INFOPOLISI.NET | BEKASI — Persoalan mobil dinas operasional Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat setelah ditemukan sejumlah dokumen resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Tuntutan Kerugian Daerah.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan kendaraan dinas Desa Hegarmanah bukan sekadar persoalan administrasi aset, tetapi telah berkaitan dengan kewajiban penggantian kerugian daerah.
Dalam surat BPKD Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Juni 2026, tercantum nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, dengan perihal “Pemberitahuan Tuntutan Kerugian Daerah”. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Mamad Rifai.
Surat itu secara tegas menyebut objek kerugian berupa hilangnya satu unit kendaraan roda empat (mobil) yang tercatat sebagai kendaraan dinas operasional Desa Hegarmanah.
Kendaraan tersebut tercatat dengan nomor polisi B 1130 FQN dan tahun kendaraan 2012.
Kerugian Ditetapkan Rp95 Juta
Yang menjadi perhatian, dalam dokumen BPKD tersebut tercantum nilai besarnya kerugian sebesar Rp95.000.000.
Dokumen juga mencantumkan pembayaran sebesar Rp9.765.000, sehingga tercatat masih terdapat sisa hutang kerugian daerah sebesar Rp85.235.000.
Artinya, berdasarkan angka yang tercantum dalam surat, terdapat selisih kewajiban yang belum terselesaikan sebesar Rp85,235 juta.
Surat BPKD tersebut juga menyebut bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 tentang laporan hasil pemeriksaan atas hilangnya satu unit kendaraan roda empat.
Selain itu, surat tersebut merujuk pada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013.
Dengan demikian, persoalan kendaraan tersebut ternyata telah memiliki jejak pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban sejak 2013.
BPKD Kembali Berkirim Surat ke Inspektorat
Perkembangan lain yang tidak kalah penting datang dari keterangan Kabid Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan.
Dalam komunikasi yang diperoleh, Asep Setiawan menyampaikan nomor surat:
000.2.3.2/3067/BPKD.4/2026, tertanggal 30 Juli 2026.
Ketika ditanyakan mengenai surat tersebut, Asep Setiawan menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan surat yang dikirim kepada Inspektorat.
Saat dimintai salinan PDF, Asep Setiawan juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses disiapkan oleh stafnya.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa pada tahun 2026, persoalan yang berkaitan dengan kendaraan dan kerugian daerah tersebut kembali ditindaklanjuti melalui komunikasi resmi antara Bidang Aset BPKD dan Inspektorat.
Ada Dua Dokumen yang Perlu Dibuka ke Publik
Jika kedua dokumen tersebut dibaca secara berurutan, muncul sejumlah pertanyaan publik.
Pertama, surat Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 tanggal 18 Juni 2026 secara jelas menyebut adanya pemberitahuan tuntutan kerugian daerah atas hilangnya kendaraan dinas operasional Desa Hegarmanah.
Kedua, kurang lebih satu bulan kemudian, berdasarkan keterangan Kabid Aset Asep Setiawan, terdapat surat Nomor 000.2.3.2/3067/BPKD.4/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang dikirimkan kepada Inspektorat.
Pertanyaannya, apa substansi surat tanggal 30 Juli 2026 tersebut?
Apakah surat tersebut merupakan permintaan tindak lanjut atas persoalan kerugian daerah?
Apakah berkaitan dengan status pembayaran kewajiban sebesar Rp85.235.000?
Apakah berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau penyelesaian kerugian yang telah berlangsung sejak 2013?
Atau terdapat perkembangan baru yang perlu diketahui masyarakat?
Mengapa Setelah Bertahun-tahun Masih Ada Sisa Kewajiban?
Hal lain yang patut mendapatkan penjelasan adalah mengenai jangka waktu penyelesaian.
Dokumen BPKD tahun 2026 merujuk pada LHP Inspektorat tahun 2013 dan SKTJM tahun 2013. Namun, dalam surat tanggal 18 Juni 2026 masih tercantum sisa hutang kerugian daerah sebesar Rp85.235.000.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penyelesaian kewajiban tersebut selama bertahun-tahun.
Apakah sudah ada pembayaran lain setelah Rp9.765.000?
Apakah terdapat perubahan nilai kewajiban?
Apakah pernah dilakukan penagihan atau penjadwalan ulang?
Dan bagaimana status kewajiban tersebut saat ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen resmi agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi sepihak.
TGR atau Tuntutan Kerugian Daerah Harus Terang
Istilah yang digunakan dalam surat BPKD adalah “Tuntutan Kerugian Daerah”. Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan pidana terhadap pihak tertentu.
Yang perlu diperjelas adalah status administratif dan pertanggungjawaban kerugian berdasarkan dokumen resmi.
Pengelolaan aset desa sendiri memiliki kerangka regulasi dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang statusnya telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam konteks ini, transparansi mengenai keberadaan aset, pencatatan, pertanggungjawaban, serta penyelesaian kerugian menjadi penting.
Inspektorat Diharapkan Membuka Status Terakhir
Dengan adanya dokumen BPKD tanggal 18 Juni 2026 dan keterangan Kabid Aset Asep Setiawan mengenai surat tanggal 30 Juli 2026 kepada Inspektorat, publik kini menunggu penjelasan resmi.
Terutama mengenai status terakhir kendaraan B 1130 FQN, status kewajiban Rp85.235.000, tindak lanjut LHP Inspektorat tahun 2013, serta isi dan tujuan surat BPKD Nomor 000.2.3.2/3067/BPKD.4/2026 tanggal 30 Juli 2026.
Publik juga layak mengetahui apakah kewajiban tersebut sudah diselesaikan, masih berjalan, atau terdapat mekanisme penyelesaian lain yang telah ditetapkan.
Sementara itu, keterangan mengenai nomor dan tanggal surat yang dikirim kepada Inspektorat bersumber dari komunikasi dengan Kabid Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, sedangkan rincian nilai kerugian dan sisa kewajiban bersumber dari dokumen BPKD tertanggal 18 Juni 2026.
Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asep Setiawan, BPKD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kendaraan dan penyelesaian kerugian daerah tersebut.
(DG)



