Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

mustopa salim by mustopa salim
April 14, 2026
in Pidana
0
‎Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

INFOPOLISI‎.NET | CIAMIS – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap tiga orang tersangka, yakni ANC(25), MS(22), dan FA(23).
‎
‎Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Saat melakukan patroli, petugas mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong dan melakukan pemeriksaan.
‎
‎Dari hasil penggeledahan terhadap ANC, polisi menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari MS.
‎
‎Keesokan harinya, Selasa (7/4/2026), polisi melakukan pengembangan ke rumah MS di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya.
‎
‎Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MS bersama FA serta menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.
‎
“‎Selain itu, Polisi juga menyita berbagai alat pendukung, seperti timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, serta sejumlah handphone dan uang hasil penjualan.” ujarnya, Senin (13/4/2026)
‎
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Mustopa)
‎
Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Gaji Dosen Belum Dibayar, Putusan Disnaker Diabaikan, Piksi Ganesha Menjadi Sorotan

Next Post

‎Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polda Jawa Barat, Polisi Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Next Post

‎Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polda Jawa Barat, Polisi Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci

Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat

Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

Kapolda Jabar Gelar Sholat Idul Adha Bersama Personel dan Masyarakat di Mapolda Jabar

  TRENDING
PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci Mei 29, 2026
Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat Mei 28, 2026
Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Mei 28, 2026
RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat Mei 28, 2026
Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 Mei 27, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.