INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Bupati Bolaang Mongondow Utara (BMU) Sirajudin Lasena (SJL) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ditetapkan sebagai tersangka berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Jakarta, 22 September 2026.
Sebelum dilakukan penindakan, KPK telah mengingatkan Pemkab Bolmut untuk menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang menunjukkan adanya kerentanan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Skor MCSP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada sektor PBJ tercatat 75 pada 2024, kemudian turun tajam menjadi 58 pada 2025.
KPK mendorong Pemkab Bolmut untuk menindaklanjuti hasil MCSP secara serius dan konsisten sebagai langkah pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan yang konstruktif.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan 14 orang, dimana enam di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain mengamankan Bupati, tim penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di kamar hotel dan rumah dinas.

Dalam perkaranya, SJL diduga memotong fee proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut hingga 10% untuk dirinya 4% persen, serta untuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan 1% untuk pokj* dalam setiap pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Utara.
Sebelum lelang dilaksanakan, SJL juga diduga mengatur vendor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek. SJL memerintahkan Kadis PUPR untuk menulis daftar vendor yang akan dimenangkan, atau dengan istilah penunjukan langsung (PL). Setelah disetujui SJL, selanjutnya Kadis PUPR berkoordinasi dengan pokj* untuk melakukan pengondisian pemenang lelang.
Atas pengondisian tersebut, salah satu pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, memberikan uang Rp.130 Juta yang merupakan sebagian 10% dari nilai proyek Rp 1,9 M. Selama menjabat sebagai Pj. Bupati tahun 2023-2024 dan dilantik menjadi Bupati 2025-2030, SJL diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak Rp.11,14 M. (Red)
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi




