Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Kemasan Teh Herbal di Palsukan, Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku

mustopa salim by mustopa salim
Oktober 12, 2026
in TNI/POLRI
0
Kemasan Teh Herbal di Palsukan, Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku

INFOPOLISI.NET | GARUT – Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan yang diduga tidak memiliki perizinan, terkait produksi serta penjualan teh herbal yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dalam press conference Sabtu (10/10/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial TR (23), asal Kecamatan Leuwigoong; BN (28), asal Kecamatan Leles; R (56), dan J (45) asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Perusahaan menduga terdapat produk yang dipasarkan pihak lain dengan kemasan menyerupai merek miliknya, termasuk peredaran produk yang ditemukan di wilayah Kabupaten Garut. Atas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap asal-usul produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak. Hasilnya, polisi mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memproduksi teh herbal berbahan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan kemasan bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani” yang diduga menyerupai keseluruhan merek Sehatku Herbal milik pelapor.

Produk tersebut selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform perdagangan elektronik TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, kemudian mengemasnya menggunakan kemasan yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain sebelum dipasarkan secara daring.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan yang bervariasi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain,” tegas Kapolres Garut saat press conference berlangsung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh yang telah berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing, dua alat pemanas atau catokan, lima buah baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, yakni Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Audiensi dengan Plt Bupati, XTC Sexyroad Kabupaten Bekasi Soroti Sanksi PT. Panacipta dan Dorong Proses Bupati Definitif

Next Post

Cegah Api Meluas, Polisi Bantu Damkar Padamkan Kebakaran Kebun Bambu

Next Post
Cegah Api Meluas, Polisi Bantu Damkar Padamkan Kebakaran Kebun Bambu

Cegah Api Meluas, Polisi Bantu Damkar Padamkan Kebakaran Kebun Bambu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

POLDA JABAR TANGKAP TERDUGA PELAKU CURANMOR DI BOGOR, TIGA UNIT MOTOR DIAMANKAN

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Diamankan Polisi

Polisi Bersama Tim Gabungan Percepat Pemadaman Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing, Warga Diimbau Tetap Kondusif

Meneruskan Estafet Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki Siap Perkuat Pengabdian dan Pelayanan Publik

Tim Resmob Polda Jabar dan Satreskrim Polres Garut Amankan Pelaku Penembakan Anak di Bawah Umur

Cegah Api Meluas, Polisi Bantu Damkar Padamkan Kebakaran Kebun Bambu

  TRENDING
POLDA JABAR TANGKAP TERDUGA PELAKU CURANMOR DI BOGOR, TIGA UNIT MOTOR DIAMANKAN Oktober 12, 2026
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Diamankan Polisi Oktober 12, 2026
Polisi Bersama Tim Gabungan Percepat Pemadaman Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing, Warga Diimbau Tetap Kondusif Oktober 12, 2026
Meneruskan Estafet Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki Siap Perkuat Pengabdian dan Pelayanan Publik Oktober 12, 2026
Tim Resmob Polda Jabar dan Satreskrim Polres Garut Amankan Pelaku Penembakan Anak di Bawah Umur Oktober 12, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.