Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Terdakwa Tipikor E-Batara Pos BTN di OKI Akui Perbuatan, Minta Keringanan Hukuman

mustopa salim by mustopa salim
Oktober 29, 2026
in Pidana
0
Terdakwa Tipikor E-Batara Pos BTN di OKI Akui Perbuatan, Minta Keringanan Hukuman

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo mengakui perbuatannya dan memohon hukuman keringanan kepada Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.

Permohonan tersebut disampaikan dalam konferensi dengan agenda pembacaan duplik yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

Duplik merupakan tanggapan atau penasihat hukumnya terhadap replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplikatnya, Alim Anwar Mursin menyatakan mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Ia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pemberian hukuman keringanan atas perkara yang tengah disidangkan.

Pengakuan dan permohonan tersebut menjadi bagian dari materi konferensi yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.

Meski demikian, penilaian terhadap kesalahan terdakwa serta putusan berat ringannya pidana tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta konferensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembacaan duplik merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan perkara pidana setelah JPU menyampaikan replik atas pembelaan pembela atau penasihat hukumnya.

Setelah tahapan tersebut, proses konferensi dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh pengadilan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan pada tahun 2023.

Penanganannya menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.

Hingga tahap ini, perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti agenda konferensi yang ditetapkan lapangan.

Adapun hukuman akhir, termasuk mengenai pertanggungjawaban dan sanksi yang dijatuhkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
(Kadim/ril)

Previous Post

Hujan Bantu Pemadaman Karhutla di OKI, Satgas Lanjutkan Pendinginan

Next Post

Semangat Persatuan Pemuda, Dandim 0402/OKI Pimpin Upacara Sumpah Pemuda

Next Post
Semangat Persatuan Pemuda, Dandim 0402/OKI Pimpin Upacara Sumpah Pemuda

Semangat Persatuan Pemuda, Dandim 0402/OKI Pimpin Upacara Sumpah Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

HUT Ke-21, PIBN Gelar Seminar Edukasi Anti Narkoba di Palembang

Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas

Sinergi Kawal Pembangunan Daerah, Kapolda Sumsel Gelar Audiensi Bersama Kepala BPK Sumsel

Korem 044/Gapo Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Semangat Persatuan Bangsa

Semangat Persatuan Pemuda, Dandim 0402/OKI Pimpin Upacara Sumpah Pemuda

Terdakwa Tipikor E-Batara Pos BTN di OKI Akui Perbuatan, Minta Keringanan Hukuman

  TRENDING
HUT Ke-21, PIBN Gelar Seminar Edukasi Anti Narkoba di Palembang Oktober 29, 2026
Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas Oktober 29, 2026
Sinergi Kawal Pembangunan Daerah, Kapolda Sumsel Gelar Audiensi Bersama Kepala BPK Sumsel Oktober 29, 2026
Korem 044/Gapo Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Semangat Persatuan Bangsa Oktober 29, 2026
Semangat Persatuan Pemuda, Dandim 0402/OKI Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Oktober 29, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.