Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Terbitkan DPO Tindak Pidana Penyebaran Informasi Bermuatan Perjudian dan UU ITE

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 22, 2025
in Pidana
0
Polisi Terbitkan DPO Tindak Pidana Penyebaran Informasi Bermuatan Perjudian dan UU ITE

INFOPOLISI.NET | CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi bermuatan perjudian serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.

“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik, serta turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut.” ujarnya, Kamis (22/5/2025)

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya.” tutup Hendra Rochmawan. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Pastikan Sasaran TMMD sesuai Sasaran, Waaster Kasad Tinjau TMMD ke-124 Kodim 0403/OKU

Next Post

Bupati OKI Lantik 490 PPPK, Ingatkan Soal Amanah dan Profesionalisme

Next Post

Bupati OKI Lantik 490 PPPK, Ingatkan Soal Amanah dan Profesionalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Berikan Penghormatan atas Jasa Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Pekerja

Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pendakian Gunung Gede Bersama Kapolda Jabar

Kapolda Jabar Pimpin Halal Bihalal Bersama FKPPI dan KBPP Polri, Perkuat Semangat Sauyunan Jaga Lembur

Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi “38 Setia”

POLISI UNGKAP KASUS CURANMOR DAN PENGEMBANGAN PENADAHAN, AMANKAN 6 UNIT SEPEDA MOTOR

Langkah Preventif Ditreskrimum Polda Sumsel, Amankan Pistol dan 18 Amunisi di Sungai Lilin

  TRENDING
Polda Jabar Berikan Penghormatan atas Jasa Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Pekerja Mei 6, 2026
Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pendakian Gunung Gede Bersama Kapolda Jabar Mei 6, 2026
Kapolda Jabar Pimpin Halal Bihalal Bersama FKPPI dan KBPP Polri, Perkuat Semangat Sauyunan Jaga Lembur Mei 6, 2026
Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi “38 Setia” Mei 6, 2026
POLISI UNGKAP KASUS CURANMOR DAN PENGEMBANGAN PENADAHAN, AMANKAN 6 UNIT SEPEDA MOTOR Mei 6, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.