Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Tetapkan 2 Tsk Buzzer dalam kasus dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21

mustopa salim by mustopa salim
April 20, 2026
in Pidana
0
Polda Jabar Tetapkan 2 Tsk Buzzer dalam kasus dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21

INFOPOLISI.NET | JABAR – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan (P21) terhadap dua tersangka yang merupakan buzzer dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pengusaha produk kecantikan HS.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H . Menurutnya, dua tersangka buzzer, yakni FM dan MSR yang berdomisili di Garut sudah dilakukan tahap 2.

“Untuk mencari dalang dibalik kasus pencemaran nama baik HS, hasil koordinasi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, akan kami lakukan penyidikan lanjutan, tapi masih menunggu dahulu putusan sidang, setelah itu jaksa penuntut umum baru menyarankan untuk penyidikan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” katanya, Minggu (19/4/2026).

Sebelumnya, tersangka ini dijerat pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 UU ITE. Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 400 juta. Sejumlah barang bukti pun sudah disita, seperti ponsel, laptop termasuk macbook, flashdisk, dan dokumen dari BPOM RI.

Para tersangka menjalankan aksinya ini dengan cara memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang diambil dari akun medsos tanpa izin. Kemudian, dimanipulasi menjadi konten meme dan video pendek yang bersifat merendahkan.

“Konten tersebut dibuat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik korban. Dari hasil penyidikan, terdapat 12 unggahan di akun Instagram @raden_selebriti yang mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar AKBP Hotmartua Ambarita selaku Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar ketika konferensi pers Januari lalu. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Bupati OKI Suarakan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI

Next Post

Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

Next Post
Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kemala Run 2026 Sukses Digelar di Bali, Diikuti Hampir 11 Ribu Pelari

Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

Polda Jabar Tetapkan 2 Tsk Buzzer dalam kasus dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21

Bupati OKI Suarakan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI

Kolaborasi TNI AD dan Daerah Menguat, Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lahan Yon TP

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama Kodam II/Sriwijaya : “Momentum Penyegaran dan Optimalisasi Organisasi

  TRENDING
Kemala Run 2026 Sukses Digelar di Bali, Diikuti Hampir 11 Ribu Pelari April 20, 2026
Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi April 20, 2026
Polda Jabar Tetapkan 2 Tsk Buzzer dalam kasus dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21 April 20, 2026
Bupati OKI Suarakan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI April 20, 2026
Kolaborasi TNI AD dan Daerah Menguat, Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lahan Yon TP April 20, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.