Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tiga Orang Diamankan Polisi

mustopa salim by mustopa salim
April 26, 2026
in Pidana
0
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tiga Orang Diamankan Polisi

INFOPOLISI.NET | CIAMIS – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengataksn bahwa Polres Ciamis mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Cikoneng. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak Ribuan botol miras dari berbagai merek serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan Sie Humas Polres Ciamis.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd. dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres serta awak media.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi miras. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, sales, hingga kurir sekaligus penjaga gudang.

Ribuan botol miras tersebut didatangkan dari wilayah Bandung dan kemudian diedarkan ke sejumlah daerah, seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku AS diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran.

Kombes Hendra mengungkapkan Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis minuman keras, mulai dari anggur gingseng, intisari, hingga minuman impor dalam jumlah besar yang tersebar di tiga titik penyimpanan di kediaman tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.” ujarnya, Minggu (26/4/2026)

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan saksi, serta berencana menggelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing- masing. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Himbau Buruh dan Masyarakat Waspada, Demo May Day Ditunggangi Penyusup Anarkis

Next Post

Penganiayaan di Cikelet Garut Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Buron ke Bandung

Next Post
Penganiayaan di Cikelet Garut Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Buron ke Bandung

Penganiayaan di Cikelet Garut Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Buron ke Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran

Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates

Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako 

  TRENDING
Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026 Agustus 8, 2026
THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran Agustus 8, 2026
Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek Agustus 8, 2026
Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates Agustus 8, 2026
Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela Agustus 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.