info polisi

Juli 25, 2024 2:29 am

Info Polisi

Pj Bupati KBB Ambil Langkah Tegas Atas Hilangnya Sertifikat Tanah Warga

Pj Bupati KBB Ambil Langkah Tegas Atas Hilangnya Sertifikat Tanah Warga

Padalarang, Inpol – Kasus hilangnya sertifikat tanah yang menimpa warga Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat perhatian serius dari Pj Bupati KBB, Arsan Latif. Beliau mengungkapkan keterkejutan dan kecaman atas insiden yang diduga melibatkan oknum pejabat Desa Kertawangi dan mengindikasikan perlindungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB.   Dalam sebuah pernyataan resmi, Pj Bupati KBB menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) KBB. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak warga kami terlindungi,” ujar Arsan Latif.   Kasus ini bermula ketika Ecin Kuraesin (55), warga Cipeusing RT 04/RW 04, Desa Kertawangi, mengalami kehilangan sertifikat tanahnya setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019. Hingga saat ini, sertifikat tersebut belum juga ditemukan, dan tidak ada tindak lanjut yang memuaskan dari BPN KBB maupun pejabat desa.   Pj Bupati KBB juga menambahkan bahwa pihaknya siap membawa masalah ini ke tingkat provinsi jika diperlukan. “Yang penting adalah data-data lengkap dan transparansi proses untuk memastikan tidak ada pungli atau praktik korupsi yang terjadi,” tambahnya.   Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, juga telah menyatakan komitmennya untuk menelusuri dan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan melakukan pencarian menyeluruh di BPN KBB dan memastikan bahwa sertifikat tanah milik warga Cisarua dapat ditemukan,” ucap Anni Roslianti.   Insiden ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang integritas program PTSL dan perlindungan hak atas tanah. Pemerintah KBB menghimbau warga yang mengalami masalah serupa untuk segera melaporkan ke Pemda agar dapat difasilitasi penyelesaiannya.   Pj Bupati KBB berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami tidak akan membiarkan warga kami dirugikan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka,” tegas Arsan Latif.   Upaya Pemulihan Hak Atas Tanah Warga oleh Pj Bupati KBB   Pj Bupati KBB, Arsan Latif, tidak hanya mengungkapkan keprihatinan tetapi juga menunjukkan tindakan nyata dalam menanggapi hilangnya sertifikat tanah warga Cisarua. Beliau telah menginstruksikan Disperkim KBB untuk bekerja sama dengan BPN KBB dalam menginvestigasi dan menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.   “Kami memahami betapa pentingnya sertifikat tanah bagi warga kami. Ini bukan hanya tentang selembar kertas, tetapi tentang kepastian hukum dan masa depan mereka,” ujar Arsan Latif. Pemerintah KBB berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya kembali.   Dalam upaya transparansi, Pj Bupati KBB juga telah meminta BPN KBB untuk menyediakan laporan berkala mengenai perkembangan kasus ini kepada publik. “Keterbukaan informasi sangat krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.   Sementara itu, warga Cisarua yang terdampak telah membentuk kelompok kerja untuk mengkoordinasikan upaya mereka dengan pemerintah daerah. Kelompok ini, yang diinisiasi oleh Ecin Kuraesin, berharap dapat mempercepat proses pencarian dan pemulihan sertifikat tanah mereka.   “Kami tidak ingin ini terjadi pada orang lain. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara kami dan pemerintah, tidak ada lagi sertifikat tanah yang hilang,” ucap Ecin Kuraesin.   Pj Bupati KBB juga menghimbau kepada seluruh warga untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait dengan sertifikat tanah. “Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bandung Barat ini agar tetap aman dan nyaman untuk kita semua,” ajak Arsan Latif.   (Abdul)

Beberapa Alun Alun Di Bandung Barat Akan Segera Di Resmikan Oleh Hengky Kurniawan Di Bulan September Yang Akan Datang

Beberapa Alun Alun Di Bandung Barat Akan Segera Di Resmikan Oleh Hengky Kurniawan Di Bulan September Yang Akan Datang

Ngamprah – inpol | Bupati Bandung Barat, Kang Hengky Kurniawan mengatakan akan segera meresmikan Alun-alun Cililin dan Lembang pada Bulan september mendatang.   Pasalnya, hingga saat ini progres pembangunan kedua alun-alun tersebut sudah mencapai 80 persen dan diharapkan pada bulan depan dapat mencapai 90 persen. Sedangkan untuk pembangunan Alun-alun Bandung Barat progres pembangunannya baru mencapai 50 persen saja.     “Saya menargetkan pembangunan Alun-alun Cililin dan Lembang mencapai 90 persen pada bulan depan, sehingga dapat diresmikan secepatnya. Sedangkan untuk Alun-alun Bandung Barat masih berproses dan progresnya sudah sekitar 50 persen,” ucap Kang Hengki ketika meninjau pembangunan Alun-alun Bandung Barat, Senin (7/8) pagi.   Ia berharap pembangunan ketiga alun-alun tersebut dapat selesai pada tahun ini. Dengan demikian dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kab. Bandung Barat.   Menurutnya, Ia da seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan berkomitmen untuk terus membangun Kab. Bandung Barat semaksimal mungkin, terutama peningkatan kualitas akses jalan yang kerap menjadi perhatian publik dan akan berdampak pada perputaran roda perekonomian masyarakat dimasa yang akan datang.   “Tetapi prosesnya tidak dapat dilaksanakan secara instan dan akan kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Semoga semoga kondisi perekonomian Bandung Barat akan terus membaik dari waktu ke waktu, sehingga segala program strategis, seperti jalan dan perumahan tidak layak huni dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.   (Abdul)

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 56 kasus peredaran narkotika

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 56 kasus peredaran narkotika

INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 56 kasus peredaran narkotika selama Juli 2023. Dengan jumlah 76 tersangka yang ditahan.   Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan selama bulan Juli, Satreskrim Narkoba telah melakukan pengungkapan sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang. Terdiri dari 71 laki-laki dan 5 perempuan.   “Hasil penangkapan dengan barang bukti narkoba yang disita, di antaranya 5.441,35 gram sabu, 90,99 gram ganja, 11 pot pohon ganja, 14,5 butir ekstasi, dan 368,73 gram tembakau gorila.” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (01/08/23).   Kapolres Metro Jakarta Pusat menerangkan dari 76 tersangka yang ditangkap, terdapat seorang warga negara asing (WNA) yang berperan mendatangkan narkotika lintas negara.   “Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 UU RI No 36 tentang Narkotika dan ada 1 tersangka kami jerat (Pasal) 113 ayat 2 subsider Pasal 15 ayat 2 mengingat mendatangkan narkoba lintas negara.” terangnya.   (Nfn/phay)

Gazalba di Vonis Bebas, Jaksa KPK langsung mengajukan Kasasi.

Gazalba di Vonis Bebas, Jaksa KPK langsung mengajukan Kasasi.

Infopolisi.net | Bandung – Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. Gazalba dibebaskan dari seluruh dakwaan mengenai keterlibatan menerima suap dalam mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).   Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal.S.H.,M.H yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.   Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba bisa dianulir.   “Kita secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kita untuk menyangkal putusan majelis, kita tuangkan di memori kasasi,” kata JPU KPK Arif Rahman, Selasa (1/8/2023).   Arif meyakini, Gazalba terlibat menerima suap saat mengurus perkara kasasi pidana terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Sebagaimana dalam dakwaannya, aliran dana yang didapat Gazalba yaitu sebesar SGD 20 ribu.   “Kami yakini ada persesuaian-persesuain itu. Baik itu petunjuk, mulai dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Kita akan kupas lagi di memori kasasi nanti,” pungkasnya.   Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.   Saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.   Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.   Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. (E.S)

Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan.

Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan.

Infopolisi.net| BANDUNG – Kejaksaan yg Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan hasil tindak pidana umum dan tindak pidana umum sebanyak 38 perkara Narkotika dan Psikotropika, 33 perkara lainnya.   Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).     Kajari Bandung, Rachmad Vidianto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai barang rampasan.   “Pemusnahan ini adalah serangkaian kegiatan untuk membuat benda sitaan tidak dapat dipergunakan lagi dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dengan cara lainnya,” ujar Vidianto, sesuai pemusnahan.   Kemudian psikotropika berbagai merek sebanyak 27.438 tablet, terdiri dari Happy five, Hexymer, Tramadol, Zypraz Alprazolam, Calmlet Alprazolam, 58 buahHandphone berbagai merk, timbangan, cangklong.   Semuanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan cara di bakar agar tidak bisa dipergunakan lagi. (E.S)

Sudrajat Dimyati mendapat pengurangan masa tahanan satu Tahun.

Sudrajat Dimyati mendapat pengurangan masa tahanan satu Tahun.

Infopolisi.net | Bandung – Pengadilan Tinggi Bandung memutus perkara banding yang diajukan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Hukuman untuk Sudrajad dikurangi satu tahun dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.   Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.   “Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:,” demikian bunyi amar putusan tersebut.   “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.   Vonis untuk Sudrajad Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.   “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara,” ungkap putusan tersebut.   Pertimbangan Majelis Hakim   Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung punya pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajad Dimyati itu dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PN MA hingga bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA.   “Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,…,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat LINews.   “…, kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI…,” tulis bunyi putusan itu.   Karier Sudrajad Dimyati ini lah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis mengurangi hukuman penjaranya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung lalu menyebut MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati tersebut.   “… Negera dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Terdakwa tersebut yang selama 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara dimana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana,” bunyi putusan itu.   “… Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah yg km melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara Cq. Lembaga Mahkamah Agung RI.”   Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.   Vonis 8 tahun penjara untuk Sudrajad saat itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, Selasa (30/5/2023). Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.   “Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung.   “Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Yoserizal menambahkan.   Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.   “Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.   Sudrajad dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama. (E.S)

FORSGI PROVINSI BANTEN GELAR FESTIVAL SEPAK BOLA U10 DAN U12 WILAYAH BANTEN BARAT DI STADION MAULANA YUSUF SERANG

FORSGI PROVINSI BANTEN GELAR FESTIVAL SEPAK BOLA U10 DAN U12 WILAYAH BANTEN BARAT DI STADION MAULANA YUSUF SERANG

INFOPOLISI.NET | Serang – Forum Sepak Bola Generasi Indonesia (FORSGI) Provinsi Banten menggelar Festival Sepak Bola Forsgi Provinsi Banten ke-2 wilayah Zona Barat (Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak) di Stadion Maulana Yusuf Serang, Minggu 30 Juli 2023   Dimana Forsgi Kabupaten Serang sebagai tuan rumah. Sebelumnya festival Forgsi Provinsi Banten zona barat ini dilaksanakan di Kota Cilegon pada Mei lalu     Ketua Forsgi Provinsi Banten H. Asep Aji dalam sambutannya menyampakan bahwa Forsgi dibentuk sejak tanggal 1 Januari 2022 sudah berjalan kurang lebih setahun, dan forsgi ini khusus membina generasi sepak bola U-10 dan U-12 yang mempunyai motto Jeli dalam Pembinaan, Peduli dalam Karakter dan Teliti dalam Talenta.   Pada Festival Forsgi ini bukan hanya mencari bibit unggul pesepakbola usia remaja. Tetapi juga melatih dan membina karakter untuk meningkatkan kualitas sepak bola Indonesia ke depan, diperlukan pembinaan atlet sejak usia dini. Tidak hanya skill yang dilatih, akan tetapi karakter mental spiritualnya juga perlu dibina hingga menjadi pemain berkarakter yang berprestasi, pemain yang betul-betul professional dan religius.   Acara ini dibuka langsung oleh Ketua PSSI Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang juga saat ini menjabat ketua DPRD Kabupaten Serang dan juga Ketua ASKOT PSSI Kota Serang Edy Susanto SH   Dalam sambutannya Bahrul Ulum Mengapresiasi kegiatan Forsgi ini, karena telah membantu PSSI dalam membina anak-anak Indonesia khususnya dalam olahraga sepakbola dimana pembinaan ini tidak hanya mencari pemain yang pintar sebakbola tetapi bagaimana menciptakan pemain yang profesional berkarakter dan juga religius, karena jika ingin sepakbola Indonesia maju harus mempunyai pemain tentunya yang berkarakter bisa menerima keputusan wasit tidak sering protes, bermain professional tidak punya niat mencurangi dan lain-lain.   Setelah pengumuman pemenang dan pembagian hadiah acara Festival Forsgi Provinsi Banten Zona Barat ditutup oleh Ketua Dewan Pembina Forsgi Kab Serang H. Kabid Bagaskara ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia dan official team Forsgi kab/kota yang telah menjaga ketertiban dan keamanan selama acara ini berlangsung, karena menurutnya, acara festival ini salah satu bagian dalam upaya Forsgi dalam membentuk karakter usia dini. Dengan pembinaan yang baik dari semua stakehokder, baik itu pelatih maupun orangtua, generus pesepakbola di Forsgi bisa menjadi bibit unggul yang berkarakter, menjunjung sportivitas. sehingga, ke depan bisa menjadi atlit sepak bola yang baik. “Yang penting kita bisa jujur, disiplin, dan berkarakter yang baik. Tidak seperti pemain-pemain sekarang ya, banyak yang tidak berkarakter baik, dan menghalalkan segala cara untuk menang.   Pada acara festival ini untuk kategori U-12 diraih oleh : Juarai 1 Forsgi Kab Serang A, Juara 2 Forsgi Kab Lebak dan Forsgi Kab Pandeglang serta Juara 3 Forsgi Kota Cilegon A. Untuk Kategori U-10 diraih oleh : Juara 1 Forgsi Kota Cilegon A, Juara 2 Forsgi Kab Serang A dan juara 3 Forsgi Kota Serang. ( MRD )*

Sambang Dialogis Dan Beri Himbauan Atensi Kapolda Metro Jaya , Polsek Tebet Gelar Kegiatan Halo Polisi

Sambang Dialogis Dan Beri Himbauan Atensi Kapolda Metro Jaya , Polsek Tebet Gelar Kegiatan Halo Polisi

INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Kapolsek Tebet bersama jajaran gelar kegiatan Halo Polisi yang merupakan atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang.   Dalam kegiatan tersebut Kapolsk Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita, S.H., di dampingi Kanit Intelkam Tebet Ipda Joko Mulyono, S.H., PS Kanit Binmas Tebet Ipda Indah Triyana, S.H., Bhabinkamtibmas Kel. Tebet Timur Aipda Tamam, S.H., dan Amggot Unit Intelkam Bripka Harry Fajar, S.H.,M.H.     Polsek Tebet berdialogis dengan sekira 25 orang warga yang berkunjung ke Tebet Ecopark, Jalan Tebet Barat Raya, Rt.001/010, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (31/07/23) sore.   Kapolsk Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita, S.H., mengatakan secara umum wilayah Kecamatan Tebet sudah aman dan kondusif karena pengunjung dari luar Kecamatan Tebet maupun dari luar wilayah Jakarta Selatan sering berkunjung ke Tebet Ecopark utk berolahraga.   “Masyarakat menikmati suasana hutan kota, bertemu dgn teman teman, aktifitas giat sekolah dan lain-lain.” ucapnya.   Kapolsek Tebet menerangkan untuk mengantisipasi titik kerawanan gangguan kamtibmas sehingga perlu antisipasi dari anggota Polri yang melakukan patroli di waktu kegiatan masyarakat beraktifitas khususnya wilayah Tebet.   “Masyarakat berharap program *Halo Polisi* dapat dilaksanakan secara rutin karena merupakan kegiatan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan adanya polisi di tengah masyarakat dan mendengar secara langsung permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat serta langsung memberikan solusi dari permasalahan tersebut.” terangnya.   Kapolsek Tebet menjelaskan bahwasanya Polsek Tebet melaksanakan patroli rutin untuk titik kerawanan terjadinya gangguan kamtibmas terutama pada tempat umum atau kegiatan masyarakat lainnya sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman saat berkunjung atau berada di tempat umum di wilayah Kecamatan Tebet.   “Dilaksanakannya program kegiatan Halo Polisi sebagai bentuk pelayanan maksimal Polsek Tebet untuk masyarakat dengan mendengarkan langsung permasalahan yang ada dimasyarakat dan memberikan solusi terbaik dengan tepat dan efisien.” jelasnya.   (Nfn/Phay)

Warga Bersama Organisasi GMNI Cabang Ogan Ilir Menyoal Dugaan Limbah Debu dan Polusi Udara Berasal Dari PT CMLN dan PT CMLU

Warga Bersama Organisasi GMNI Cabang Ogan Ilir Menyoal Dugaan Limbah Debu dan Polusi Udara Berasal Dari PT CMLN dan PT CMLU

INFOPOLISI,NET| PALEMBANG – Terkait dugaan adanya limbah debu dan polusi udara yang diduga berasal dari PT CMLN dan PT CMLU yang berada di Desa Bakung Kecamatan Indralaya, puluhan masyarakat Desa Bakung mengundang Organisasi GMNI untuk membantu dan mengawal masyarakat terkait permasalahan tersebut, yang di keluhkan masyarakat di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan.Minggu,30/07/2023   Samuel Ketua Cabang GMNI Ogan Ilir kepada media mengungkapkan, bahwa memang benar saya di undang masyarakat Desa Bakung untuk musyawarah dan mengawal terkait adanya dugaan limbah dan polusi udara yang diduga berasan dari PT CMLN dan PT CMLU yang berada di Desa Bakung.   Kami dari Organisasi GMNI cabang Ogan Ilir bersama masyarakat akan berjuang dan menuntut pihak Perusahaan agar bertanggung jawab dengan dampak seperti debu dan polusi udara yang menempel di rumah – rumah warga, bahkan debu tersebut ada yang masuk sampai ke dalam rumah,” ucap Samuel Ketua Organisasi GMNI Cabang Ogan Ilir   Lebih lanjut Samuel mengatakan, kami sebagai mahasiswa tentu sangat peduli dan prihatin dengan adanya dugaan limbah debu dan polusi udara yang di duga berasal dari PT CMLN, PT CMLU. Yang dampaknya dirasakan masyarakat sekitar khususnya masyarakat Desa Bakung.   “Bahkan kita juga akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir untuk turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan mengevaluasi langsung permasalahan terkait adanya limbah debu dan polusi udara yang sangat dikeluhkan masyakarat setempat,” tegasnya   Ditempat yang sama Mujito selaku anggota BPD Desa Bakung angkat bicara, kepada media dirinya mewakili keluhan keluhan masyarakat setempat terkait dampak limbah debu dan polusi udara yang diduga berasal dari PT CMLN dan PT CMLU akan mengawal terkait keluhan masyarakat.   “Kami merasa terganggu apa lagi suara mesin dari perusahaan tersebut sangat mengganggu waktu istirahat kami dan kami khawatir akan dampak limbah debu dan polusi udara yang sewaktu waktu akan menyebabkan penyakit pernafasan dan gatal gatal.   Dikatakannya, sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke perusahaan tersebut tapi sampai sekarang belum ada respon dan tanggapannya.   Dalam pembahasan tersebut juga di hadiri Tokoh masyarakat dan kami juga mengundang adik adik Mahasiswa dari organisasi GMNI dan rekan – rekan media serta puluhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan keluhan mareka yang terdampak langsung dari limbah yang diduga berasal dari sumber PT CMLN dan PT CMLU   Kami menduga perusahaan tersebut tidak mau bertanggung jawab padahal kami sudah memberikan surat perihal dampak dari pada limbah debu dan polusi udara tersebut, maka dari itu kami sebagai masyarakat akan menuntut perusahaan tersebut agar mau bertanggung jawab, serta kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meninjau langsung lokasi pencemaran Limbah Debu dan polusi udara.   Hal tersebut juga dibenarkan salah satu Kadus Desa Bakung, memang benar sudah lama limbah debu dan polusi udara ini sangat mengganggu kami sebagai masyarakat setempat. memang sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke Perusahaan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Maka kami sebagai masyarakat meminta adik adik mahasiswa dan rekan rekan media untuk membantu dan mengawal serta menyampikan keluhan keluhan kami. Berharap Pemkab Ogan Ilir serta Dinas Terkait agar segera turun ke lokasi dan monitoring terkait permasalahan tersebut,” pungkasnya   (Kadim)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Motor curian Jakarta – Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan Motor curian Jakarta – Lampung

INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Satu unit truk yang membawa kendaraan motor hasil tindak pidana pencurian berhasil digagalkan upaya pengiriman motor curian itu ke wilayah Lampung, pada hari Sabtu (29/07/23) sekitar pukul 02.00 WIB.   Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari hasil yang diperikas itu Polisi kemudian mengintrogasi sopir dan juga kernet truk yang mengakui bahwa motor tersebut merupakan motor curian.     “Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung.” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/07/23).   Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan pengungkapan truk tersebut bermula dari polisi yang sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus di wilayah Tambora melihat satu unit truk berada di pinggir jalan saat didekati truk langsung tancap gas di jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi yang mencurigai truk itu kemudian mengikuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang arah Merak. Di sekitar Gerbang Tol Cikupa kemudian truk tersebut diberhentikan.   “Sebelum masuk ke Gerbang Tol Cikupa, penyidik langsung menyergap dan memeriksa kendaraan bermotor tersebut yang awalnya ditutup dengan terpal warna orange, kemudian di atasnya diisi dengan karung karung berisi peralatan rumah tangga, seperti kasur, lemari, kursi. Karena kejelian petugas, tumpukan-tumpukan karung itu dibongkar dan ternyata di bawahnya ada sepeda motor sebanyak 8 unit,” imbuhnya.   Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi melanjutkan truk itu kemudian digiring dan dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan, yang ternyata nomor-nomor berbagai kendaraan yang berada di motor adalah plat palsu.   “Dilakukan penggeledahan, kemudian meng-crosscheck data yang ada di STNK yang nempel di motor tersebut, kami crosscheck dengan Samsat Polda Metro Jaya, ternyata ada ketidaksesuaian, ketidakcocokan antara baik itu alamat, nomor rangka, nomor mesin dari motor tersebut, sehingga kami pastikan bahwa identitas yang ada di kendaraan di STNK ini adalah tidak sesuai dan dinyatakan palsu.” lanjutnya.   Kombes Pol M Syahduddi menerangkan Selain 18 unit sepeda motor yang disita dari penggagalan pengiriman dan pengembangan kasus pencurian sepeda motor itu, polisi juga menyita 10 STNK palsu.   “1 unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor tersebut hasil curian, kemudian STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar.” terangnya.   Kombes Pol M Syahduddi memaparkan untuk kasus diduga pemalsuan surat kendaraan bermotor berupa STNK, ini berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora. Ada kurang lebih 10 STNK diduga palsu.   “Dalam kasus tersebut polisi menangkap 6 orang tersangka yang mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisiall AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai supir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas.” paparnya.   Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan selain para tersangka yang ditangkap, polisi juga memburu 7 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama S, T, A, F, yang berperan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperan sebagai eksekutor.   “Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari tersangka yang berperan untuk memalsukan STNK itu, termasuk mendalami apakah ada oknum yang terlibat.” jelasnya.   Kombes Pol M Syahduddi menegaskan di dalam upaya pengembangan kemarin yang bersangkutan masih berstatus daftar pencarian orang, karena dari yang diinformasikan oleh pelaku yang sudah kita amankan, yang bersangkutan dinyatakan yang membuat STNK diduga palsu tersebut, namun belum berhasil kita amankan,” paparnya.   “Sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, tim sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa kita amankan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.” tegasnya.   (Nfn/phay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin