Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Agus Dwi Wuryanto Bongkar Penggunaan Dokumen Akta Ikrar Wakaf Diduga Palsu Yayasan H.M Samhudi.

mustopa salim by mustopa salim
April 16, 2026
in Sorotan
0
Agus Dwi Wuryanto Bongkar Penggunaan Dokumen Akta Ikrar Wakaf Diduga Palsu Yayasan H.M Samhudi.

INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Rencana aksi berkumpul yang akan digelar sekelompok massa di kawasan Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, Kamis (16/4/2026), memantik perhatian publik. Aksi tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan buntut dari sengketa serius terkait dugaan Penggunaan dokumen Akta Ikrar wakaf yg di duga palsu karena tidak terdaftar dan tidak teregister di Kantor Urusan Agama Cicalengka oleh yayasan keluarga besar H M Samhudi

Kuasa hukum ahli waris, Agus Dwi Wuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi sejak awal 1 April 2026, Namun hingga kini, tidak ada respons dari pihak yayasan yang menjadi pihak terlapor.

“Somasi sudah kami kirimkan secara patut dan tersurat, tetapi tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang ditutupi, terutama terkait legalitas dokumen wakaf yang dijadikan dasar pensertifikat tegas Agus kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyoroti keberadaan Akta Ikrar Wakaf Nomor 65 Tahun 1993 yang diduga tidak pernah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Cicalengka, namun tetap digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh pihak yayasan.

“Jika benar akta tersebut tidak terdaftar secara resmi di KUA, maka patut diduga dokumen tersebut cacat hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat 1 jika di gunakan pasal 392 ayat 2 KUHP,” lanjutnya.

Agus juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, setiap ikrar wakaf wajib dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dicatatkan secara resmi dan di keluarkan Surat ketetapan dari Badan wakaf Indonesia.

“Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keabsahan wakaf patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Gia Sugawa menyatakan bahwa kedatangan mereka tidak hanya untuk meminta jawaban atas somasi, tetapi juga menuntut akses ziarah ke makam keluarga yang meninggal.

“Kami ingin kejelasan. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga hak keluarga untuk berziarah ke makam leluhur mereka,” ungkapnya.

Di tengah memanasnya situasi, Kapolsek Bandung Wetan, Bagus Yudo Setyawan, menyampaikan pernyataan tegas namun menyejukkan.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait rencana aksi tersebut, namun situasi berhasil dikendalikan secara kondusif.

“Kami mendapatkan informasi sebelumnya bahwa akan dilaksanakan kegiatan penyampaian aspirasi dari ahli waris keluarga besar almarhum KH Ma’ruf di Jalan Cisangkuy no 54 Namun Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dari masyarakat, kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan dialihkan menjadi silaturahmi ke Polsek,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah keluarga yang memilih menempuh jalur komunikasi dengan aparat.

“Kami tentu mengapresiasi pihak keluarga besar almarhum KH Ma’ruf yang setelah berkoordinasi membatalkan aksi dan memilih datang ke Polsek Bandung Wetan. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif,” lanjutnya.

Lebih jauh, Kompol Bagus menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum dan menghindari potensi konflik di lapangan.

“Kami sebagai aparatur keamanan menghimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai dalam penyampaian aspirasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Baik pihak ahli waris maupun pihak lainnya adalah warga kami, dan kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, benar dan bermartabat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aparat tidak hanya berperan sebagai pengaman situasi, tetapi juga sebagai penyeimbang dalam mendorong penyelesaian konflik secara legal dan berintegritas.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa keluarga, tetapi juga potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset wakaf. Publik pun menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk membuka fakta secara transparan dan memastikan kepastian hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Mustopa)

Previous Post

‎Breaking News ! Polisi Bongkar Kasus Migas dan Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional

Next Post

Ly’Soi Lawyers Sosial Indonesia Genap 11 Tahun, Dukung Roely Panggabean Sebagai Figur Pemimpin PERADI

Next Post
Ly’Soi Lawyers Sosial Indonesia Genap 11 Tahun, Dukung Roely Panggabean Sebagai Figur Pemimpin PERADI

Ly’Soi Lawyers Sosial Indonesia Genap 11 Tahun, Dukung Roely Panggabean Sebagai Figur Pemimpin PERADI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Ly’Soi Lawyers Sosial Indonesia Genap 11 Tahun, Dukung Roely Panggabean Sebagai Figur Pemimpin PERADI

Agus Dwi Wuryanto Bongkar Penggunaan Dokumen Akta Ikrar Wakaf Diduga Palsu Yayasan H.M Samhudi.

‎Breaking News ! Polisi Bongkar Kasus Migas dan Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional

‎Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polisi, Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual

‎Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area

‎Kejahatan C3 Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 Turun Drastis, Kapolda Jabar : Hasil Kerja Keras Kepolisian

  TRENDING
Ly’Soi Lawyers Sosial Indonesia Genap 11 Tahun, Dukung Roely Panggabean Sebagai Figur Pemimpin PERADI April 16, 2026
Agus Dwi Wuryanto Bongkar Penggunaan Dokumen Akta Ikrar Wakaf Diduga Palsu Yayasan H.M Samhudi. April 16, 2026
‎Breaking News ! Polisi Bongkar Kasus Migas dan Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional April 15, 2026
‎Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polisi, Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual April 15, 2026
‎Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area April 15, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.