INFOPOLISINET.NET | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebanyak 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar di kawasan Jalan Rajiman, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase tetap berfungsi dengan baik.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilaksanakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya penataan kawasan.
Benurutnya, penataan dilakukan agar trotoar kembali dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki, sekaligus memudahkan petugas melakukan pemeriksaan bak kontrol dan penanganan apabila terjadi penyumbatan saluran air.
Sukma menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas berdagang harus tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pihak kecamatan bersama Satpol PP juga melakukan mediasi dan dialog secara persuasif sehingga proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penataan kawasan dan pengembalian fungsi ruang publik.
Ke depan, Pemkot Bandung juga akan melaksanakan penertiban serupa di sejumlah lokasi lainnya, antara lain Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat mulai awal Agustus 2026.
Pemerintah berharap seluruh trotoar di Kota Bandung dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pejalan kaki serta mendukung kelancaran sistem drainase Kota Bandung. ( Suhardi Sinaga )




