INFOPOLISI.NET | BEKASI — Informasi mengenai keberadaan warung yang diduga menjadi tempat hiburan hingga malam hari di sekitar X Malang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan.
Menanggapi informasi tersebut, Plt. Camat Cikarang Pusat H. Ganda Sasmita, S.Pd., MM., menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima aspirasi maupun laporan resmi dari masyarakat terkait keberadaan warung atau kegiatan yang dimaksud.
“Terima kasih atas informasinya. Selaku Plt. Camat Cikarang Pusat, kami siap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar H. Ganda Sasmita.
Meski belum menerima laporan resmi, pihak kecamatan tetap akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama Pj. Kepala Desa serta unsur TNI-Polri.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada pemerintah desa maupun kecamatan apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat diharapkan dapat segera memastikan kondisi di sekitar X Malang, Desa Pasir Tanjung, sehingga apabila terdapat kegiatan yang melanggar ketentuan, dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (DG)



