INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo mengakui perbuatannya dan memohon hukuman keringanan kepada Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.
Permohonan tersebut disampaikan dalam konferensi dengan agenda pembacaan duplik yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
Duplik merupakan tanggapan atau penasihat hukumnya terhadap replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam duplikatnya, Alim Anwar Mursin menyatakan mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Ia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pemberian hukuman keringanan atas perkara yang tengah disidangkan.
Pengakuan dan permohonan tersebut menjadi bagian dari materi konferensi yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, penilaian terhadap kesalahan terdakwa serta putusan berat ringannya pidana tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta konferensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembacaan duplik merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan perkara pidana setelah JPU menyampaikan replik atas pembelaan pembela atau penasihat hukumnya.
Setelah tahapan tersebut, proses konferensi dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan pada tahun 2023.
Penanganannya menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.
Hingga tahap ini, perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti agenda konferensi yang ditetapkan lapangan.
Adapun hukuman akhir, termasuk mengenai pertanggungjawaban dan sanksi yang dijatuhkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
(Kadim/ril)




