Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

mustopa salim by mustopa salim
September 11, 2026
in TNI/POLRI
0
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat Bin Tata telah lengkap atau P-21. Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-3561/M.2.19/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan bahwa pihak penyidikan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kelengkapan berkas tersebut.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat Bin Tata. Penyidik Ditres PPA dan PPO siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Taufik disebutkan melanggar Pasal 13 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 Jo Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jabar kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai mekanisme serta tenggat waktu yang ditentukan dalam perundang – undangan. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Next Post

Haul Masjid Al Hawi Condet Digelar 12 September, Jalan Raya Condet Ditutup, Warga Diimbau Hindari Kawasan

Next Post
Haul Masjid Al Hawi Condet Digelar 12 September, Jalan Raya Condet Ditutup, Warga Diimbau Hindari Kawasan

Haul Masjid Al Hawi Condet Digelar 12 September, Jalan Raya Condet Ditutup, Warga Diimbau Hindari Kawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Dalam Satu Bulan Polisi Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

Polres Sukabumi Kota Gelar Festival Religi PRIMA, 450 Peserta Ikut Beragam Lomba

Jaga Kesehatan di Tengah Ancaman Debu Vulkanik, Polisi Bagikan 500 Masker Gratis

Haul Masjid Al Hawi Condet Digelar 12 September, Jalan Raya Condet Ditutup, Warga Diimbau Hindari Kawasan

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

  TRENDING
Dalam Satu Bulan Polisi Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan September 12, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla September 12, 2026
Polres Sukabumi Kota Gelar Festival Religi PRIMA, 450 Peserta Ikut Beragam Lomba September 11, 2026
Jaga Kesehatan di Tengah Ancaman Debu Vulkanik, Polisi Bagikan 500 Masker Gratis September 11, 2026
Haul Masjid Al Hawi Condet Digelar 12 September, Jalan Raya Condet Ditutup, Warga Diimbau Hindari Kawasan September 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.