Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Dugaan Pelanggaran Hukum: Pengeboran Air Tanah di Sukahaji Berjalan Tanpa Legalitas

mustopa salim by mustopa salim
April 4, 2026
in Sorotan
0
Dugaan Pelanggaran Hukum: Pengeboran Air Tanah di Sukahaji Berjalan Tanpa Legalitas

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Aktivitas pengeboran air tanah (SIBEL) di wilayah RW 06 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, meski telah diperingatkan oleh pengurus wilayah setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, aktivitas pengeboran tetap berlangsung bahkan hingga malam hari, memicu kekhawatiran warga terkait legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ketua RW 06 Kelurahan Sukahaji Hidayat, mengungkapkan bahwa pemilik lahan berinisial (W) sebelumnya telah datang untuk mengajukan rencana pengeboran. Namun, pihak RW secara tegas menolak memberikan persetujuan karena belum adanya dokumen perizinan resmi.

“Memang benar yang bersangkutan datang untuk pengajuan. Tapi kami sudah sampaikan dengan jelas bahwa kegiatan pengeboran wajib memiliki izin dari pemerintah terlebih dahulu,” ujar Hidayat, Sabtu 4 April 2026.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa pelaksana telah mengantongi izin seperti Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) maupun Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT).

“Saat awal datang, mereka mengaku belum memiliki izin. Maka kami tegaskan, RW tidak bisa memberikan persetujuan dalam kondisi seperti itu,” katanya.

Ironisnya, meski belum mengantongi izin, aktivitas pengeboran justru tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar.

Sekretaris RW 06 Kelurahan Sukahaji, M. Deni Ramdani, turut menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sejak awal kepada pemilik lahan.

“Kami sudah ingatkan bahwa tanpa izin resmi, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut aturan hukum,” tegas Deni.

Ia memastikan, pihak RW akan segera mengambil langkah dengan memberikan imbauan penghentian sementara apabila kegiatan tersebut terbukti belum memenuhi ketentuan.

“Kalau memang belum ada izin, kami akan dorong untuk dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tambahnya.

Terancam Sanksi Pidana

Secara hukum, kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap pihak memiliki izin resmi dalam pemanfaatan sumber daya air.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Dalam ketentuan hukum yang berlaku, pelaku yang dengan sengaja melakukan eksploitasi air tanah tanpa izin dapat dikenakan:

1. Penghentian paksa kegiatan

2. Denda administratif dalam jumlah signifikan

3. Pencabutan izin usaha (jika ada).

4. Hingga ancaman pidana susuai dengan Pasal 32 UU No 17 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp.2.5 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar

Selain itu, aturan daerah di Kota Bandung juga memperkuat kewajiban perizinan tersebut guna mengendalikan eksploitasi air bawah tanah yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penurunan muka tanah dan krisis air bersih.

Desakan Penindakan

Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan Satpol PP, segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Jika dibiarkan, praktik pengeboran tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di kawasan permukiman.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan berinisial (W) belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas kegiatan pengeboran yang dilakukan. (Red)

Previous Post

Musrenbang OKI 2027: Menguji Konsistensi antara Pertumbuhan dan Keadilan

Next Post

Wawako Pagar Alam Pimpin Rapat Persiapan Kedatangan Tim Monitoring

Next Post
Wawako Pagar Alam Pimpin Rapat Persiapan Kedatangan Tim Monitoring

Wawako Pagar Alam Pimpin Rapat Persiapan Kedatangan Tim Monitoring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman

FGD Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Polisi Lindungi Generasi Muda

Panen Padi Inpari 49, Bukti Nyata Program Cetak Sawah Rakyat di OKU Timur

Tanamkan Disiplin dan Semangat Bela Negara, Kodim 0402/OKI Gelar Kegiatan bagi BUMN/BUMD dan Lembaga TA 2026

Polda Sumsel Usut 63 Kasus Karhutla, 53 Orang Jadi Tersangka, Satu Korporasi Terseret

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan

  TRENDING
Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman Oktober 30, 2026
FGD Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Polisi Lindungi Generasi Muda Oktober 30, 2026
Panen Padi Inpari 49, Bukti Nyata Program Cetak Sawah Rakyat di OKU Timur Oktober 30, 2026
Tanamkan Disiplin dan Semangat Bela Negara, Kodim 0402/OKI Gelar Kegiatan bagi BUMN/BUMD dan Lembaga TA 2026 Oktober 30, 2026
Polda Sumsel Usut 63 Kasus Karhutla, 53 Orang Jadi Tersangka, Satu Korporasi Terseret Oktober 30, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.