
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Satres Narkoba Polres Sukabumi meringkus seorang oknum Kepala Desa (kades) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial US diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun bedasarkan hasil tes urine dari pihak kepolisian, pelaku tersebut positif mengkonsumsi narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, yang dikutip dari tayangan video akun media sosial usman elektro. Terkait perkembangan perkara penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika seorang oknum Kades Tamanjaya, US merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria dan satu orang kupu-kupu sebagai terduga pengedar narkotika yang sebelumnya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi.
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi. Pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam. Lalu, petugas mengamankan tersangka berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.

Hasil pengembangan tersangka EY, lanjut membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial I (50) yang diamankan di wilayah Surade. Dari tersangka tersebut, petugas kembali menemukan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka US (57) di Kecamatan Ciemas, diduga seorang oknum Kepala Desa sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan bahwa pengamanan US merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang terduga pengedar narkotika berinisial EY dan I yang ditangkap terlebih dahulu.
”Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Kompol Agus Susanto, Kamis (6/8/2026).
Petugas kepolisian kemudian bergerak mengamankan US. Namun, dalam penggeledahan di lokasi, polisi tidak menemukan paket sabu secara langsung dari tangan oknum kepala desa tersebut.
Barang bukti yang disita petugas berupa alat hisap sabu (bong) yang diduga telah digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
”Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” jelas Kompol Agus.
Meski barang bukti fisik sabu tidak ditemukan di lokasi penangkapan, pemeriksaan lanjutan berupa tes urine memastikan bahwa US positif mengonsumsi narkotika.
Kompol Agus menerangkan, hasil penyelidikan mengelompokkan US sebagai pengguna murni (user), berbeda dengan EY dan I yang masuk dalam jaringan peredaran.
”US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” kata Kompol Agus.
Atas pertimbangan status tersebut, penanganan hukum terhadap US akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Sukabumi, kejaksaan, serta penyidik kepolisian. Proses ini bertujuan untuk menentukan tindakan hukum berikutnya, termasuk peluang rehabilitasi.
“Ini bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pengakuan US yang mengklaim baru pertama kali memakai narkotika, serta menelusuri isu lain yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus ini. (121ck)



