Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara, Tolak RJ

inpol by inpol
Mei 1, 2025
in Pemerintahan
0

INFOPOLISI,NET | JAKARTA – anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.

Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

Helmi Burman hadir didampingi Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ.

Berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi Burman.

Sementara itu Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang tegaskan upaya perdamaian menyelesaikan masalah PWI agar bersatu lagi, sebelumnya telah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI.

Semuanya berujung deadlock.

Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil.

Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB inginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.

“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI.

Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.

“Supaya perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara.

Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI nunggu kapan kasus cash back tersebut disidangkan,” kata Atal.

Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah.

Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena telah rendahkan harkat dan martabat organisasi.

Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.

“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB.

Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi.

Kalau tak ada bukti-bukti, tak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.

Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional.

Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI telah nyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.

Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back dilakukan HCB dan kawan-kawan.

“Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan.

Karena itulah kita mendukung polisi lanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” tutup Atal Depari.(Kadim/ril)

Previous Post

POLDA JABAR GELAR APEL SIAGA MAY DAY 2025 SIAPKAN PERSONEL DAN SINERGI PENGAMANAN

Next Post

Bupati OKI Canangkan Gebrak dan Digitalisasi Administrasi Desa

Next Post

Bupati OKI Canangkan Gebrak dan Digitalisasi Administrasi Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut

Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur

Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru

Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji

Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

  TRENDING
Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut Mei 12, 2025
Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur Mei 12, 2025
Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru Mei 11, 2025
Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji Mei 11, 2025
Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan Mei 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.