Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang Kasus Pembunuhan Paoman Memasuki Babak Penentuan, Keluarga Korban Desak Vonis Maksimal: “Hukuman Mati adalah Keadilan bagi Korban”

mustopa salim by mustopa salim
Juli 10, 2026
in Sorotan
0

INFOPOLISI.NET | INDRAMAYU – Perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan yang mengguncang Paoman, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak paling menentukan.

Setelah melalui rangkaian sidang yang menghadirkan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari masing-masing pihak, keluarga korban kembali menyuarakan tuntutan agar terdakwa Ririn Rifanto dijatuhi hukuman mati.

Bagi keluarga korban, persidangan bukan sekadar proses hukum, melainkan perjuangan untuk memperoleh keadilan atas hilangnya nyawa orang-orang yang mereka cintai.

Mereka menilai sudah saatnya majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan.

Zulhelvi, saudara korban, menyatakan bahwa keluarga tetap berpegang pada tuntutan agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya. Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan. Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” tegas Zulhelvi, Rabu (8/7/2026)

Kasus pembunuhan di Paoman menjadi perhatian publik karena dampaknya yang besar terhadap keluarga korban dan masyarakat. Setiap tahapan persidangan terus diikuti dengan harapan bahwa proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan berdasarkan pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Priyo Bagus Setiawan telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, putusan terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan dibacakan pada 8 Juli 2026 setelah sebelumnya ditunda karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.

Perkara ini kembali mengingatkan bahwa setiap putusan pidana memiliki arti penting, bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi keluarga korban, penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Putusan nantinya berada sepenuhnya dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto diperkirakan akan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam penanganan kasus pembunuhan Paoman. Keluarga korban berharap putusan tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan yang telah mereka nantikan sejak perkara ini bergulir di pengadilan. (Sugiono)

Previous Post

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Next Post

Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

Next Post
Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

Sidang Kasus Pembunuhan Paoman Memasuki Babak Penentuan, Keluarga Korban Desak Vonis Maksimal: “Hukuman Mati adalah Keadilan bagi Korban”

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

  TRENDING
Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong Juli 10, 2026
Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka Juli 10, 2026
Sidang Kasus Pembunuhan Paoman Memasuki Babak Penentuan, Keluarga Korban Desak Vonis Maksimal: “Hukuman Mati adalah Keadilan bagi Korban” Juli 10, 2026
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan Juli 10, 2026
Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana Juli 10, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.