INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Isu dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Piksi Ganesha, Kota Bandung, kian menjadi perhatian publik. Persoalan ini dinilai tidak sekadar konflik hubungan kerja biasa, tetapi mengarah pada dugaan pelanggaran hak normatif tenaga pendidik.
Kasus bermula dari laporan seorang dosen tetap, Bunga Dianawati, yang mengaku mengalami pembayaran upah di bawah ketentuan serta penghentian gaji dalam kurun waktu cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan institusi pendidikan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tim kuasa hukum dari Sang Recht & Associates mengungkapkan, kliennya telah bekerja sebagai dosen tetap sejak 27 Oktober 2022. Bahkan, pada awal 2025, Bunga Dianawati telah memperoleh jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli dengan masa berlaku terhitung sejak 1 Juni 2024—status yang semestinya diikuti dengan jaminan hak dan kesejahteraan.
Namun, realitas yang terjadi disebut jauh dari harapan. Dalam periode Juli 2024 hingga Mei 2025, klien mereka hanya menerima gaji sekitar Rp1.400.000 per bulan, angka yang dinilai tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Bandung. Lebih lanjut, sejak Juni 2025 hingga Maret 2026, pembayaran gaji disebut terhenti sepenuhnya.
Penetapan Resmi Belum Dijalankan
Persoalan ini telah dibawa ke jalur resmi melalui laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, tepatnya di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung. Setelah proses pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan penetapan tertanggal 24 Februari 2026 terkait kewajiban pembayaran kekurangan upah oleh pihak yayasan.
Dalam penetapan tersebut, pihak yayasan diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu 14 hari sejak keputusan diterima. Namun, menurut kuasa hukum, hingga kini kewajiban tersebut belum direalisasikan.
Apabila kondisi ini benar, maka persoalan tersebut berpotensi tidak lagi sekadar administratif, tetapi dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi resmi dari otoritas ketenagakerjaan.
Somasi Dilayangkan, Hasil Belum Terlihat
Langkah hukum lanjutan telah ditempuh melalui somasi yang dikirimkan pada 11 Maret 2026 oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Deny M. Ramdhany, Adv. Jaelani, Adv. Jeny Mellysa Ariyanti, dan Adv. Muhammad Wildan Fathurrohman.
“Kami meminta pihak yayasan segera menjalankan kewajibannya. Ini menyangkut hak pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar persoalan internal,” ujar kuasa hukum, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Proses mediasi yang disebut sedang berlangsung pun belum menghasilkan kesepakatan.
Dari pihak yayasan, perwakilan internal menyampaikan bahwa penanganan perkara telah diserahkan kepada Adv. Alex. Ia menyebutkan bahwa proses masih berada dalam tahap mediasi, namun belum dapat memastikan kapan penyelesaian akan dicapai.
Ancaman Sanksi Mengintai
Kasus ini turut menyoroti implementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah ketentuan minimum.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara antara 1 hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185.
Di sisi lain, ketidakpatuhan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan juga membuka kemungkinan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dalam situasi tertentu, apabila pelanggaran terus berlanjut dan dinyatakan melanggar hukum, yayasan sebagai badan hukum juga dapat menghadapi gugatan hingga berujung pada pembubaran melalui mekanisme pengadilan.
Sorotan bagi Dunia Pendidikan
Perkara ini menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan, khususnya terkait perlindungan tenaga pendidik. Di tengah peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak sumber daya manusia, dugaan pelanggaran terhadap hak dosen menjadi perhatian serius.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak yayasan, apakah akan segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum atau membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian penyelesaian. Namun yang jelas, kasus ini telah menjadi sorotan luas dan berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor pendidikan. (Red)



