INFOPOLISI.NET | JABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktek produksi obat-obatan tertentu (OOT) ilegal yang beroperasi di empat lokasi berbeda di wilayah Bandung Raya dan Cimahi.
Konferensi pers pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., serta dihadiri Dir Res Narkoba, Kabid Humas Polda Jabar, Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, dan PJU Polrestabes Bandung, Minggu (18/10/2026).
Pengungkapan ini berawal dari gerak cepat Satresnarkoba Polrestabes Bandung berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/1180/RES.4.2./X/2026/Sat Res Narkoba tertanggal 16 Oktober 2026. Dari hasil penelusuran, petugas menggerebek empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Penindakan dimulai di TKP Pertama, yakni di Rest Area KM 125 depan Rumah Makan Alam Sunda, Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di lokasi ini, polisi mencokok dua pria berinisial P dan R. Tak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya disita 320.000 butir obat merek Double Y dan 240.000 butir Hexymer, dengan total mencapai 560.000 butir obat keras ilegal.
Petugas kemudian bergerak ke TKP Kedua di Komplek Biz Park B5 Nomor 1, Jalan Raya Kopo, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Tempat ini dijadikan lokasi utama produksi. Dua orang berinisial M.F. dan F. yang bertugas sebagai peracik/pemasak bahan obat berhasil diamankan.

Di pabrik ilegal ini, polisi menyita seperangkat mesin produksi berskala besar, mulai dari mesin pencetak Hexymer dan Double Y, oven, mesin penggiling, mixer, kompresor, ribuan kemasan botol dan kotak kosong, dua unit forklift, hingga tiga alat pengemasan.
Tak berhenti di situ, di TKP Ketiga yang berlokasi di Komplek Biz Park AA6 Nomor 5, Jalan Raya Kopo, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A yang berperan sebagai koordinator lapangan.
Sejumlah barang bukti pabrikasi turut disita dari TKP ketiga, seperti mesin press obat, alat vakum, mixer besar, kompresor, mesin pengaduk bahan baku, bejana dan saringan besar, timbangan digital, serbuk bahan baku, serta perlengkapan kemasan berupa 2.600 tutup botol, 8.976 pouch kemasan, 4.440 kardus, dan perangkat monitor CCTV.
Sementara di TKP Keempat, yakni sebuah rumah di Jalan Taman Kopo Indah 3 Blok E5, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, petugas menemukan gudang penyimpanan bahan baku. Di antaranya 40 dus tramadol, 6 tong polyvinylpyrrolidone K30, 7 tong sodium starch glycolate, 48 dus laminated foil, serta karung berisi magnesium dan bahan kimia pembuat obat lainnya.
Para pelaku disinyalir memproduksi obat-obat keras tanpa izin demi meraup keuntungan finansial secara ilegal, tanpa memedulikan keselamatan dan kesehatan masyarakat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolda Jabar menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan farmasi dan peredaran obat-obatan ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli obat tanpa izin resmi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (MS)




