INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BEKASI – Kegiatan peningkatan Jalan Cilampayan–Cipayung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pengawasan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, badan jalan tampak dibongkar menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengangkat beton lama sebelum dilakukan pengecoran beton baru. Material hasil pembongkaran terlihat menumpuk di sepanjang sisi jalan.
Namun, saat kegiatan mulai dilaksanakan, pihak pengawas maupun konsultan tidak terlihat di lokasi. Papan informasi atau papan proyek juga tidak tampak terpasang di sekitar area pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan dan pertanyaan publik: apakah pekerjaan telah dimulai dengan keterbukaan informasi yang memadai? Istilah “curi start” pun mencuat sebagai dugaan, terutama karena masyarakat belum dapat melihat papan proyek yang memuat identitas dan informasi kegiatan.
Meski demikian, belum adanya papan proyek dan tidak terlihatnya pengawas saat pemantauan awal belum cukup untuk memastikan bahwa pekerjaan dimulai sebelum waktunya atau telah terjadi pelanggaran. Hal tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Papan Proyek Nihil, Masyarakat Berhak Tahu
Papan informasi proyek merupakan sarana penting agar masyarakat dapat mengetahui nama paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat kesulitan memastikan identitas kegiatan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di lingkungannya.
Sementara itu, tidak terlihatnya pengawas dan konsultan saat kegiatan mulai dilaksanakan juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan teknis. Pihak terkait perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab memastikan pembongkaran beton lama hingga pengecoran beton baru berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.
DSDABMBK Kabupaten Bekasi Diminta Buka Suara
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi diminta memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kegiatan peningkatan Jalan Cilampayan–Cipayung tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa kontraktor pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, kapan jadwal resmi pelaksanaan dimulai, siapa konsultan pengawasnya, serta mengapa papan informasi proyek tidak terlihat saat pekerjaan mulai dilaksanakan.
Publik juga menunggu penjelasan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, identitas paket pekerjaan, nilai kontrak, nama pelaksana, serta keterangan resmi DSDABMBK Kabupaten Bekasi masih perlu dikonfirmasi.
Media akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas agar persoalan ini mendapat penjelasan yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (DG)




