INFOPOLISI.NET | BANDUNG BARAT – Aktivitas usaha penjualan air di Kampung Cipanas, RT 02 RW 04, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat yang saat ini di kuasai oleh pasangan suami istri (Pasutri) Suwarno dan Soliah kembali menjadi sorotan sekaligus mengundang perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya permasalahan mencuat setelah muncul beberapa perwakilan warga mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Cisarua untuk meminta perlindungan hukum terkait dugaan gangguan terhadap jalur pipa air milik Budi Santoso yang selama ini digunakan masyarakat.
Beberapa perwakilan warga menduga aliran air menuju permukiman mereka telah diputus oleh pihak perusahaan air milik Pasutri tersebut, terindikasi dengan cara merusak kemudian mengalihkan aliran air dan pada bagian pipa di temukan material berupa batu serta perangkat stop kran yang diduga dapat mengatur atau menghentikan aliran air.
Aduan tersebut kemudian mendapat respons dari jajaran Polsek Cisarua, pada Senin (7/9/2026).

Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka, jajaran Polsek Cisarua gerak cepat kemudian mendatangi pihak Pemerintah Desa Padaasih.
Hingga Kepala Desa Padaasih merespons persoalan tersebut dengan mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat.
Setelah dikumpulkannya para pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut oleh pemerintah desa, termasuk pihak perusahaan air serta sejumlah Ketua RW 4, RW 6, dan RW 7 yang wilayahnya terindikasi terdampak.
Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah dengan disaksikan pihak kepolisian dan kuasa hukum. Dari hasil musyawarah tersebut, akhirnya mendapatkan solusi bahwa pihak perusahaan air yang kini di kuasai oleh Pasutri, Suwarno dan Soliah menyepakati tidak akan mengganggu jalur air yang digunakan warga.
Ditambah, perusahaan air tersebut juga menyepakati untuk tidak memindahkan jalur pipa paralon yang mengalirkan air kepada masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam surat berita acara mediasi di Kantor Desa Padaasih.
Persolan Berbuntut Panjang Dimulai Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Di perkirakan persoalan selesai sampai disitu, menurut informasi yang di himpun Tim Investigasi Jurnal Polisi News, gegara beberapa warga meminta perlindungan hukum kepada pihak Polsek Cisarua, ternyata malah berbuntut pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang disebut beberapa sumber informasi dilakukan oleh pihak perusahaan air tersebut kepada salah satu seorang warga.

Babak Baru Permasalahan Antara Soliah Dan Budi Santoso
Kini persoalan muncul beriringan, di sisi lain Budi Santoso melalui kuasa hukumnya Robert Hercules Sinaga, SH., MH., tengah melakukan Somasi yang ditujukan kepada pihak perusahaan air milik Pasutri, Suwarno dan Soliah.
Surat somasi diketahui berkaitan dengan persoalan serius yang masih bergulir di tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, yakni masalah belum diselesaikannya kewajiban pembayaran rumah sekaligus pembagian hasil usaha penjualan air yang disebut dalam perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama sebelumnya. Bahkan, diduga adanya pemalsuan dokumen balik nama perusahaan air tersebut.
Berdasarkan surat somasi tersebut, Advokat Robert Hercules Sinaga, S.H., M.H. dan Eli Halomoan Sinaga, S.H. menyatakan bertindak untuk dan atas nama Budi Santoso berdasarkan Surat Kuasa Nomor 026/SKK/IX/2026/KH.RHS, pada Jum’at (16/9/2026).
Persoalan yang disampaikan dalam somasi berkaitan dengan objek jual beli berupa rumah dengan SHM Nomor 107 dan SHM Nomor 163, beralamat di Kampung Cipanas RT 02/RW 04, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Nilai Transaksi Rp4 Miliar
Menurut isi somasi, Budi Santoso dan Soliah sebelumnya telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli pada 16 Juni 2018 dengan nilai transaksi sebesar Rp4 miliar.
Kuasa hukum Budi menyebut, berdasarkan perjanjian tersebut, Soliah berkewajiban membayar nilai transaksi hingga lunas.
Namun, menurut perhitungan yang disampaikan pihak Budi Santoso dalam somasi, pembayaran yang telah diterima baru mencapai Rp2.938.932.000. Dengan demikian, masih terdapat selisih sebesar Rp1.061.068.000 dari nilai transaksi Rp4 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu pokok tuntutan yang diminta diselesaikan melalui somasi.
Hak Menempati Rumah dan Bagi Hasil Air Dipersoalkan
Persoalan tidak berhenti pada sisa pembayaran rumah. Dalam somasi disebutkan, bahwa sebelum pembayaran harga jual beli dinyatakan lunas, Budi Santoso masih memiliki hak sebagaimana disepakati dalam perjanjian, di antaranya menempati rumah yang menjadi objek perjanjian serta memperoleh sebagian hasil usaha penjualan air.
Namun, menurut pihak Budi Santoso, hak tersebut tidak terlaksana. Kuasa hukum juga menyatakan, bahwa sejak perjanjian ditandatangani pada 2018 hingga somasi dilayangkan pada September 2026, kliennya, Budi Santoso mengaku belum memperoleh pembagian hasil usaha penjualan air sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian yang telah di sepakati bersama.
Klaim Bagi Hasil Air Capai Rp3,79 Miliar
Dalam somasi, kuasa hukum mencantumkan perhitungan mengenai hasil usaha penjualan air yang menurut perhitungan kliennya belum dibagikan.
Perhitungannya disebut berdasarkan harga air Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per tangki, dengan asumsi penjualan 43 tangki per hari. Perhitungan tersebut kemudian dikalikan 30 hari sehingga menghasilkan 1.290 tangki per bulan, atau nilai penjualan sekitar Rp 77.400.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.
Untuk periode Juli 2018 hingga September 2026, yang dalam somasi dihitung selama 98 bulan, totalnya disebut mencapai Rp 7.585.200.000,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Jika dibagi dua sesuai klaim pembagian hasil dalam somasi, bagian yang disebut menjadi hak Budi Santoso mencapai Rp3.792.600.000,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Total Kewajiban Diklaim Rp4,853 Miliar
Jika sisa pembayaran rumah sebesar Rp1.061.068.000 digabungkan dengan klaim bagi hasil usaha air sebesar Rp3.792.600.000, total kewajiban yang dihitung pihak Budi Santoso mencapai Rp 4.853.668.000,- ( empat miliar delapan ratus lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Kuasa hukum Budi Santoso kemudian meminta Soliah memenuhi dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang mereka klaim berdasarkan surat perjanjian 16 Juni 2018.
Diberi Waktu Tujuh Hari
Somasi tersebut memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan kepada pihak perusahaan air yang kini di kuasai oleh Pasutri tersebut, yakni Suwarno dan Soliah.
Kuasa hukum menyatakan, apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang diberikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan.
Dengan demikian, sengketa yang berawal dari perjanjian jual beli pada 2018 kini memiliki potensi berkembang menjadi perkara hukum apabila tidak tercapai penyelesaian antara kedua pihak.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai angka miliaran rupiah.
Yang menjadi penting untuk diuji adalah apa sebenarnya isi lengkap perjanjian 16 Juni 2018, bagaimana mekanisme pembayaran yang telah dilakukan, bagaimana bukti penerimaan uangnya, serta bagaimana dasar perhitungan pembagian hasil usaha air selama bertahun-tahun tersebut.
Adapun, klaim mengenai penjualan air rata-rata per hari sangat perlu dilakukan audit oleh pihak berwenang melalui data transaksi, catatan penjualan, bukti pembayaran, maupun dokumen lain yang relevan apabila perkara ini benar-benar berlanjut ke proses hukum.
Satu hal yang kini jelas, perjanjian yang dibuat pada 2018 berujung ke laporan polisi, kemudian somasi pada 18 September 2026 dengan nilai kewajiban yang diklaim mencapai Rp 4,853 miliar.
Tak berhenti sampai disitu, apabila tenggat tujuh hari dalam somasi tersebut terlewati tanpa penyelesaian, perkara ini berpotensi bergeser dari meja perundingan menuju forum pengadilan, tempat bukti dan dalil masing-masing pihak akan diuji secara hukum.(Red)




