INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dalam sidang lanjutan mantan ketua pengadilan negeri Depok mengungkap adanya pembicaraan mengenai sukses fee Rp850 juta dalam proses eksekusi lahan PT Kharaba Digdaya di kawasan Tapos, Depok. Hal itu disampaikan saksi Shanti, panitera PN Depok, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan para saksi kemudian dikonfirmasi dan didalami jaksa di hadapan majelis hakim.
Saksi Shanti Ungkap Pembicaraan Sukses Fee Rp850 Juta
Shanti mengatakan dirinya mendengar adanya sukses fee sebesar Rp850 juta yang dikaitkan dengan proses eksekusi lahan PT Kharaba Digdaya. Informasi tersebut, kata dia, juga muncul dalam resume yang dibuatnya.
“Kami melaksanakan eksekusi sesuai SOP dan tahapan harus sudah dilaksanakan karena sudah ditetapkan,” kata Shanti dalam persidangan.
Menurut Shanti, resume tersebut berkaitan dengan PT Kharaba Digdaya. Dalam dokumen itu, terdapat informasi mengenai adanya sukses fee dalam proses eksekusi.
Shanti juga mengaku pernah mendengar adanya permohonan eksekusi yang diajukan PT Kharaba Digdaya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika perusahaan tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi yang sama sejak Januari.
Dalam keterangannya,
Shanti menyebut biaya resmi yang dikenakan dalam proses eksekusi hanya berupa biaya panjar. Besarannya sekitar Rp8,8 juta setiap ada permohonan eksekusi.
“Tidak ada biaya lain. Ataupun untuk pengaman biasanya ada permohonan lsg dari pemohon. Semua ditanggung pihak pemohon. Termasuk sarana dan prasarana,” ujar Shanti.
Sidang dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok mengungkap adanya pembicaraan mengenai sukses fee Rp850 juta dalam proses eksekusi lahan PT Kharaba Digdaya di kawasan Tapos, Depok. Hal itu disampaikan saksi Shanti, panitera PN Depok, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyandisi dan juru sita Yohansyah Maruanaya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan para saksi kemudian dikonfirmasi dan didalami jaksa di hadapan majelis hakim. Saksi Shanti Ungkap Pembicaraan Sukses Fee Rp850 Juta.
Shanti mengatakan dirinya mendengar adanya sukses fee sebesar Rp850 juta yang dikaitkan dengan proses eksekusi lahan PT Kharaba Digdaya. Informasi tersebut, kata dia, juga muncul dalam resume yang dibuatnya.
“Kami melaksanakan eksekusi sesuai SOP dan tahapan harus sudah dilaksanakan karena sudah ditetapkan,” kata Shanti dalam persidangan.
Menurut Shanti, resume tersebut berkaitan dengan PT Kharaba Digdaya. Dalam dokumen itu, terdapat informasi mengenai adanya sukses fee dalam proses eksekusi.
Shanti juga mengaku pernah mendengar adanya permohonan eksekusi yang diajukan PT Kharaba Digdaya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika perusahaan tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi yang sama sejak Januari.
Dalam keterangannya, Shanti menyebut biaya resmi yang dikenakan dalam proses eksekusi hanya berupa biaya panjar. Besarannya sekitar Rp8,8 juta setiap ada permohonan eksekusi.
“Tidak ada biaya lain. Ataupun untuk pengaman biasanya ada permohonan lsg dari pemohon. Semua ditanggung pihak pemohon. Termasuk sarana dan prasarana,” ujar Shanti.
Shanti juga mengungkap adanya pembicaraan dengan terdakwa I Wayan Eka Mariarta mengenai sukses fee tersebut. Menurut dia, I Wayan pernah meminta pendapatnya terkait adanya pemberian uang sukses fee.
“Ketua bapak I Wayan Eka meminta pendapat kepada saya, bahwa ada yang memberikan sukses fee,” kata Shanti.
Shanti mengaku tidak berani menerima uang tersebut. Dia membedakan uang sukses fee dengan honor resmi yang diterima petugas dalam proses eksekusi.
“Saya tidak berani dan tidak menerimanya,” ujarnya.
“Sedang honor memang ada sebagai uang upah panjar yang Rp300 ribu per orang atau itu honor resmi,” sambung Shanti.
Jaksa Soroti Sikap Terdakwa I Wayan
Keterangan Shanti mengenai pembicaraan sukses fee Rp850 juta menjadi salah satu bagian yang mendapat sorotan jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa mempertanyakan sikap I Wayan yang disebut justru meminta pendapat Shanti mengenai adanya uang sukses fee. Menurut jaksa, sebagai ketua pengadilan, terdakwa semestinya menolak pemberian yang dilarang tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan bertanya mengenai sukses fee berbeda dengan sikap menolak secara langsung. Namun, penilaian tersebut disampaikan jaksa dalam konteks pemeriksaan terhadap keterangan saksi.
Shanti juga mengetahui adanya barang bukti nomor 14 yang berkaitan dengan uang Rp850 juta. Dalam catatan persidangan disebutkan terdapat bagian Rp100 juta yang disebut diperuntukkan bagi Shanti.
Namun, Shanti membantah mengetahui atau terlibat dalam pembagian uang tersebut. Dia tetap menyatakan hanya pernah mendengar adanya rencana sukses fee Rp850 juta.
Terlepas dari dugaan adanya sukses fee, Shanti menyatakan proses eksekusi lahan milik PT Kharaba Digdaya telah ditempuh sesuai tahapan yang berlaku.
Menurut keterangannya, penetapan eksekusi dilakukan oleh Ketua PN Depok I Wayan Eka pada 14 Januari 2026. Sementara pelaksanaan eksekusi dilakukan pada 29 Januari 2026.
Shanti menyebut rentang waktu antara penetapan dan pelaksanaan eksekusi terjadi karena adanya permintaan dari pihak pemohon, yakni PT Kharaba Digdaya.
Sebelum eksekusi dilakukan, kata Shanti, juga terdapat rapat koordinasi yang melibatkan kepolisian dan pihak kelurahan.
Namun, Shanti menyatakan tidak ada aturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur setiap proses eksekusi terkait biaya yang harus ditanggung oleh pemohon.
Saksi Aprisno Akui Terima Rp700 Ribu
Saksi lainnya, Aprisno, yang merupakan panitera muda perdata PN Depok, juga memberikan keterangan terkait proses eksekusi lahan tersebut.
Aprisno menyebut telah ada sita eksekusi pada 26 September 2025. Berkas eksekusi kemudian berada di tangan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
“Saya di tim 11 bertugas, mengawasi barang-barang yang ada di rumah yang ada di lahan eksekusi,” kata Aprisno.
Dalam persidangan, Aprisno membantah menerima bagian dari uang Rp850 juta yang disebut berkaitan dengan eksekusi lahan di Tapos, Bogor.
Dia mengaku hanya menerima honor resmi sebesar Rp300 ribu sebagai bagian dari tugas dalam proses eksekusi.
Namun, Aprisno kemudian mengakui menerima uang tambahan sebesar Rp700 ribu dari terdakwa Yohansyah. Uang tersebut, menurut keterangannya, telah dikembalikan ke kas KPK.
“Ini uang eksekusi lahan tersebut. Setahu saya, itu uang pribadi Yohansyah,” ujar Aprisno.
Jaksa kemudian mencecar Aprisno mengenai asal-usul uang tersebut. Setelah didalami, Aprisno akhirnya mengakui uang Rp700 ribu yang diterimanya berkaitan dengan eksekusi lahan PT Kharaba Digdaya dan diberikan oleh Yohansyah.
Tim 11 sendiri, menurut Aprisno, dibentuk untuk mendukung pelaksanaan eksekusi. Penunjukan tim dilakukan oleh juru sita, sementara surat keputusan atau SK tim tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.
Eksekusi Lahan Berujung Kasus Suap
Perkara ini berawal dari sengketa objek tanah di kawasan Tapos, Depok, antara PT Kharaba Digdaya dengan pihak Samili dan kawan-kawan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam catatan persidangan, PT Kharaba Digdaya kemudian memenangkan sengketa tersebut.
Putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada September 2024 menyatakan objek lahan tersebut sah milik PT Kharaba Digdaya.
Namun, proses eksekusi lahan tidak langsung terlaksana. PT Kharaba Digdaya disebut telah dua kali mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.
Permasalahan kemudian mencuat ketika permohonan eksekusi kembali diajukan. Dalam proses tersebut, muncul dugaan pemberian uang Rp850 juta yang disebut sebagai fee atau sukses fee eksekusi kepada pihak-pihak yang terkait dengan PN Depok.
Dalam perkara ini, Yohansyah disebut menjadi pihak yang mengatur aliran transaksi pemberian uang tersebut. Transaksi kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dengan tiga terdakwa, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya.
Keterangan Shanti dan Aprisno dalam persidangan menjadi bagian penting yang akan diuji bersama alat bukti lainnya. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti, serta fakta persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.mengungkap adanya pembicaraan dengan terdakwa I Wayan Eka Mariarta mengenai sukses fee tersebut.
Menurut dia, I Wayan pernah meminta pendapatnya terkait adanya pemberian uang sukses fee.
“Ketua bapak I Wayan Eka meminta pendapat kepada saya, bahwa ada yang memberikan sukses fee,” kata Shanti.
Shanti mengaku tidak berani menerima uang tersebut. Dia membedakan uang sukses fee dengan honor resmi yang diterima petugas dalam proses eksekusi.
“Saya tidak berani dan tidak menerimanya,” ujarnya.
“Sedang honor memang ada sebagai uang upah panjar yang Rp300 ribu per orang atau itu honor resmi,” sambung Shanti.
Jaksa Soroti Sikap Terdakwa I Wayan
Keterangan Shanti mengenai pembicaraan sukses fee Rp850 juta menjadi salah satu bagian yang mendapat sorotan jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa mempertanyakan sikap I Wayan yang disebut justru meminta pendapat Shanti mengenai adanya uang sukses fee. Menurut jaksa, sebagai ketua pengadilan, terdakwa semestinya menolak pemberian yang dilarang tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan bertanya mengenai sukses fee berbeda dengan sikap menolak secara langsung. Namun, penilaian tersebut disampaikan jaksa dalam konteks pemeriksaan terhadap keterangan saksi.
Shanti juga mengetahui adanya barang bukti nomor 14 yang berkaitan dengan uang Rp850 juta.
Dalam catatan persidangan disebutkan terdapat bagian Rp100 juta yang disebut diperuntukkan bagi Shanti.
Namun, Shanti membantah mengetahui atau terlibat dalam pembagian uang tersebut. Dia tetap menyatakan hanya pernah mendengar adanya rencana sukses fee Rp850 juta.
Terlepas dari dugaan adanya sukses fee, Shanti menyatakan proses eksekusi lahan milik PT Kharaba Digdaya telah ditempuh sesuai tahapan yang berlaku.
Menurut keterangannya, penetapan eksekusi dilakukan oleh Ketua PN Depok I Wayan Eka pada 14 Januari 2026. Sementara pelaksanaan eksekusi dilakukan pada 29 Januari 2026.
Shanti menyebut rentang waktu antara penetapan dan pelaksanaan eksekusi terjadi karena adanya permintaan dari pihak pemohon, yakni PT Kharaba Digdaya.
Sebelum eksekusi dilakukan, kata Shanti, juga terdapat rapat koordinasi yang melibatkan kepolisian dan pihak kelurahan.
Namun, Shanti menyatakan tidak ada aturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur setiap proses eksekusi terkait biaya yang harus ditanggung oleh pemohon.
Saksi Aprisno Akui Terima Rp700 Ribu
Saksi lainnya, Aprisno, yang merupakan panitera muda perdata PN Depok, juga memberikan keterangan terkait proses eksekusi lahan tersebut.
Aprisno menyebut telah ada sita eksekusi pada 26 September 2025.
Berkas eksekusi kemudian berada di tangan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
“Saya di tim 11 bertugas, mengawasi barang-barang yang ada di rumah yang ada di lahan eksekusi,” kata Aprisno.
Dalam persidangan, Aprisno membantah menerima bagian dari uang Rp850 juta yang disebut berkaitan dengan eksekusi lahan di Tapos, Bogor.
Dia mengaku hanya menerima honor resmi sebesar Rp300 ribu sebagai bagian dari tugas dalam proses eksekusi.
Namun, Aprisno kemudian mengakui menerima uang tambahan sebesar Rp700 ribu dari terdakwa Yohansyah. Uang tersebut, menurut keterangannya, telah dikembalikan ke kas KPK.
“Ini uang eksekusi lahan tersebut. Setahu saya, itu uang pribadi Yohansyah,” ujar Aprisno.
Jaksa kemudian mencecar Aprisno mengenai asal-usul uang tersebut. Setelah didalami, Aprisno akhirnya mengakui uang Rp700 ribu yang diterimanya berkaitan dengan eksekusi lahan PT Kharaba Digdaya dan diberikan oleh Yohansyah.
Tim 11 sendiri, menurut Aprisno, dibentuk untuk mendukung pelaksanaan eksekusi.
Penunjukan tim dilakukan oleh juru sita, sementara surat keputusan atau SK tim tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.
Eksekusi Lahan Berujung Kasus Suap
Perkara ini berawal dari sengketa objek tanah di kawasan Tapos, Depok, antara PT Kharaba Digdaya dengan pihak Samili dan kawan-kawan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam catatan persidangan, PT Kharaba Digdaya kemudian memenangkan sengketa tersebut.
Putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada September 2024 menyatakan objek lahan tersebut sah milik PT Kharaba Digdaya.
Namun, proses eksekusi lahan tidak langsung terlaksana. PT Kharaba Digdaya disebut telah dua kali mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.
Permasalahan kemudian mencuat ketika permohonan eksekusi kembali diajukan. Dalam proses tersebut, muncul dugaan pemberian uang Rp850 juta yang disebut sebagai fee atau sukses fee eksekusi kepada pihak-pihak yang terkait dengan PN Depok.
Dalam perkara ini, Yohansyah disebut menjadi pihak yang mengatur aliran transaksi pemberian uang tersebut. Transaksi kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dengan tiga terdakwa, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya.
Keterangan Shanti dan Aprisno dalam persidangan menjadi bagian penting yang akan diuji bersama alat bukti lainnya.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti, serta fakta persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa. (Redaksi)




