info polisi

Februari 16, 2025 10:12 am
Berita Pilihan
Pidana

Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin

Foto/Dok: Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., M.H., Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont, dalam Press Conference Tindak Pidana Tambang Emas Ilegal dengan penghasilan 160jt dalam 10 (Hari)      INFOPOLISI.NET | GORONTALO Dirkrimsus Polda Gorontalo berhasil ungkap tambang ilegal tanpa izin dengan menggunakan alat Berat Jenis Excavator di 3 tkp dalam 2 Kabupaten yaitu di Kec. Dulupi Kab. Boalemo, Kec. Popayato Barat. Kab Pohuwato Provinsi Gorontalo pada hari Minggu, 2 Februari 2024.   Press Conference Polda Gorontalo bertempat di Ruangan Media Center Bid Humas, Kamis 6 Februari 2025. Menghadirkan tersangka NP, RP, IP, beserta barang bukti 1 (Satu) unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau model Ze215e beserta Kunci.1 (Satu) unit mesin dompeng merk Tiger Shanghai, 1 (Sa) unit Keong/Siput. 3 (Tiga) lembar karpet warna hijau berisikan material. 1 (Satu) karung yang berisikan material. 1 (Satu) buah selang air warna putih. 1 (Satu) buah selang air warna merah. 1 (Satu) buah selang air warna biru. 2 (Dua) buah pipa sower air. 1 (Satu) buah alat dulang. 1 (Satu) buah pipa cabang pembagi air. 1 (Satu) buah jaring penyaring material. Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., M.H., dalam Press Conference menyatakan,” kronologis yaitu pada hari minggu tanggal 2 Februari 2025 sekitar jam 11.30 Wita. Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat melakukan penertiban dan menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) di Kec. Dulupi Kab. Boalemo Provinsi Gorontalo dengan menggunakan 1 unit alat berat excavator merk zoomlion warna abu-abu hijau yang dilakukan oleh saudara N P alias NG, saudara RP, saudara IP. kemudian personil Subdit IV Tipidter  mengamankan operator dan alat berat ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.” Ujarnya.   Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka didapatkan fakta-fakta bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) di Dusun Sambati Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo Provinsi Gorontalo dilakukan mulai tanggal 24 Januari 2025,” imbuhnya. Sampai saat ditemukan hari minggu tanggal 02 Februari 2025 dan hasil yang diperoleh kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) yaitu 10 (Sepuluh) Gram lebih setiap hari. jadi total beroperasi tambang liar selama 10 hari menghasilkan 160 Juta,” jelasnya.   Pasal sangkaan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB dan Izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. dan denda paling banyak RP. 100.000.000.000,00 (seratus miliar tupiah),” tandas Dir Reskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly. (Mustopa) Sumber: Dir Reskrimsus Polda Gorontalo

Read More »

Hati-Hati Investasi Rumah Mewah! Properti Tanah Kavling “Bodong”

Foto/Dok: Sidang Perdana tersangka Rafferty Renfreed Robinson di Pengadilan Kls I Bandung, 5 Januari 2025     INFOPOLISI.NET | BANDUNG Sidang dakwaan No. Perkara 16/Pid.B/2025/PN.Bdg, kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah Kavling dengan tersangka Rafferty Renfreed Robinson, di Pengadilan Negeri Kls I Bandung, Jalan. L.L. RE. Martadinata, Rabu 5 Januari 2025.   Irfan Azhari yang mewakili orang tua nya Isa Mansyur (korban) setelah selesai sidang kepada awak media menyatakan,” proses awal si pelaku ini mendesak dan melobi orang tua saya untuk bayar secara tunai itu minimal harus 80% dan maksimal 100%. Orang tua saya buat treatment-treatment yang bikin orang tua saya percaya sama si pelaku ini dan akhirnya orang tua saya membayar sebesar Rp. 2 miliar dengan objek tangan berlokasi di Jl. Budi Indah Residence 404 No. 21,” jelas Irfan.   Setelah membayar sebesar nominal tersebut sekitar 6 bulan berjalan nggak Ada progres sama sekali dari yang dijanjikan, dan legalitas yang di berikan berupa PPJB dan itupun dibawah tangan yang di buatkan oleh oknum salahsatu notaris,” katanya.     Karena tidak ada legalitas yang menjadi pegangan orang tua, laku saya cek di BPN nggak ada tuh berkas yang diajukan sama sekali, jadi dengan kesimpulan bahwa objek-objek tanahnya yang di tawarkan itu ternyata bukan punya dia (tersangka) dan dia mengklaim bahwa punya kuasa jual atas tanah itu.” Jelas Irfan   Saya telusuri objek nya ternyata pemilik nya nggak pernah ngasih surat kuasa jual ke (tersangka) jadi yang si tersangka tawarkan tanah kavling adalah tanah milik orang lain bukan milik dia. Ujarnya.   Tersangka Rafferty Renfreed Robinson saat ini sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu di Polres Cimahi, dan bukan satu korban, banyak juga yang menjadi korban modus Tanah Kavling “Bodong”   Persidangan yang di Pimpin oleh Majelis Hakim Casmaya, S.H., M.H., mengagendakan sidang akan di gelar kembali Minggu depan.(Mustopa)

Read More »

Misteri Bangkai Kapal X Pears Pearl Fakta Baru Terungkap!

INFOPOLISI.NET | SERANG Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A menggelar sidang perdata terkait lelang kapal X Pears Pearl. sidang ini menyusul adanya pihak yang keberatan atas kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30 bulan Desember 2024 lalu.   Sidang gugatan ini menindaklanjuti adanya surat permohonan pembatalan atau penundaan lelang dari perusahaan PT. Damai Sekawan Marine sebagai penggugat. gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Sigit Nurwanto serta beberapa tergugat lainnya.   Dalam isi surat gugatan tersebut, pihak perusahaan meminta agar proses lelang terhadap muatan di atas kapal MV GPO Amethyst yakni kapal X Pears Pearl untuk ditunda.   Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Moch Icwanudin terpaksa menunda berjalannya sidang, lantaran ada beberapa pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut pada 18 Februari 2025.   “Kami menimbang bahwa sidang ditunda pada tanggal 18 Februari tahun 2025 mendatang.” kata Majelis Hakim Moch Icwanudin, Selasa (4/2/2025).   Sementara itu, Kuasa Hukum dari Perusahaan Damai Sekawan Marine Edi Sumbawa mengatakan, Sidang kali ini merupakan upaya hukum terkait kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30 bulan Desember 2024 lalu.   “Ini upaya hukum. ini baru pertama kali pemeriksaan. nanti di persidangan berikutnya. untuk saat ini tidak akan saya buka sekarang.” tukasnya.   Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan kepada Sigit Nurwanto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean. Sigit Nurwanto dijatuhkan hukuman masa tahanan selama satu tahun, sejak 26 April 2024.   Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Pears Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoristas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut. Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Pears Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumalah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.   Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. (Red/bdi)

Read More »
Hukum

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merk Hasil KRYD dan Operasi Pekat

INFOPOLISI.NET | KAB. CIREBON Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (7/2/2025). Miras yang dimusnahkan di Mapolresta Cirebon tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran.   Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas kamtibmas. Bahkan, pemusnahan miras tersebut merupakan sinergitas penegak hukum dari mulai Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon. “Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.   Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merk minuman keras pabrikan sebanyak 1.997 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 3.345 botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 667 Liter. Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.   Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.   “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.     “Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Samroni)

Read More »

Kejati Jabar Segel Kebun Binatang Bandung, 2 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

INFOPOLISI.NET | BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.   Terkait hal ini, Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di sana.   Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.   “Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara, di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu (05/02/2025).   Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.   Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.   “Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi di kantornya, Selasa 4 Februari 2025.   Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.   Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.   Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.   Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.(Iwan S)

Read More »

Keluarga Korban Pengeroyokan Genk Motor di Desa Slendra Kec Gegesik Cirebon Ingin Pelaku Yang Melarikan Diri di Tangkap Dan di Hukum

INFOPOLISI.NET | CIREBON keluarga korban pembacokan puluhan genk motor ingin para pelaku yang sudah tertangkap di hukum seberat beratnya dan yang belum tertangkap segera di tangkap minta di adili dan di hukum seberat beratnya (19/01/2025).   turah atau di panggil sehari harinya mang betu yang berprofesi wartawan mewakili orang tua korban mengungkapkan”, ada keinginan korban (nanda) untuk kuliah dan setelah lulus kulian mau bekerja ingin membantu orang tuanya, namun lantaran meninggal dengan cara yang tragis ahirnya pupus dan hancur” ungkapnya.   “bapak dari korban hanya seorang pekerja pembantu di sekolahan, dan ibu dari korban juga pekerja sebagai TKW di luar negeri, dengan harapan dari kedua orang tua anak nya bisa sekolah ke jenjang yang lebih tinggi untuk masa depannya.   “dengan kronologi kejadiannya saya diberitahukan sebelumnya pada pagi hari sekitar pukul 5, tanggal 25 desember 2024 bahwa anak kami meninggal di rumah sakit umum daerah arjawinangun dengan penuh luka bacokan senjata tajam di bagian kepala dan badan. kejadian yang mengakibatkan anak kami meninggal di keroyok geng motor tepat di toang antara desa slendra kecamatan gegesik dan desa guwa lor blok kalen suda pada malam pukul 2 dinihari. dan kamipun sudah melaporkan kejadian ini ke sektor gegesik dengan nomor LP/B/18/X11/2024/SPKT/POLSEK GEGESIK/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT. tanggal 25 desember 2025.   “saya ucapkan Terimakasih atas bantuanya seluruh aliansi dan lintas media yang telah membantu mem viralkan wajah kedua orang daftar pencarian orang (DPO).yang sudah viral di medsos, mereka/pelaku melarikan diri menjadi DPO, bukan status DPO Yang saya harapkan, tetapi pengejaran dan tangkap secepatnya mereka para pelaku, dan minta dihukum seadil-adilnya” pungkas turah/mang betu.(Samroni-red)

Read More »
Peristiwa

DPRD PALI Terjun Langsung Tinjau LB3 Pasca Kebocoran Pipa di Desa Tempirai, FH: PT Medco E&P Harus Bertanggung Jawab

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Komisi II DPRD PALI terjun langsung mengunjungi lokasi kebocoran pipa minyak milik PT Medco E&P Indonesia di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI di KM 22 dan KM 22+500 sejak sekitar 15 hari lalu itu menyebabkan aliran minyak pekat menggenangi lingkungan sekitar, dan mencemari sungai-sungai.   Sebelumnya Pihak PT Medco menyebutkan kebocoran disebabkan oleh aksi vandalisme berupa pemotongan pipa oleh oknum tak bertanggungjawab.   Namun, dampak pencemaran lingkungan yang terjadi tetap signifikan dan meresahkan warga.   Merespon dan menyerap hal tersebut wakil rakyat DPRD PALI masyarakat yang merasakan dampak dari pencemaran limbah cruid Oil yang terus meluas.   Delapan anggota DPRD PALI, dipimpin Ketua Komisi II, Rommy Suryadi, A.Md., didampingi Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., Senin (27/1/2025). Harus rela berjalan kaki sejauh 4 kilometer melalui jalanan berlumpur tebal demi melihat langsung dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.   Perjalanan menuju lokasi kebocoran tidak mudah. Ketua Komisi II Rommy Suryadi mengungkapkan, kendaraan roda empat dengan penggerak ganda (double gardan) yang mereka gunakan tidak dapat mencapai lokasi karena buruknya kondisi jalan.   Para anggota dewan, termasuk Ragil Saputra, S.H., Rio Malan, Tutut Sapriono, Budi Hoiru, S.H.I., H. Amran, dan Dadang, akhirnya memutuskan untuk berjalan kaki di bawah terik matahari menuju lokasi kejadian.   “Kondisi jalan sangat memprihatinkan. Kami bahkan sempat berpikir, jangan-jangan jalan ini sengaja dibiarkan rusak agar tidak ada yang bisa meninjau lokasi kebocoran,” ujar Rommy Suryadi.   Setibanya di lokasi, para wakil rakyat bersama awak media menyaksikan genangan minyak mentah yang masih sangat tebal meluas hingga ke aliran sungai.   Mereka juga menemukan ratusan kantong plastik berisi minyak yang belum diangkut.   “Dampaknya sangat merusak ekosistem. Pencemaran ini menyebar luas, mencemari tanah dan air.   Kami akan memanggil pihak PT Medco E&P dan segera bersurat ke SKK Migas untuk mendesak tindakan tegas,” ungkap Rommy menegaskan.   Sementara Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menyoroti dampak pencemaran terhadap kualitas air yang kini jauh di bawah standar baku mutu.   Ia menjelaskan bahwa air yang terkontaminasi tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, atau pertanian.   Mitigasi harus segera dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak kerusakan lingkungan akibat semburan minyak.   “Kita tidak mengenal yang namanya pipanya di potong atau di gergaji orang, ini adalah peristiwa kelalaian yang di lakukan oleh PT Medco dan menyebabkan kerusakan lingkungan, banyak ekosistem yang mati disana seperti ikan areal lelang Lebak lebung, inikan merugikan masyarakat banyak apalagi aliran sungai itu masih digunakan masyarakat untuk tempat ke lahan pertanian, disamping perikanan, oleh sebab itu kami akan segera memanggil perusahaan medco hari senin nanti untuk mempertangungjawabkan, jika perlu nanti 30 anggota DPRD melakukan laporan ke Polda Sumatera Selatan masalah kerusakan lingkungan yang terjadi ,” tegas Firdaus Hasbulallah   Kebocoran pipa minyak di Kabupaten PALI bukan pertama kali terjadi. Dalam sebulan terakhir, kebocoran juga dilaporkan di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi. PT Medco E&P menuding aksi vandalisme sebagai penyebab utama, tetapi masyarakat sekitar tetap menjadi pihak yang menanggung dampak terparah.   Tentu hal ini menimbulkan kerugian yang dialami warga mulai dari rusaknya lahan pertanian, tercemarnya habitat ekosistem air yang di jadikan masyarakat untuk mencari ikan, menjadi andalan masyarakat kini tidak bisa lagi digunakan.   Anggota DPRD PALI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas pencemaran yang terjadi, dan mendorong upaya pemulihan lingkungan sesegera mungkin.   Medco E&P Tegaskan Komitmen Tangani Kebocoran Pipa Akibat Vandalisme di PALI.   Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten PALI ke lokasi kebocoran pipa minyak milik negara yang dioperasikan perusahaan dan diduga dari tindakan vandalisme di Desa Tempirai, Penukal Utara.   Menurut Medco sebagai perusahaan yang menjalankan amanah Negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, Medco E&P memastikan bahwa langkah-langkah penanganan yang telah dan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selasa (28/1/2025).   Sebelumnya Perusahaan telah bergerak cepat menurunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pembersihan area terdampak setelah menerima laporan kejadian.   Medco E&P bersama tim gabungan yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin, DLH Penukal Abab Lematang Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polsek Penukal Utara serta SKK Migas telah melakukan kegiatan peninjauan dan memastikan langkah-langkah penanggulangan berjalan sesuai prosedur pada Rabu (22/1).   Tim Medco E&P bersama aparat keamanan juga telah mengamankan lokasi dengan memasang barikade dan spanduk peringatan, termasuk larangan merokok dan membuat api di area sekitar lokasi kejadian.   Saat ini, pembersihan Lokasi terus dilakukan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat.   Perusahaan juga telah melaporkan tindakan vandalisme oleh orang yang tak bertanggung jawab tersebut kepada pihak berwajib.   “Keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup selalu menjadi prioritas utama kami.   Terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dalam penanganan kejadian ini,’’ ujar Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn.   Ditanya kendala yang di hadapi terkait lambannya pengangkutan ratusan kantong plastik berisi limbah B3 minyak mentah dan pembersihan genangan cruid Oil yang masih cukup luas, pihak medco menjelaskan kondisi akses jalan yang rusak tidak bisa dilalui membuat mobilisasi kendaraan terhenti dan harus di lakukan perbaikan akses jalan terlebih dahulu.   “Untuk diketahui, itulah kami terus berkoordinasi dengan DLH, sesuai aturan PROPER lingkungan, kami ada sop proses penyaluran limbah ke tempat pembuangan akhir (yang costnya ditanggung Perusahaan) dengan prosedur kemasan, lokasi juga sudah di verifikasi lapangan oleh DLH, laporan dan progres juga harus diawasi DLH.   Dan yang menentukan bersih atau tidaknya adalah pihak DLH dan pemerintahan terkait.   Tidak ada yang ditutupi, karena Kami operator negara, yang diurus juga obyek vital Negara. Sesuai Peraturan pemerintah kami berkomitmen membersihkannya dan wilayah perairan itu di area milik perusahaan lain.   Maka kita izin juga dengan perusahaan itu. sampai ke Lembak yang merupakan tempat pelelangan antara PALI dan Muba,” pungkas Dyto   Warga Keluhkan Akas Jalan Rusak Parah Pasca kebocoran Pipa Medco E&P   Sementara warga Tempirai mengeluhkan akses jalan yang rusak karena mobilisasi pihak medco pasca melakukan penanganan membuat dirnya dan warga tidak lagi bisa

Read More »

Akibat Curah Hujan Yang Tinggi dan Drainase Yang Buruk Erosi ancam Rumah Warga Sumedang

INFOPOLISI.NET | SUMEDANG Diduga akibat curah hujan yang terus-menerus mengguyur Sumedang akhir-akhir ini membuat salah satu rumah yang ada di Dusun Baginda terancam erosi setinggi kurang lebih 3 meter dan lebar 1 meter.   Rumah Agus (50) yang di lalui jalur Sumedang-Citengah Blok Dusun pusar RT 02 RW 05 Desa Baginda Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang sudah beberapa bulan terakhir ini terancam erosi.   “Kemungkinan akibat drainase yang buruk, sehingga air yang mengalir akibat curah hujan yang tinggi menggerus tebing yang ada di hadapan rumah saya, “terang Agus kepada INFO POLISI.NET, 22 Januari 2022. Kondisi tersebut membuat pihaknya merasa terancam, sehingga dia berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa secepatnya dibangun.   “Saya sudah berkoordinasi kepada pihak terkait tentang permasalahan ini, terutama untuk mencari solusi agar terselesaikan namun hingga sekarang belum ada perbaikan,” ujar Agus.   Ketua RW 05 setempat, Acu Cuanda didampingi ketua RT 02, Yanto Dalyanto menyatakan pihaknya memang sudah pernah membicarakan ini kepada pihak pemerintah namun belum juga ada tanggapan.   “Saya sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah namun belum ada tanggapan hingga sekarang ini, pernah dari pihak PU ada yang meninjau namun tidak jelas penyelesaiannya,” ujar Acu.   Pihaknya berharap agar pemerintah daerah khususnya pihak terkait bisa menindaklanjuti masalah tersebut. Sehingga erosi yang berada tepat di bahu jalan jalur kabupaten tersebut tidak mengancam rumah warga yang ada di bawahnya.   “Saya berharap pemerintah peduli akan kejadian erosi yang terus menggerus tebing yang ada di hadapan rumah warga tersebut.”pukas Acu.   Salah seorang warga yang enggan disebut jati dirinya menyayangkan lambannya kenangan permasalahan tersebut sehingga dikawatirkan air terus-menerus tebing yang di bawahnya merupakan rumah pemukiman Warga.(Zey/ Sep/ Tri)

Read More »

Jurnalis Selaparang TV Lombok Timur Diduga Diintimidasi dan Rekaman Dihapus Paksa Oleh Oknum Mitra Makan Bergizi Gratis

INFOPOLISI.NET| LOMBOK TIMUR Dugaan tindak kekerasan terhadap pers kembali terjadi di Lombok Timur. Kali ini menimpa salah seorang wartawan Selaparang TV yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, Baiq Silawati, mengalami intimidasi dan perampasan kamera secara paksa saat melakukan peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi (MBG) di sebuah pondok pesantren Rumbuk Timur, Selasa (14/1/2025).   Video hasil liputan yang sempat diambil oleh Baiq Silawati dihapus secara paksa oleh seorang petugas gizi dapur bernama Wawan. Kejadian bermula ketika Baiq Sila panggilan akrbanya, sedang merekam kondisi dapur yang menurut keterangan, terlihat becek dan para petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama beraktivitas.   “Saat saya berkunjung ke dapur Makanan Bergizi Gratis yang ada di Ponpes mantan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy. Saya bertemu dengan penanggung jawabnya, Wawan. Saat saya mengambil gambar, saya diminta masuk ke satu ruangan dan diberi penjelasan bahwa peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan mereka belum siap, terutama karena tidak menggunakan APD,” ungkap Baiq Silawati pada Rabu (15/01/2025).   “Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berusaha mempertahankan rekaman gambar yang sudah diambil, tetapi akhirnya video tersebut tetap dihapus oleh oknum tersebut. “Jadi gambarnya dihapus sama dia (Wawan). Saya berusaha buat mempertahankan gambar yang diambil tadi, tapi tidak bisa,” jelasnya.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak petugas dapur yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas insiden tersebut. (Z)

Read More »

Solverwp- WordPress Theme and Plugin