INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Polemik mengenai dana kompensasi bagi juru parkir (jukir) yang terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Dana yang sempat masuk ke rekening penerima ternyata belum dapat dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah berdasarkan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, sejumlah juru parkir di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) mengaku mempertanyakan batalnya pencairan dana kompensasi yang dijanjikan pemerintah. Mereka menyebut rekening sempat terisi, namun dana tidak dapat dicairkan karena rekening diblokir.
Salah seorang juru parkir, Daiman, mengatakan bahwa para penerima awalnya mendapat informasi dana kompensasi telah ditransfer ke rekening masing-masing. Namun, saat hendak dicairkan, dana tersebut tidak bisa diambil.
“Dana kompensasi memang sempat masuk ke rekening, tetapi kemudian tidak bisa dicairkan karena rekening diblokir,” ujar Daiman kepada awak media, Rabu Selasa, (21 Juli 2026)
Menurut Daiman, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Mandor Unit Pelaksana Perparkiran (UPP), anggaran kompensasi disebut akan dialihkan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana di Kota Bandung. Informasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan juru parkir.
Daiman menjelaskan, besaran kompensasi yang sebelumnya diinformasikan mencapai Rp.2.400.000 per bulan, selama enam bulan, sehingga total yang akan diterima setiap juru parkir sekitar Rp14,4 juta.
Kompensasi tersebut direncanakan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para juru parkir yang berpotensi kehilangan pendapatan akibat berkurangnya area parkir selama pembangunan dan operasional BRT.
Dishub Berikan Penjelasan
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT/BLUD Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Nandar, memberikan klarifikasi bahwa dana kompensasi belum dibayarkan kepada juru parkir, melainkan dikembalikan ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan BPK.
Menurut Nandar, dana memang sempat ditransfer ke rekening penerima, tetapi diblokir oleh pihak bank BJB sehingga tidak dapat dicairkan.
“Uang tersebut dikembalikan ke kas daerah. Memang sempat masuk ke rekening juru parkir, tetapi diblokir oleh Bank BJB sehingga tidak bisa dicairkan. Hal itu dilakukan karena pekerjaan para juru parkir masih berjalan,” jelas Nandar.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kompensasi belum dapat diberikan selama aktivitas para juru parkir masih berlangsung.
Nandar menegaskan bahwa dana kompensasi tetap utuh dan tidak digunakan untuk kepentingan lain.
“Sedikit pun uang tersebut masih utuh, tidak ada yang terpakai atau disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kompensasi akan diberikan setelah pembangunan BRT selesai dan para juru parkir benar-benar kehilangan aktivitas atau pendapatannya akibat operasional sistem transportasi tersebut.
Pentingnya Transparansi dan Perlindungan Sosial Para juru parkir berharap pemerintah dapat terus memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme pencairan kompensasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di masyarakat.
Pembangunan transportasi massal seperti BRT merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi kemacetan. Namun, pelaksanaannya juga perlu diiringi dengan kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak secara langsung, termasuk pekerja sektor informal seperti juru parkir.
Penyampaian informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan menjadi langkah penting agar program pembangunan dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat serta tetap memperhatikan aspek keadilan sosial. (Mustopa)




