Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 8, 2026
in Sorotan
0
THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran

INFOPOLISI.NET | CILEGON — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan warga. Selain buka hingga dini hari, sejumlah THM juga diduga mengedarkan minuman keras (miras) di dalam room karaoke dengan modus izin restoran. Sabtu (8/8/206)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah THM yang disebut warga masih beroperasi di antaranya GK, KM, OD, Merpati, serta beberapa titik di kawasan Jalur Tol Atas Merak. Warga mempertanyakan pengawasan pemerintah, karena aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa penindakan.

Warga di sekitar lokasi mengaku resah lantaran aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam.

“Kalau memang ada aturan yang mengatur dan membatasi tempat hiburan malam serta peredaran miras, kami berharap aturan itu benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tempatnya buka, tetapi pengawasannya tidak terlihat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Izin Hanya Restoran, Tak Ada Izin Miras dan Diskotek

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak menerbitkan izin untuk usaha diskotek.

“Di Cilegon nggak bisa keluar izin diskotek. Kewenangan izinnya juga ada di provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” ujar pejabat DPMPTSP saat dikonfirmasi.

DPMPTSP juga mengungkapkan, salah satu lokasi yang pernah menjadi sasaran razia tercatat hanya mengantongi izin restoran.

“Izinnya hanya restoran. Di Cilegon nggak bisa izin miras juga. Nggak ada yang boleh dan nggak ada yang punya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara izin yang dimiliki pelaku usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan, serta sejauh mana penegakan Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021 dijalankan.

Muhammadiyah: Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon.

Ketua PDM Kota Cilegon, H. Muchtar Maher, SE., MM., mengatakan keberadaan THM harus ditempatkan dalam kerangka hukum, ketertiban umum, nilai agama, dan kepentingan masyarakat.

“Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah tentu menghendaki agar Kota Cilegon berkembang sebagai kota yang aman, tertib, religius, dan memberikan lingkungan yang baik bagi generasi muda,” kata Muchtar.

Menurutnya, jika terdapat THM yang bertentangan dengan peraturan daerah, pemerintah wajib melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten. Namun, ia mengingatkan agar penyikapan tidak dilakukan secara emosional.

“Yang terpenting adalah penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Terkait dugaan peredaran miras di room karaoke, Muhammadiyah menilai hal itu sebagai persoalan serius.

“Jika benar masih ditemukan peredaran minuman keras di sejumlah room karaoke, ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti aparat terkait,” kata Muchtar.

Ia menambahkan, persoalan miras tidak hanya berkaitan dengan moral dan agama, tetapi juga bersinggungan dengan ketertiban sosial, keamanan, dan kesehatan.

Muhammadiyah pun mendorong Pemkot Cilegon bersama Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala sesuai kewenangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Cilegon belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun belum mendapat jawaban. (***)

Previous Post

Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

Next Post

Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

Next Post
Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran

Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates

Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako 

  TRENDING
Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026 Agustus 8, 2026
THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran Agustus 8, 2026
Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek Agustus 8, 2026
Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates Agustus 8, 2026
Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela Agustus 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.