INFOPOLISI.NET | BANDUNG BARAT – Persoalan perjanjian jual beli rumah dan pembagian hasil usaha penjualan air antara Budi Santoso dan Soliah kembali bergulir. Setelah somasi pertama disebut tidak mendapatkan tanggapan, kuasa hukum Budi Santoso kini melayangkan Somasi ke-II kepada Soliah.
Somasi kedua tersebut dilayangkan pada 25 September 2026 oleh Kantor Hukum R. Hercules Sinaga, S.H., M.H. & Rekan, yang bertindak untuk dan atas nama Budi Santoso berdasarkan Surat Kuasa Nomor 026/SKK/IX/2026/KH.RHS, tertanggal 16 September 2026.
Dalam surat tersebut, Advokat Robert Hercules Sinaga, S.H., M.H. dan Eli Halomoan Sinaga, S.H. menyatakan Somasi II dikirim karena tidak adanya tanggapan atau itikad baik dari Soliah terhadap somasi pertama yang dikirim pada 18 September 2026.

Persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah yang ditandatangani Budi Santoso dan Soliah pada 16 Juni 2018.
Nilai Perjanjian Disebut Rp.4 Miliar
Menurut isi Somasi II, objek perjanjian berupa rumah dengan SHM Nomor 107 dan SHM Nomor 163, beralamat di Kampung Cipanas RT 02/RW 04, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Nilai jual beli yang disebut dalam perjanjian tersebut mencapai Rp4 miliar.
Kuasa hukum Budi Santoso menyatakan Soliah berkewajiban melakukan pembayaran hingga lunas sesuai kesepakatan. Namun, berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak Budi Santoso, pembayaran yang telah diterima disebut baru mencapai Rp2.938.932.000.
Dengan demikian, pihak Budi Santoso mengklaim masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.061.068.000.
Bukan Hanya Sisa Pembayaran Rumah
Persoalan yang dipersoalkan dalam Somasi II tidak hanya menyangkut sisa pembayaran rumah.
Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan sebelum harga jual beli dinyatakan lunas, Budi Santoso masih memiliki hak untuk menempati rumah yang menjadi objek perjanjian serta mendapatkan sebagian hasil usaha penjualan air.

Menurut pihak Budi Santoso, kedua hal tersebut disebut belum terlaksana sebagaimana yang mereka klaim telah disepakati dalam perjanjian.
Khusus mengenai usaha penjualan air, pihak Budi Santoso memasukkan klaim bagi hasil sebesar Rp3.792.600.000.
Klaim Bagi Hasil Air Rp3,79 Miliar
Dalam Somasi II, kuasa hukum memaparkan perhitungan yang digunakan kliennya.
Harga air disebut sebesar Rp.60.000 per tangki, dengan asumsi penjualan sebanyak 43 tangki per hari.
Perhitungannya:
43 tangki × 30 hari = 1.290 tangki per bulan.
Kemudian: 1.290 tangki × Rp60.000 = Rp77.400.000 per bulan.
Dalam somasi, angka tersebut kemudian dikalikan 98 bulan, sehingga menghasilkan nilai Rp7.585.200.000. Jika dibagi dua, pihak Budi Santoso menghitung bagian yang diklaim menjadi haknya sebesar: Rp3.792.600.000.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan yang diajukan pihak Budi Santoso melalui kuasa hukumnya dalam somasi. Perhitungan tersebut belum dapat diposisikan sebagai jumlah yang telah terbukti secara hukum tanpa pemeriksaan terhadap perjanjian, bukti transaksi, catatan penjualan dan data usaha terkait. Total Klaim Mencapai Rp4,853 Miliar
Jika sisa pembayaran rumah sebesar Rp1.061.068.000 digabungkan dengan klaim bagi hasil usaha air sebesar Rp3.792.600.000, total kewajiban yang dihitung pihak Budi Santoso mencapai: Rp4.853.668.000.
Kuasa hukum kemudian meminta Soliah memenuhi dan melunasi seluruh kewajiban yang menurut mereka lahir dari kesepakatan 16 Juni 2018.
Pada kesempatan kali ini, saat dikonfirmasi wartawan, Budi Santoso mengatakan, somasi II tersebut memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender kepada Soliah.
Menurutnya, jika tuntutan tersebut tidak lagi mendapatkan respon baik dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya menyatakan dengan tegas akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan.
“Itu saya sudah serahkan ke kuasa hukum, ini yang kedua kalinya somasi di kirim. Satu minggu tidak ada tanggapan lagi, saya pastikan kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan,” ujar Budi Minggu (27/9/2026).
Dengan keluarnya Somasi II, sengketa yang bermula dari perjanjian pada 2018 tersebut kini berada pada titik yang lebih serius.
“Saya kira sudah cukup delapan tahun tidak ada niat baik dari yang bersangkutan,” tegas Budi Santoso.
Diduga kekompakan Soliah dengan Kepala Desa Padaasih Menolak untuk Di Konfirmasi Wartawan
Di tengah munculnya Somasi II, upaya konfirmasi juga dilakukan wartawan Jurnal Polisi News untuk memperoleh penjelasan dari para pihak yang tersebut namanya dalam pemberitaan pertama. Namun, Suwarno dan Soliah saat ditemui wartawan Jurnal Polisi News di kediamannya menolak untuk di konfirmasi, Jum’at (25/9/2026).
Begitu pun dengan Kepala Desa Padaasih, Deden Mujijat yang kompak dengan Soliah enggan memberikan komentar saat di konfirmasi, padahal tujuan wartawan menemuinya agar dalam penulisan berita yang ditayangkan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penolakan itu, justru menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan sikap penolakan yang dilakukan Suwarno dan Soliah ketika di konfirmasi wartawan di kediamannya? Begitu juga dengan seorang pimpinan pemerintahan di kewilayahan, yakni Kepala Desa Padaasih Deden Mujijat yang enggan memberikan tanggapan terkait pemberitaan pertama!
Selanjutnya, apabila tidak tercapai penyelesaian dalam tenggat yang diberikan, maka pengadilan dapat menjadi ruang untuk menguji semua yang dipersoalkan, diantaranya surat perjanjian jual beli tertanggal 16 Juni 2018, bukti peralihan sertifikat tanah, sekaligus dokumen kepengurusan CV. Satria Dwi Sakti yang semula perusahaan itu milik Budi Santoso, tiba-tiba berubah kepengurusan menjadi nama Soliah.
Dengan somasi II ini, bola berada pada pihak-pihak yang bersengketa: menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti dan kesepakatan, atau tetap membawanya ke meja hijau untuk diuji secara terbuka dihadapan hukum. (Red)




