INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Rencana aksi berkumpul yang akan digelar sekelompok massa di kawasan Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, Kamis (16/4/2026), memantik perhatian publik. Aksi tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan buntut dari sengketa serius terkait dugaan Penggunaan dokumen Akta Ikrar wakaf yg di duga palsu karena tidak terdaftar dan tidak teregister di Kantor Urusan Agama Cicalengka oleh yayasan keluarga besar H M Samhudi
Kuasa hukum ahli waris, Agus Dwi Wuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi sejak awal 1 April 2026, Namun hingga kini, tidak ada respons dari pihak yayasan yang menjadi pihak terlapor.
“Somasi sudah kami kirimkan secara patut dan tersurat, tetapi tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang ditutupi, terutama terkait legalitas dokumen wakaf yang dijadikan dasar pensertifikat tegas Agus kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyoroti keberadaan Akta Ikrar Wakaf Nomor 65 Tahun 1993 yang diduga tidak pernah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Cicalengka, namun tetap digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh pihak yayasan.
“Jika benar akta tersebut tidak terdaftar secara resmi di KUA, maka patut diduga dokumen tersebut cacat hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat 1 jika di gunakan pasal 392 ayat 2 KUHP,” lanjutnya.
Agus juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, setiap ikrar wakaf wajib dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dicatatkan secara resmi dan di keluarkan Surat ketetapan dari Badan wakaf Indonesia.

“Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keabsahan wakaf patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Gia Sugawa menyatakan bahwa kedatangan mereka tidak hanya untuk meminta jawaban atas somasi, tetapi juga menuntut akses ziarah ke makam keluarga yang meninggal.
“Kami ingin kejelasan. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga hak keluarga untuk berziarah ke makam leluhur mereka,” ungkapnya.
Di tengah memanasnya situasi, Kapolsek Bandung Wetan, Bagus Yudo Setyawan, menyampaikan pernyataan tegas namun menyejukkan.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait rencana aksi tersebut, namun situasi berhasil dikendalikan secara kondusif.

“Kami mendapatkan informasi sebelumnya bahwa akan dilaksanakan kegiatan penyampaian aspirasi dari ahli waris keluarga besar almarhum KH Ma’ruf di Jalan Cisangkuy no 54 Namun Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dari masyarakat, kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan dialihkan menjadi silaturahmi ke Polsek,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah keluarga yang memilih menempuh jalur komunikasi dengan aparat.
“Kami tentu mengapresiasi pihak keluarga besar almarhum KH Ma’ruf yang setelah berkoordinasi membatalkan aksi dan memilih datang ke Polsek Bandung Wetan. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kompol Bagus menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum dan menghindari potensi konflik di lapangan.
“Kami sebagai aparatur keamanan menghimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai dalam penyampaian aspirasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Baik pihak ahli waris maupun pihak lainnya adalah warga kami, dan kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, benar dan bermartabat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aparat tidak hanya berperan sebagai pengaman situasi, tetapi juga sebagai penyeimbang dalam mendorong penyelesaian konflik secara legal dan berintegritas.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa keluarga, tetapi juga potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset wakaf. Publik pun menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk membuka fakta secara transparan dan memastikan kepastian hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Mustopa)




