info polisi

November 20, 2024 12:46 pm
Berita Pilihan
Pidana

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Menangkap 9 Tersangka Pengedar Narkoba di Wilayah Sumsel

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Setahun melakoni jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Abdullah (54) akhirnya berurusan dengan polisi setelah ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar Palembang beberapa hari yang lalu.   Dari tangan Abdullah warga Jalan Demang VI Palembang ini polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.   Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.   Tidak hanya Abdullah polisi juga meringkus temannya bernama Budi dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh cina.   Dihadapan polisi Abdullah mengaku ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi.   Agar tidak diketahui sabu dan pil ekstasi ditanam di bawah rumah kebetulan rumahnya rumah panggung.   “Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.   Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli.   “Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, ” katanya.   Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang,SH mengatakan Budi ditangkap disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar kawasan Ilir Timur I Palembang.   “Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram,”kata Harissandi.   Tidak berhenti disini anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.   TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan ,” katanya.   Harissandi menjelaskan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba. Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.   Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Kadim/rill)

Read More »

Mediasi Kelima di PN Jakpus Tak Terealisasi, Richard William: Ada Kejanggalan Hukum

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Proses mediasi kelima dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat kembali gagal mencapai kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 ini menemui jalan buntu. Hal itu dikatakan Richard William selaku penggugat dari kuasa hukum Slamet Effendy.   Dalam pertemuan itu kata Richard, para pihak akan menerima penjelasan dari mediator mengenai hasil dan prosedur mediasi yang akan diumumkan melalui akun masing-masing dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, namun mediator menegaskan bahwa proses mediasi tidak dapat mengubah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).   “Kami menilai etika mediasi yang terjadi bukan alibi keberatan terhadap isi putusan, melainkan terkait dengan proses yang melandasi keluarnya putusan tersebut. “Ucap Richard melalui keterangan Pers nya di PN Jakpus beberapa hari lalu.   Bahkan dia menyebut ada sebuah pertanyaan soal keabsahan putusan yang dihasilkan, karena belum jelas apakah sidang telah dilaksanakan secara sah atau tidak.   “Yang kami persoalkan adalah apakah sidang telah dilaksanakan atau tidak. Berdasarkan undang-undang, putusan hanya dianggap sah jika dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, “jelasnya.   Dalam perkara yang ditanganinya itu, Richard menduga kuat adanya kesalahan tulis dalam putusan, yang dinilai tidak masuk akal dan memperkuat asumsi adanya kejanggalan dalam proses yang menyebabkan kliennya di tahan.   Menurutnya kejanggalan dalam jumlah hakim yang menangani perkara Slamet Effendy tidak sesuai aturan. hakim yang menangani suatu perkara di Indonesia harus dalam jumlah ganjil, seperti 1, 3, 5, atau 9. Namun, dalam kasus kliennya itu telah ditemukan bahwa jumlah hakim ada empat orang, yang dinilai menyalahi prosedur.   “Di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), kami temukan ada dua panitera yang menangani perkara, padahal biasanya hanya satu panitera yang bertugas dalam suatu perkara. “Rinci dia.   Lebih lanjut, kata dia perkara yang menjerat kliennya semakin rumit dengan adanya pertentangan antara putusan kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, tergugat dinyatakan terbukti bersalah, sementara putusan PK menyatakan sebaliknya.   “Saya menilai perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan keabsahan putusan. “Pintanya.   Hal yang mendasari dalam putusan terhadap kliennya, dia mengatakan dalam pertimbangan putusan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak pengadilan. Namun, indikasi itu tidak ditemukan bukti kerugian Negara dalam berkas perkara Slamet Effendy.   “Jika disebutkan ada korupsi, maka darimana sumber informasi itu? Kami mempertanyakan akurasi dari data tersebut sehingga klien kami terjebak dalam skenario hukum hakim dan jaksa. “Tuding Richard.   Dalam proses mediasi, dia membenarkan adanya kendala yang tak terurai. Disituh lanjut Richard adanya pihak tergugat utama, yang terdiri dari tujuh pihak, beserta lima turut tergugat, tidak hadir dalam mediasi.   “Sudah sangat jelas loh bahwa Ketidakhadiran mereka, serta tidak adanya alternatif pertemuan virtual, membuat pihak penggugat mempertanyakan itikad baik tergugat untuk menyelesaikan masalah. Disini kami menilai buruknya proses hukum untuk menegakan keadilan di PN Jakpus. “Ujarnya.   Dia juga berharap agar proses persidangan dapat lebih terbuka bagi publik, khususnya pada sidang di tingkat banding, kasasi, maupun PK di Mahkamah Agung.   “Proses sidang yang terbuka untuk umum seharusnya benar-benar bisa diikuti masyarakat agar putusan tidak keluar tiba-tiba tanpa proses yang transparan, “kritik Richard.   Untuk itu, Firma Hukum Richard William and Partner telah mempersiapkan bukti-bukti terkait, termasuk laporan di Polda Metro Jaya adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh enam pejabat Komisi Yudisial (KY) dan tiga hakim.   “Masalah ini muncul akibat adanya perubahan tidak sah dari putusan perdata menjadi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Pungkasnya.(Red)

Read More »

Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakpus: Kuasa Hukum Sebut Tergugat Abaikan Itikad Baik

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Sidang mediasi kembali digelar di PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis (24/10/2024). Proses hasil persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat. Hasilnya menunjukan adanya indikasi Tergugat 1 hingga Tergugat 7 serta Turut Tergugat 1 hingga Turut Tergugat 5 diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pencideraan terhadap prinsip keadilan dan integritas hukum.   Kuasa hukum penggugat, Dr. H. Slamet Effendy, M.Kes, yang diwakili oleh Richard William dari Firma Hukum Richard William and Partner sekaligus salah satu pendiri FWJ Indonesia menyatakan kekecewaan terhadap sikap para tergugat yang tidak menunjukkan komitmen atau transparansi dalam proses hukum.   Richard juga menekankan bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah berada di tangan para tergugat dan turut tergugat.   “Benang merah kasus ini jelas berada pada pihak tergugat dan turut tergugat. Ketidakmauan mereka untuk terbuka justru memperjelas posisi hukum yang mencederai keadilan. Sangat disayangkan bahwa sikap ini malah merugikan proses hukum itu sendiri. “Kata Richard William melalui keterangan Persnya di Jakarta, Sabtu (27/10/2024).   Kasus ini mengungkapkan dugaan bahwa para tergugat tidak menjalankan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan masalah sesuai proses hukum. Penggugat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan bahwa para tergugat bersikap kooperatif demi menegakkan prinsip keadilan.   Richard William juga menegaskan bahwa jika para tergugat tetap menunjukkan sikap yang tidak kooperatif, maka perkara ini akan dilanjutkan guna memastikan hak-hak klien terlindungi.   “Kami menuntut agar para tergugat bertindak sesuai aturan dan prinsip hukum yang ada serta bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mencederai keadilan. “tambahnya.   Dalam mediasi yang seharusnya dilakukan secara terbuka melalui pertemuan Zoom antara pihak terkait dan majelis hakim, perwakilan inti dari pihak tergugat dilaporkan tidak hadir. Richard menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan izin dan mengatur pertemuan, termasuk mendapatkan izin dari Kepala Lapas Bekasi, namun pertemuan ini hanya menghasilkan penyampaian simbolis tanpa adanya pembahasan inti dari majelis hakim.   “Sangat disayangkan, sidang ini seharusnya bertujuan untuk menelusuri perkara ini dengan jelas, terutama untuk masa depan pihak yang kini berada dalam tahanan. “Tegas Richard.   Ia menyebut ketidakjelasan ini tidak hanya merugikan pihak yang ditahan, tetapi juga membebani keuangan negara yang harus menanggung biaya hidup tahanan selama proses hukum yang berjalan lambat ini.   Selain itu, Richard menyoroti adanya ketidakjelasan dalam dokumen sidang akibat beberapa kesalahan ketik yang dianggap tidak masuk akal.   “Alasan kesalahan ketik sangat tidak logis, terutama ketika ini menyangkut keputusan penting bagi nasib seseorang. “Jelas dia.   Para tergugat hingga saat ini belum memberikan tanggapan yang jelas mengenai kesepakatan yang diharapkan dalam proses mediasi. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, mediasi yang digelar seharusnya sah dengan kehadiran mediator atau perwakilan pihak terkait. Namun, ketidakhadiran pihak tergugat inti dalam sidang kali ini dinilai sebagai sikap tidak kooperatif.   Proses mediasi selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan harapan agar tanggapan dari para pihak dapat membawa titik terang dalam perkara ini. Jika pada mediasi terakhir ini para tergugat masih tidak menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan damai, pihak yang merasa dirugikan berencana melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya.   “Jika mediasi gagal, kami siap untuk melanjutkan perkara ini agar ada kepastian hukum dan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya. “Pungkasnya.(Red)

Read More »
Hukum

Jaksa Cecar Sandra Dewi soal 40 Gepok Uang Dollar AS di “Safe Deposit Box”

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar Sandra Dewi, istri terdakwa dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, terkait penyitaan 40 gepok uang dollar Amerika Serikat (AS) dan 81.401 dollar Singapura. Pertanyaan tersebut diajukan saat Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/2024).   Awalnya, jaksa menanyakan tentang keberadaan safe deposit box (SDB) yang digunakan Harvey Moeis untuk menyimpan uang di CIMB Niaga. “Itu punya saya,” jawab Sandra Dewi   Dia menjelaskan bahwa SDB itu ia terima sebagai hadiah karena menjadi brand ambassador CIMB Niaga.   Terdapat dua SDB di CIMB Niaga Cabang Sudirman yang dapat diakses oleh Sandra dan suaminya. Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Sandra Dewi pernah menyimpan uang dalam pecahan dollar Singapura atau dollar AS di SDB tersebut. Namun, Sandra Dewi mengaku tidak tahu karena tidak mengikuti proses penyitaan SDB di Sudirman.   Jaksa kemudian menjelaskan bahwa saat penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, ditemukan 40 gepok uang asing dengan pecahan 100 dollar AS. “Totalnya 400.000 dollar AS di deposit (SDB),” kata jaksa. “Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dollar Singapura, totalnya ada 81.401 dollar Singapura,” lanjut jaksa.   Jaksa kemudian bertanya kepada Sandra Dewi siapa yang menyimpan uang pecahan dollar tersebut di SDB. Namun, Sandra Dewi mengaku tidak tahu. “Tapi ini yang jelas, yang memiliki akses ke SDB itu cuma berdua? Ibu Sandra maupun Pak Harvey?” tanya jaksa. “Iya,” kata Sandra Dewi. Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.   Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama dengan Helena Lim. Perkara ini juga melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).   Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.   Ia menghubungi Mochtar untuk menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dicatat sebagai sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.   Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.   Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.   Di kutip dari kompas.com dengan perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.   Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU (Red)

Read More »

Kasatreskrim Polres Kediri Periksa Saksi-saksi Korban Pembunuhan Pria di Kediri

INFOPOLISI.NET | KEDIRI Polisi Kota Kediri memeriksa 7 orang saksi. Ini untuk menangkap pelaku pembunuhan DD, pria di Kota Kediri yang tewas dengan luka di kepala.   Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin membenarkan bahwa anggotanya langsung melakukan olah TKP sejak korban atas nama DD (34), warga Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri, Sabtu (28/9/2024) ditemukan tewas.   “Pasca kejadian kemarin malam, kami telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Totalnya 7 orang baik dari pihak keluarga korban, dan tetangga sekitar TKP dan perangkat desa,” Kata Fathur Rozikin.   Saat ditanya soal penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, dia membantahnya “Tidak benar jika ada yang menjelaskan dan menyebutkan di berita bahwa pelaku telah ditangkap. Saya tidak pernah menyebutkan hal tersebut. Kami masih memburu dan menyelidiki pelaku pembunuhan. Pelaku masih kabur. Sementara dalam pencarian,” tandasnya.   Sebelumnya suasana di kawasan Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, yang semula tenang berubah ramai. Itu setelah warga sekitar menemukan mayat pria di sebuah lorong 23.45 WIB, Sabtu (28/9/2024)   Mayat pria tersebut berinisial DD ditemukan di lorong Gang 5 RT 9 RW 3. Di kepalanya terdapat luka diduga akibat pukulan benda tumpul.   Diduga korban tewas gegara dipukul. DD meninggal akibat dipukul di bagian kepala oleh terduga pelaku.   Dari hasil olah TKP yang sudah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, kami mendapatkan hasil bahwa korban dengan inisial D telah meninggal dunia dengan kondisi luka di kepala akibat benda tumpul,” kata Kasatreskrim Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin. (Yuli Subianto)

Read More »

BNN Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8573,76 gram

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram, hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024.   Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2024).   Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, amanah Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 91 ayat 2.   “Dalam hal ini dijelaskan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan setempat,” ucapnya.   Ia terangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024 dan telah diamankan tersangka atas nama CU (33) Sedangkan tersangka lainnya dengan inisial AW masih dalam pengejaran atau DPO.   “Barang bukti dalam ungkap kasus ini dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium dan penelitian laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” kata Djatiutomo.   Lanjut Djatiutomo sampaikan bahwa kasus ini terungkap bedasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika ke Betung Kabupaten Banyuasin dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.   “Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Brantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan tersangka CU beserta barang bukti diantarannya kendaraan mobil Daihatsu Calya warna orange Matalic dengan Nopol A1710YF dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram di Jalan Raya Palembang Sungai Lilin Kabupaten Muba” ujarnya.   Lebih lanjut dia ungkapkan berdasarkan keterangan tersangka CU yang merupakan kurir bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada Anton Widodo (AW) di Betung Kabupaten Banyuasin dan tim langsung bergerak kerumah AW, namun AW sudah tidak ada.   “Berdasarkan pengakuan tersangka CU, mendapatkan upah Rp 100 juta untuk mengantarkan barang tersebut kepada AW yang saat ini DPO. Dari janji  tersebut tersangka CU baru mendapat Upah Rp 30 juta,” ungkap Djatiutomo.   Terakhir Djatiutomo menghimbau kepada masyarakat Sumsel, agar menjauhi dan hindari narkoba serta perkuat ketahanan diri agar tidak tergoda dengan narkoba, karena biasanya narkoba ini tergoda karena pergaulan.   “Kepada masyarakat yang pernah memakai narkoba, jangan sungkan-sungkan lapor ke BNN, karena BNN tidak akan memproses hukum apabila benar-benar pemakai.   Di BNN untuk rawat jalan rehabilitas gratis walaupun anggarannya terbatas.   Tetapi jika untuk rawat inap BNNP Sumsel akan merekomendasikan kebeberapa balai atau pusat rehabilitasi,” pungkasnya Djatiutomo. (Kadim/rills)

Read More »
Peristiwa

Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

INFOPOLISI.NET | JAKARTA #Subang Zona Merah, #Subang Sarang Mafia Gas Oplosan, #Subang Sarang Preman. Itulah yang digaungkan FWJ Indonesia setelah adanya insiden pengeroyokan dan penganiayaan berturut – turut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.   Atas peristiwa itu, perwakilan dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, sedikitnya 73 orang datangi Polda Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sore. Kedatangan mereka sebagai solidaritas kekeluargaan dalam satu wadah organisasi terkait adanya insiden pengeroyokan dan penganiayan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.   Kronologis terjadinya pengeroyokan di tanggal 26 Oktober 2024 bermula saat korban dari tim FWJ Indonesia korwil Tanggerang kota melintasi wilayah Subang sekitar pukul 03.00 wib, tim mencari warung kopi untuk sekedar mengopi menghilangkan rasa kantuk, namun tiba – tiba melintas mobil colt pick up muatan gas yang diduga gas ilegal (oplosan).     “Kami sempat menegur sopir dan mereka kemudian berhenti, lalu kami tanya dan tiba-tiba sopir mobil colt pick up itu menginjak gas dan mau menabrak kami. Karena mencurigakan, kemudian kami mengejar mobil tersebut dan berhasil kami hentikan, lalu kami pertanyakan hal-hal alasan mereka mau menabrak kami. “Kata Korban saat dikonfirmasi terkait insiden yang menimpanya.   Dari peristiwa itu, sebagian tim ke Polres Subang untuk meminta anggota Polisinya datang ke TKP, namun tak disangka, Korban beserta saksi mendapatkan perlakukan keji dari para pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang datang tiba-tiba. Mereka berpakaian serba hitam dengan menggunakan motor langsung membabi buta menghajar habis-habis sebagian tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot.   “Insiden yang menimpa kami cukup cepat dan tidak diduga, mereka seperti sudah terlatih dan dilatih untuk melakukan hal itu dengan cepat untuk menghilangkan jejak. “Ujarnya.   Atas insiden itu, korban dilarikan ke RSUD Subang bersama tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot yang ditemani anggota Polres Subang untuk mendapatkan perawatan dan visum sebagai bukti laporan kepolisian.   Diketahui Yusrizal adalah salah satu korban terparah, Ia mendapatkan hantaman dibeberapa bagian tubuh juga kepalanya yang mengakibatkan bagian bibir lebam, telinga sebelah kiri hampir putus, kepala bagian bawah sebelah kanan luka dalam hingga terjadi hilang ingatan sesaat, serta dibeberapa bagian lengan tangan, kaki dan badannya.   Dengan kejadian tersebut akhirnya mereka membuat laporan ke polresta Subang dengan Nomor LP/B/574/X/2024/SPKT/POLRESSUBANG) POLDAJAWABARAT, Subang 26 Oktober 2024, dengan ancaman Pasal 170 KUHP.   Cecep Yuliardi selaku ketua FWJ Indonesia korwil Tangkot yang juga ada didalam peristiwa kejadian tersebut segera mengadukan perihal insiden tersebut kepada ketua umum nya, yakni Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan di hari minggunya, tanggal 27 Oktober 2024 untuk meminta kasus pengeroyakan dan penganiayaan yang menimpa tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot segera ditindaklanjuti.   Mendapatkan aduan terjadinya insiden itu, Mustofa atau yang biasa disapa Opan akhirnya mengutus beberapa pengurus ke Subang untuk mengkonfirmasi ke pihak polres Subang pada hari Kamis 31 Oktober 2024. karena sebelumnya Opan juga telah berkomunikasi ke Kanit Resmob Polres Subang, Ipda Tatang S.   Pengurus yang awalnya diutus ketum FWJ Indonesia datang berjumlah 7 orang, setibanya mereka di depan kantor Disnaker pada pukul 11.00 wib yang lokasinya berseberangan dengan kantor Polres Subang, disitulah insiden kedua pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga adalah para preman berkedok Ormas Subang yang berjumlah lebih dari 30 orang melakukan persekusi.   “Lagi asik makan dan ngopi, tiba-tiba mereka mendatangi kami. segerombolan preman yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu seperti mau menghabisi kami, bahkan salah satu dari mereka mendekati Rosid yang mengenakan seragam FWJ Indonesia. “Jelas Rosid salah satu korban dari pengurus FWJ Indonesia Korwil Jakut.   Berdasarkan aduannya, dia mengatakan adanya intimidasi kuat oleh orang yang berbadan gempal, bertato, mengenakan kaos biru muda dan mengenakan topi putih hingga terjadinya pemukulan, dan penganiayaan (persekusi) terhadap dirinya beserta rekan – rekan FWJ Indonesia yang ada di lokasi kejadian.   Awalnya, kata Rosid, sekawanan preman itu menggebrak meja kantin sambil membanting gelas hingga pecah, dan mempertanyakan tujuan FWJ Indonesia ke Subang dalam rangka apa. Pertanyaan itu dijawab Rosid ingin mengkonfirmasi kejadian pengeroyakan yang terjadi pada hari sabtu (26/10). Lalu secara spontan pemuda tersebut berkata ” Emang di Jakarta APBD kalian sudah habis, sehingga ingin mengacak – acak Subang? Sambil mendorong saudara Rosid hingga terjatuh.   Tidak cukup sampai disitu kelakuan pengeroyokan tersebut karena sekawanan preman itu juga ikut memukul dan menghantam saudara Ade menggunakan bangku warung, hingga Ia mengalami pembengkakan dan goresan di lengan kanannya.   Tak puas dengan aksi membabi butanya, lalu mereka menghampiri kembali saudara Rosid dan juga melakukan pemukulan hingga Rosid terjungkal ke tanah sambil ditendang – tendang hal itu terlihat dengan adanya bukti rekaman video singkat yang diambil saksi kejadian.   Tidak puas memperlakukan Rosid dan Ade, kawanan preman yang akhirnya diketahui dalam dugaan kuat dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Subang kembali menghampiri Sogi Sasmita selaku Dewan Pengawas DPP FWJ Indonesia yang juga menjabat sebagai ketua FWJ Indonesia Korwil Jakarta Utara.   Dalam insiden pengeroyokan itu, Sogi mengatakan dari 7 orang pengurus FWJ Indonesia Korwil Jakut, hanya 3 orang yang kena sasaran, yakni dirinya, Rosid OKK Jakut dan Ade Karjono sebagai bidang kemasyarakatan FWJI Korwil Jakut, sedangkan yang lainnya juga mendapatkan persekusi tetapi tidak terjadi baku hantam seperti yang terjadi kepada 3 orang.   “Kami dibuat seperti bola, dipukul, ditendang, didorong dengan keras, di hantem dengan bangku warung, diusir dan dimasukan ke mobil dengan paksa oleh para pelaku. “Kata Sogi, sebelum membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Barat, Kamis (31/10/2024) malam.   Lebih lanjut, dia mengatakan mendapatkan arahan dari kawan-kawan segera merapat ke Polda Jabar untuk membuat LP, mengingat wilayah Subang sudah tidak kondusif.   “Memang benar, di Polda Jabar rekan-rekan dari FWJ Indonesia setidaknya ada lebih dari 73 orang sudah berkumpul, termasuk ketua umum beserta jajaran DPP, tim 9 DPP, pengurus DPD Jabar, perwakilan para korwil dari beberapa daerah dan anggota-anggota FWJ Indonesia.   Dalam hal ini, Ketua FWJ Indonesia DPD Provinsi Jawa Barat, Toni Maulana yang juga ikut mendampingi dalam proses pembuatan laporan di Polda Jabar mengatakan apresiasi atas kinerja Polda Jabar yang telah menerbitkan Laporan Kepolisian Polda Jabar, Nomor LP/B/480/X/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 31 Oktober 2024.   “Kami keluarga besar FWJ

Read More »

Polres Ogan Ilir Amankan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung Yang Berlokasi di Pasar Indralaya

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Pada hari Rabu, 07 Agustus 2024, bertempat di Pasar Indralaya LK 1, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, telah dilaksanakan kegiatan eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI.   Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.Sesuai dengan surat Nomor 593/ KPN.W6. U2/HK.2.4/VII/2024. tentang bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi.   Eksekusi ini melibatkan pemohon, almarhum Sdr. Usman bin Rohani, dan pihak termohon, Sdr. Aidil Fitri bin almarhum A. Wahab, serta Lurah Indralaya Mulya. Tanah yang dieksekusi merupakan hak milik Rohani bin Sarim, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 1960 oleh Kerio Indralaya dengan surat sertifikat tahun 2018.   Sekitar pukul 14.00 WIB, dilaksanakan apel persiapan eksekusi dimako Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, dan DiPasar Indralaya. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung, Bpk. Abu Nawas, S.H., M.H., beserta staf, Wakapolres Ogan Ilir Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Kusyanto, S.H., dan sejumlah pejabat serta personel terkait lainnya.   Kemudian Sekitar pukul 15.40 WIB, kegiatan dilanjutkan di Pasar Indralaya dengan pembacaan berita acara penetapan oleh pihak Pengadilan Kayu Agung.   Pada pukul 16.00 WIB, setelah dibacakannya keputusan dan ketetapan kemudian dilakukan pembongkaran dan pengosongan rumah termohon oleh pihak pemohon secara manual, yang dibantu oleh sekitar 15 orang pekerja.   Dan setelah pengosongan lahan serta lokasi pada Pukul 17.30 WIB, dilakukan pemasangan pagar atau pembatas dari seng dengan ukuran panjang sekitar 15 meter dan tinggi 2 meter, serta pemasangan papan plang besi yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris,hal tersebut penting dilakukan untuk menandai batas lahan.   Kegiatan eksekusi berakhir pada pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.,tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan eksekusi ini atas kerjasama dan koordinasi yang baik pada semua pihak yang terlibat,sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Kadim/rill)

Read More »

Tragis!! Siswa SMA 1 Sukamulia Tewas, Jatuh Di Sumur Dibelakang Sekolahnya

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR Seorang anak laki laki asal Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur, terperangkap disebuah sumur dan dinyatakan meninggal dunia.   Lalu Rifqi Rahdian Sinale dinyatakan meninggal setelah Tim Rescue Damkar (TRD) Lombok Timur berhasil mengangkat korban.   Menurut keterangan tim rescue damkar lotim, korban terjatuh ke dalam sumur di belakang sekolah SMA 1 Sukamulia, pada selasa, 6/8/24.   Kronologi kejadian tim rescue menindak lanjuti laporan pihak sekolah SMA N 1 Sukamulia yang datang ke pos Mako meminta tolong untuk mengevakuasi salah satu siswa yang terjatuh ke dalam sumur warga yang berada di belakang sekolah.   “Team rescue tiba di TKP langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah sambil mempersiapkan peralatan untuk evakuasi.   Rescuer berhasil mengevakuasi korban jatuh pada pukul 13.16 Wita dalam keadaan lemas.   Proses evakuasi berjalan lancar dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, dibantu 1 mobil panther rescue, 2 sepeda unit sepeda motor, dibantu 6 tim rescue, provos dan 4 Srikandi.   Pada saat korban berhasil diangkat, didampingi langsung pihak sekolah untuk dilarikan ke Puskesmas Dasan Lekong.   Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kesehatan setempat dan korban dinyatakan pita hitam/meninggal dunia.   Sehingga berita ini terbit, wartawan infopolisi.net masih melakukan pendalaman dan konfirmasi terkait penyebab jatuhnya korban ke dalam sumur. (MDN)

Read More »

Solverwp- WordPress Theme and Plugin