Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

inpol by inpol
Maret 8, 2026
in Pidana
0
Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

INFOPOLISI.NET | GARUT – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.

Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Sdr. SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman. Minggu (8/3/2026).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya
18 (delapan belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg, 16 (enam belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg,
8 (delapan) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg, 6 (enam) butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg.
1 (satu) buah HP dan 1 (satu) lembar Screenshoot Whatsapp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM”.

Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.

Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Ratusan butir obat obatan terlarang diduga sudah berhasil di jual oleh Pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp. 150 juta hingga Rp. 750 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Fasilitasi Program Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Ratusan Pemudik ke Jawa Tengah

Next Post

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP

Next Post
Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Akan Kerahkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026

Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Sungai Kriyan

Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar Siapkan Hotline Khusus untuk Bantu Pemudik

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

  TRENDING
Polda Jabar Akan Kerahkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026 Maret 9, 2026
Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026 Maret 9, 2026
Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Sungai Kriyan Maret 9, 2026
Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar Siapkan Hotline Khusus untuk Bantu Pemudik Maret 9, 2026
Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP Maret 8, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.