampai Rp3,5 juta bang.”
Pesan tersebut kemudian dibalas singkat.
“Siap pak nanti disampaikan.”
Menurut keterangan keluarga kepada Awak Media sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai kebutuhan dana yang jauh lebih besar untuk proses rehabilitasi. Keterangan tersebut masih merupakan versi keluarga dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun lembaga rehabilitasi yang disebut dalam proses penanganan.
*Pakar Hukum Kesehatan: Publik Berhak Mengetahui Dasar Hukumnya*
Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang juga menjadi kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apabila seseorang yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun menurutnya, yang menjadi persoalan adalah apabila rehabilitasi dijadikan pilihan yang tidak transparan tanpa penjelasan dasar hukum, mekanisme asesmen, maupun rincian biaya kepada keluarga.
“Kami bukan menolak rehabilitasi. Yang kami minta adalah transparansi. Apa dasar hukum pengguna Tramadol ditempatkan ke yayasan rehabilitasi? Siapa yang menetapkan? Siapa yang melakukan asesmen? Apa dasar pembiayaannya? Itu yang harus dijelaskan kepada masyarakat.”
Menurut Taufik, hingga saat ini pihaknya belum menemukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara eksplisit mewajibkan aparat kepolisian menempatkan pengguna Tramadol ke yayasan rehabilitasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan Obat Keras Tertentu dalam regulasi BPOM berfokus pada tata kelola dan pengawasan distribusi obat, bukan mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pengguna.
*Fokus Penegakan Hukum Harus Menyasar Pengedar*
Taufik menilai penegakan hukum terhadap Tramadol seharusnya lebih diarahkan kepada jaringan peredarannya.
“Yang wajib dibongkar adalah pengedar, distributor, dan bandar besar. Kalau hanya pengguna yang terus diamankan sementara jaringan pemasoknya tidak terungkap, maka akar persoalan tidak pernah selesai.”
Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui:
berapa pengguna Tramadol yang diamankan;
berapa yang direhabilitasi;
berapa pengedar yang berhasil ditangkap;
apakah ada distributor yang berhasil diungkap; dan apakah terdapat bandar besar yang telah diproses hukum.
*Minta Klarifikasi Polres Cimahi*
Atas dasar berbagai informasi yang diperoleh awak media mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Polres Cimahi untuk memperoleh klarifikasi, antara lain:
1. Benarkah Aidil Fitriadi diamankan karena membawa dua butir Tramadol?
2. Apa status hukum Aidil saat ini, apakah diamankan, ditangkap, atau ditahan?
3. Apa dasar hukum tindakan yang dilakukan terhadap Aidil?
4. Apakah ditemukan bukti bahwa Aidil merupakan pengedar atau bagian dari jaringan peredaran? Apakah benar terdapat rekomendasi rehabilitasi?
5. Siapa yang mengeluarkan rekomendasi tersebut
6. Yayasan rehabilitasi mana yang dimaksud?
7. Apakah terdapat biaya rehabilitasi, dan jika ada, apa dasar hukumnya?
8. Apakah benar keluarga menyampaikan hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp3–3,5 juta sebagaimana tampak dalam percakapan WhatsApp?
9. Sejauh mana penyidikan telah dikembangkan untuk mengungkap penjual, pemasok, maupun bandar Tramadol yang diduga menjadi sumber peredaran obat tersebut?
*Hak Jawab Tetap Dibuka*
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab kepada Polres Cimahi, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak yayasan rehabilitasi yang terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, termasuk surat kuasa, keterangan keluarga, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Informasi mengenai dugaan permintaan uang dan mekanisme rehabilitasi merupakan keterangan dari pihak keluarga yang belum memperoleh konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)



